Pusat Bantuan & Edukasi Polis

Tanya Jawab Seputar Asuransi & Klaim

Jawaban praktis, objektif, dan transparan atas pertanyaan yang paling sering dihadapi nasabah, pemegang polis, dan calon mitra agen.

Filter pencarian untuk:
Menampilkan 100 pertanyaan (Kategori: )

Dasar Asuransi

11 Pertanyaan
Asuransi tradisional fokus 100% pada proteksi risiko murni tanpa unsur investasi, dengan premi lebih terjangkau dan manfaat pasti. Sedangkan PAYDI membagi porsi premi ke proteksi asuransi dan penempatan instrumen investasi pasar modal yang memiliki fluktuasi nilai aktiva bersih (NAB).
Masa tenggang (Grace Period) adalah tenggat waktu kelonggaran yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis untuk melunasi premi yang telah jatuh tempo tanpa kehilangan hak proteksi. Di Prudential, grace period umumnya berlangsung selama 30 hingga 45 hari kalender sejak tanggal jatuh tempo premi. Jika terjadi klaim dalam rentang waktu ini, klaim tetap dibayarkan dikurangi tunggakan premi.
Prinsip hukum fundamental di mana pemohon asuransi dan perusahaan wajib saling jujur dan transparan. Pemegang polis wajib mendeklarasikan seluruh riwayat medis, kebiasaan merokok, atau hobi ekstrem saat mengisi SPAJ tanpa ada informasi material yang disembunyikan.
Polis berstatus lapse adalah kondisi di mana polis asuransi menjadi tidak aktif atau ditangguhkan karena premi belum dibayar hingga melewati masa leluasa (grace period) dan nilai tunai tidak mencukupi untuk pemotongan premi otomatis. Konsekuensinya: seluruh jaminan perlindungan asuransi jiwa dan kesehatan terhenti seketika, dan klaim yang terjadi selama masa lapse tidak dapat dibayarkan.
Masa tenggang pembayaran premi umumnya berlaku 30 hingga 45 hari dari tanggal jatuh tempo. Apabila premi belum dibayarkan hingga masa tenggang berakhir, status polis menjadi tidak aktif (lapse) dan hak klaim perlindungan terhenti sementara hingga dilakukan pemulihan polis.
Prosedurnya: 1) Pemegang polis mengajukan permohonan pemulihan dalam batas waktu maksimal 24 bulan sejak tanggal lapse. 2) Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pemulihan Polis serta Surat Pernyataan Kesehatan. 3) Melunasi seluruh tunggakan premi beserta biaya administrasi/pemulihan yang timbul. 4) Menjalani pemeriksaan kesehatan ulang jika diminta oleh bagian underwriting (tergantung durasi lapse dan usia tertanggung).
Ya. Pemulihan polis mengikuti proses underwriting ulang untuk menilai apakah terjadi perubahan status kesehatan nasabah selama polis mati. Selain itu, masa tunggu (waiting period) untuk penyakit tertentu (30 hari untuk penyakit umum dan 12 bulan untuk 18 penyakit khusus) akan dihitung kembali sejak tanggal permohonan pemulihan disetujui secara resmi oleh penanggung.
PRUPay Link adalah portal resmi pembayaran digital Prudential (payment.prudential.co.id) yang aman dan praktis. Keunggulannya: memudahkan nasabah mendaftarkan autodebet kartu kredit (Visa/Mastercard/JCB) atau autodebet rekening tabungan tanpa formulir kertas, melakukan pembayaran premi tunggal secara instan melalui Virtual Account (BCA, Mandiri, BRI, BNI), QRIS, atau dompet digital, serta menerima konfirmasi pembayaran secara real-time.
Fasilitas autodebet memastikan pembayaran premi dipotong secara otomatis tepat waktu setiap bulannya, sehingga nasabah terhindar dari risiko lupa membayar, terbebas dari ancaman polis lapse, serta menjaga kesinambungan riwayat polis agar tetap memenuhi syarat program diskon penghargaan gaya hidup sehat (PRUWell reward) dan akumulasi bonus loyalti.
Free Look Period adalah hak istimewa bagi pemegang polis untuk mempelajari isi buku polis dan ketentuan kontrak asuransi secara saksama selama 14 hari kalender sejak buku polis diterima. Jika dalam periode ini nasabah merasa isi polis tidak sesuai dengan penjelasan agen atau kebutuhan finansialnya, nasabah berhak membatalkan polis dan menerima pengembalian premi penuh (dikurangi biaya pemeriksaan medis jika ada).
Melalui portal nasabah PRUServices (pruservices.prudential.co.id), nasabah dapat melakukan perubahan non-finansial secara mandiri seperti pembaruan alamat surat-menyurat, email, nomor handphone, perubahan metode bayar autodebet, serta mengajukan perubahan finansial seperti pengalihan dana investasi (switching) dan perubahan penerima manfaat dengan mengunggah foto identitas secara aman.

