Free-Look Period (Cooling-off Period)
Definisi Ringkas
Hak perlindungan konsumen selama 14 hari kalender sejak buku polis diterima nasabah, di mana pemegang polis berhak menelaah isi perjanjian dan membatalkannya dengan pengembalian premi penuh jika tidak setuju dengan ketentuan polis.
Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis
Hak Pembatalan Polis Tanpa Penalti
Sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masa mempelajari polis (Cooling-off Period) wajib diberikan oleh seluruh perusahaan asuransi jiwa di Indonesia.
Mekanisme Pengembalian Dana:
- Batas waktu 14 hari dihitung sejak tanggal tanda terima buku polis fisik ditandatangani atau sejak tanggal bukti terkirimnya e-Policy di email nasabah.
- Pada produk tradisional, premi dikembalikan 100% dipotong biaya pemeriksaan medis (jika ada medical check-up awal).
- Pada produk unit link (PAYDI), dana yang dikembalikan memperhitungkan nilai aktiva bersih unit pada tanggal pembatalan ditambah seluruh biaya akuisisi yang sempat dipotong.