Masa Tunggu (Waiting Period)
Definisi Ringkas
Periode waktu tertentu sejak tanggal aktifnya polis di mana manfaat perlindungan asuransi belum dapat diklaim oleh tertanggung, dirancang untuk mencegah nasabah mendaftar asuransi saat sudah dalam keadaan sakit.
Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis
Tahapan Masa Tunggu Asuransi di Prudential Indonesia
- 0 Hari (Langsung Aktif): Perawatan darurat rawat inap atau pembedahan yang diakibatkan langsung oleh kecelakaan fisik yang terjadi setelah polis terbit.
- 30 Hari Pertama: Berlaku untuk penyakit-penyakit umum akut atau infeksius (seperti demam berdarah dengue, demam tifoid, gastroenteritis, radang tenggorokan akut).
- 90 Hari: Masa tunggu untuk diagnosa pertama kali penyakit kanker atau kondisi kritis pada rider penyakit kritis.
- 12 Bulan (1 Tahun Penuh): Masa tunggu wajib untuk daftar 18 Penyakit Khusus (seperti batu ginjal, hernia, wasir, katarak, kista, kelainan jantung, dan radang empedu).