Asuransi Jiwa

15 Pertanyaan
Asuransi jiwa tradisional memberikan manfaat proteksi dan kepastian nilai santunan dengan premi dan uang pertanggungan yang tetap tanpa dipengaruhi oleh fluktuasi pasar modal, di mana seluruh risiko investasi dikelola sepenuhnya oleh perusahaan penanggung. Sebaliknya, asuransi jiwa unit link (Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi / PAYDI) menggabungkan proteksi asuransi jiwa dengan porsi investasi pada subdana tertentu (saham, obligasi, pasar uang), di mana hasil investasi dan risiko fluktuasi nilai pasar ditanggung sepenuhnya oleh pemegang polis.
PRUFuture adalah produk asuransi jiwa tradisional seumur hidup (Whole Life) yang memberikan perlindungan jiwa komprehensif hingga tertanggung mencapai usia 100 tahun (untuk denominasi Rupiah/IDR) atau hingga usia 120 tahun (untuk denominasi US Dollar/USD). Fitur utamanya mencakup kepastian pencairan 100% Uang Pertanggungan jika terjadi risiko meninggal dunia, atau manfaat akhir pertanggungan (maturity benefit) sebesar 100% Uang Pertanggungan jika tertanggung hidup hingga akhir masa polis, serta premi yang tidak mengalami kenaikan selama masa pembayaran premi.
PRUFuture menyediakan fleksibilitas pilihan masa pembayaran premi yang singkat, yaitu 5 tahun, 10 tahun, atau 15 tahun. Setelah masa pembayaran premi selesai, pemegang polis tidak perlu lagi menyetor premi namun manfaat perlindungan jiwa tetap aktif berjalan hingga tertanggung mencapai usia 100 tahun (IDR) atau 120 tahun (USD).
PRUMapan adalah produk asuransi jiwa tradisional dwiguna (endowment) yang dirancang untuk membantu perencanaan keuangan hari tua yang sejahtera. Selain memberikan proteksi jiwa hingga usia 75 tahun, PRUMapan memberikan 'Dana Mapan' berupa pembayaran manfaat tunai berkala yang mulai dibayarkan saat tertanggung mencapai Usia Mapan (usia 55 tahun) hingga usia 75 tahun, sehingga nasabah memiliki kepastian arus kas pensiun yang teratur.
PRUSmart Plan adalah produk asuransi jiwa tradisional dwiguna dengan masa pembayaran premi singkat (6 atau 8 tahun) dan masa perlindungan selama 20 tahun. Keunggulannya adalah nasabah mendapatkan jaminan kepastian akumulasi dana tunai di mana total manfaat tunai yang diterima (manfaat tunai berkala dan manfaat akhir masa pertanggungan) dipastikan lebih besar daripada total premi yang disetorkan, selama polis tetap aktif dan tidak mengalami pembatalan sebelum waktunya.
PRUWarisan adalah asuransi jiwa tradisional yang didesain spesifik untuk perencanaan warisan (estate planning) bagi keluarga tercinta. Produk ini memberikan perlindungan jiwa hingga tertanggung berusia 99 tahun dengan pilihan masa bayar 5, 10, atau 15 tahun. UP yang dicairkan berupa uang tunai bebas pajak dan langsung ditransfer ke rekening ahli waris tanpa melalui proses penetapan pengadilan yang memakan waktu dan biaya, sehingga mencegah sengketa pembagian harta waris.
Berdasarkan Undang-Undang PPh Pasal 4 Ayat 3 huruf e, santunan klaim asuransi jiwa, kesehatan, dan kecelakaan yang dibayarkan kepada penerima manfaat bukan merupakan objek pajak penghasilan, sehingga diterima utuh 100%.
PRUWarisan Booster adalah fitur penambahan Uang Pertanggungan di atas nilai pokok pertanggungan. Besaran persentase booster ini diumumkan oleh Prudential setiap tahunnya berdasarkan kebijakan perusahaan dan berlaku selama 1 tahun sejak diumumkan. Jika terjadi klaim meninggal dunia pada periode tersebut, ahli waris menerima 100% UP Pokok ditambah dengan nilai persentase PRUWarisan Booster yang berlaku.
