Kamus Istilah Asuransi & Prudential
Pusat referensi terminologi asuransi jiwa, kesehatan, unit-link (PAYDI), syariah, hingga ketentuan klaim dan underwriting terlengkap dan mendalam.
Asuransi Berjangka Lanjutan (Extended Term Insurance / ETI Option)
Opsi hak tanpa pelepasan hak (*non-forfeiture option*) dalam polis asuransi jiwa tradisional yang mengubah polis menjadi asuransi jiwa berjangka murni (*term insurance*) dengan mempertahankan nilai Uang Pertanggungan yang sama besar dengan polis awal. Seluruh nilai tunai neto polis digunakan sebagai premi tunggal untuk membiayai proteksi tersebut selama jangka waktu tertentu (sejumlah tahun dan hari) yang ditentukan secara aktuaria hingga nilai tunai habis.
Asuransi Kesehatan Kumpulan / Korporasi (PRUWorks / Employee Benefits)
Program asuransi terpadu yang diterbitkan oleh Prudential Indonesia khusus untuk badan usaha, institusi bisnis, UMKM, hingga korporasi multinasional guna memberikan perlindungan komprehensif bagi jajaran karyawan beserta keluarga inti (pasangan dan anak). Portofolio PRUWorks mencakup PRUWorks Life (asuransi jiwa kumpulan), PRUWorks Medical (rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, persalinan, kacamata), dan PRUWorks Personal Accident (kecelakaan kerja).
Bonus Reversiner & Terminal Bonus (Reversionary Bonus & Terminal Bonus pada Polis Tradisional)
Bentuk pembagian surplus keuntungan pada polis asuransi jiwa tradisional partisipasi (*with-profit*). Bonus reversiner dideklarasikan secara periodik dan langsung melekat secara permanen (*vested*) menambah nilai Uang Pertanggungan yang dijamin saat klaim atau jatuh tempo. Sedangkan terminal bonus merupakan bonus loyalitas akhir kontrak yang bersifat diskresioner (*non-vested*) dan hanya dibayarkan apabila polis berakhir karena jatuh tempo atau kematian setelah melewati masa kepesertaan minimum tertentu.
Free-Look Period (Cooling-off Period)
Hak perlindungan konsumen selama 14 hari kalender sejak buku polis diterima nasabah, di mana pemegang polis berhak menelaah isi perjanjian dan membatalkannya dengan pengembalian premi penuh jika tidak setuju dengan ketentuan polis.
Grace Period (Masa Tenggang)
Kelonggaran jangka waktu resmi (30 hingga 45 hari kalender) terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi, di mana polis asuransi tetap aktif sepenuhnya dan seluruh klaim medis atau duka cita tetap dibayarkan.
Incontestability Clause (Klausul Tak Terbantahkan)
Ketentuan hukum yang menyatakan bahwa setelah polis berjalan aktif selama 2 tahun berturut-turut, Prudential tidak dapat lagi membatalkan polis atau menolak klaim atas dasar kekeliruan pernyataan kesehatan awal, kecuali terbukti ada unsur penipuan yang disengaja (fraud).
Klausul Pembebasan Premi Cacat Total & Penyakit Kritis (Waiver of Premium / PRUPayor / PRUParent / PRUSpouse)
Klausul jaminan perlindungan kelangsungan polis asuransi tambahan (rider) yang membebaskan Pemegang Polis atau Tertanggung dari seluruh kewajiban pembayaran setoran premi berkala di masa depan apabila terjadi musibah terdiagnosis penyakit kritis tahap awal/akhir atau mengalami Cacat Total dan Tetap (*Total and Permanent Disability / TPD*). Saat klausul ini terpicu, Prudential Indonesia mengambil alih kewajiban menyetorkan premi polis secara penuh hingga usia tertentu, sehingga seluruh manfaat asuransi kesehatan dan jiwa bagi keluarga tetap berjalan aktif tanpa risiko *lapse*.
Masa Tunggu (Waiting Period)
Periode waktu tertentu sejak tanggal aktifnya polis di mana manfaat perlindungan asuransi belum dapat diklaim oleh tertanggung, dirancang untuk mencegah nasabah mendaftar asuransi saat sudah dalam keadaan sakit.
Nilai Pertanggungan Bebas Premi yang Diperkecil (Reduced Paid-Up / RPU Option)
Opsi hak tanpa pelepasan hak (*non-forfeiture option*) dalam polis asuransi jiwa tradisional yang memungkinkan pemegang polis menghentikan pembayaran seluruh premi lanjutan dengan memanfaatkan akumulasi nilai tunai neto yang ada untuk membeli perlindungan asuransi sejenis seumur masa polis asli. Manfaat Uang Pertanggungan akan disesuaikan menjadi lebih kecil (*reduced*), namun jangka waktu perlindungan tetap sama persis dengan kontrak polis awal tanpa kewajiban setor premi lagi.
Pembagian Laba Polis / Dividen Polis (Policy Dividends Distribution)
Mekanisme pengembalian sebagian premi atau pendistribusian surplus operasional dan investasi pada polis asuransi jiwa tradisional partisipasi (*with-profit*). Secara hukum dan aktuaria, dividen polis bukanlah pembagian laba atas kepemilikan modal perseroan seperti dividen saham, melainkan pengembalian atas kelebihan pembebanan premi (*refund of premium excess*) yang timbul karena kinerja aktual mortalitas, investasi, dan efisiensi biaya perusahaan lebih baik daripada asumsi penetapan premi yang konservatif.
Pemulihan Polis: Sederhana vs. Penuh (Policy Reinstatement: Simple Reinstatement vs. Full Underwriting)
Proses administratif dan hukum asuransi untuk mengaktifkan kembali polis asuransi yang telah mati atau gugur (*lapsed*) akibat keterlambatan pembayaran premi melewati masa tenggang (*grace period*) atau habisnya nilai tunai polis unit-link. Prudential membedakan mekanisme pemulihan menjadi Pemulihan Sederhana (*Simple Reinstatement*) dengan deklarasi kesehatan singkat tanpa tes medis, dan Pemulihan Penuh (*Full Underwriting Reinstatement*) yang melibatkan seleksi risiko medis menyeluruh ulang.
Pengalihan Hak Pemegang Polis (Absolute Assignment & Transfer of Policy Ownership)
Tindakan hukum formal untuk mengalihkan seluruh hak kepemilikan, wewenang administratif, dan kewajiban atas suatu kontrak polis asuransi dari Pemegang Polis lama (Assignor) kepada Pemegang Polis baru (Assignee) secara mutlak dan tidak dapat ditarik kembali. Setelah pengalihan hak disetujui secara resmi oleh Prudential, Pemegang Polis baru memiliki kekuasaan penuh untuk mengubah penerima manfaat, melakukan penarikan dana, mengubah rider, hingga menyerahkan polis (*surrender*).
Perubahan Manfaat & Tertanggung Polis (Policy Alterations: Major vs. Minor Alterations)
Proses amandemen resmi atas isi perjanjian kontrak asuransi yang diajukan oleh Pemegang Polis selama masa aktif polis (*in-force*) untuk menyesuaikan kebutuhan proteksi finansial yang berkembang. Prudential membagi perubahan polis menjadi Perubahan Mayor (*Major Alteration*) yang berdampak pada peningkatan risiko aktuaria sehingga memerlukan seleksi underwriting medis ulang, serta Perubahan Minor (*Minor Alteration*) yang bersifat administratif murni tanpa underwriting.
Pinjaman Otomatis Polis (Automatic Premium Loan - APL)
Fasilitas non-pembatalan (*non-forfeiture option*) pada polis asuransi jiwa tradisional yang memiliki nilai tunai terjamin, di mana sistem Prudential secara otomatis meminjamkan sejumlah dana dari nilai tunai polis untuk melunasi premi berkala yang tertunggak saat masa leluasa (*grace period*) berakhir. Fasilitas ini mencegah polis mengalami *lapse* mendadak sehingga seluruh perlindungan jiwa dan manfaat tambahan tetap aktif secara berkelanjutan.
Pinjaman Polis Terhadap Nilai Tunai (Policy Loan on Traditional Cash Value)
Fasilitas keuangan eksklusif yang memberikan hak kepada Pemegang Polis asuransi jiwa tradisional untuk meminjam uang tunai secara legal dari Prudential dengan menggunakan akumulasi Nilai Tunai Terjamin polis sebagai agunan (kolateral). Pinjaman polis ini tidak memerlukan pengecekan riwayat kredit perbankan (BI Checking / SLIK OJK) dan proses pencairannya sangat cepat tanpa mengorbankan kelangsungan status aktif polis asuransi.
Polis Asuransi
Akta kontrak tertulis yang sah secara hukum antara PT Prudential Life Assurance dan Pemegang Polis yang memuat seluruh hak, kewajiban, manfaat pertanggungan, ketentuan premi, pengecualian, dan syarat administratif klaim.
Polis Lapse & Pemulihan (Reinstatement)
Lapse adalah status pembatalan atau tidak aktifnya polis akibat premi tidak disetor melewati masa tenggang atau nilai tunai habis. Pemulihan (Reinstatement) adalah proses pengajuan pengaktifan kembali polis yang telah lapse dengan melunasi tunggakan dan menjalani seleksi kesehatan ulang.
Specific Illnesses (Penyakit Khusus 12 Bulan)
Daftar 18 jenis penyakit kronis tertentu dalam ketentuan polis asuransi kesehatan Prudential yang baru dapat dijamin perawatannya setelah tertanggung melewati masa kepesertaan aktif selama 12 bulan berturut-turut.
Suicidal Clause (Klausul Bunuh Diri)
Klausul pengecualian yang membebaskan Prudential dari kewajiban membayar Uang Pertanggungan jiwa apabila tertanggung meninggal dunia akibat tindakan bunuh diri dalam kurun waktu 1 hingga 2 tahun sejak tanggal berlakunya polis atau tanggal pemulihan.
Survival Period (Masa Bertahan Hidup)
Ketentuan pada asuransi kondisi kritis yang mewajibkan tertanggung dapat bertahan hidup selama jangka waktu tertentu (biasanya 7, 14, atau 30 hari) sejak pertama kali diagnosis kondisi kritis ditegakkan agar santunan UP kritis dapat dicairkan.
War, Riot, & Illegal Act Exclusion
Klausul pengecualian baku polis yang membebaskan Prudential dari kewajiban klaim apabila tertanggung mengalami luka, rawat inap, cacat, atau kematian akibat perang, invasi militer, huru-hara massal, terorisme, atau keterlibatan dalam tindak kejahatan pidana.