Penerima manfaat harus memiliki keterikatan kepentingan ekonomi atau kekeluargaan langsung (insurable interest), seperti suami/istri sah, anak kandung, orang tua kandung, atau saudara kandung demi menghindari perselisihan waris.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata Pasal 1317 tentang janji untuk pihak ketiga / stipulatio alteri dan yurisprudensi hukum asuransi), pembayaran santunan asuransi jiwa didasarkan pada perjanjian penetapan pihak ketiga. Santunan asuransi jiwa adalah hak kontraktual langsung dari penerima manfaat (beneficiary) yang namanya tercantum di dalam polis, bukan merupakan harta peninggalan almarhum (boedel waris), sehingga tidak dapat disita untuk membayar utang almarhum dan tidak dibagi berdasarkan hukum waris umum.
Metode paling lazim adalah Income Replacement (UP = Pengeluaran Rutin Tahunan Keluarga Γ— 10 s.d. 15 tahun) ditambah pelunasan seluruh kewajiban utang jangka panjang serta proyeksi dana pendidikan anak hingga lulus kuliah.
Metode Income Replacement Model menghitung kebutuhan UP dengan rumus: (Pengeluaran Rutin Bulanan Keluarga x 12 bulan) dibagi suku bunga deposito atau instrumen surat berharga negara (SBN) bersih per tahun. Contoh: jika pengeluaran rutin keluarga Rp 15 juta/bulan (Rp 180 juta/tahun) dan imbal hasil deposito/SBN neto 5% per tahun, maka UP ideal yang dibutuhkan adalah Rp 180 juta / 0,05 = Rp 3,6 Miliar. Jika UP ini ditempatkan pada instrumen berimbal hasil 5%, keluarga dapat mempertahankan taraf hidup tanpa mengurangi pokok dana.
Pihak yang dapat ditunjuk sebagai penerima manfaat harus memiliki kepentingan asuransi (insurable interest), yaitu pihak yang mengalami kerugian finansial langsung atas wafatnya tertanggung. Umumnya mencakup pasangan sah (suami/istri), anak kandung, orang tua kandung, atau saudara kandung. Penunjukan pihak luar tanpa hubungan darah atau hubungan perkawinan hanya dimungkinkan jika terdapat hubungan kontraktual legal (misal: kreditor atas debitor).
Bisa. Pemegang polis berhak mengubah nama penerima manfaat dan persentase alokasi santunan kapan saja selama polis masih aktif, kecuali jika penerima manfaat sebelumnya ditunjuk secara mutlak/tidak dapat ditarik kembali (irrevocable beneficiary). Perubahan dilakukan dengan mengisi Formulir Perubahan Penerima Manfaat yang ditandatangani pemegang polis serta melampirkan fotokopi KTP dan dokumen bukti hubungan keluarga ke kantor Prudential atau melalui PRUServices.
Tidak. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 Ayat (3) Huruf d, pembayaran klaim asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang diterima oleh orang pribadi dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Asuransi Kesehatan

17 Pertanyaan
PRUWell Medical adalah produk asuransi kesehatan tradisional mandiri (standalone) yang berdiri sendiri tanpa unsur investasi, di mana premi yang dibayarkan sepenuhnya untuk proteksi kesehatan. Sementara PRUWell Health adalah produk asuransi kesehatan tambahan (rider) yang dilekatkan pada polis dasar unit link (PAYDI). Kedua produk ini sama-sama memiliki fitur sistem penghargaan gaya hidup sehat (PRUWell reward) dan limit booster hingga puluhan miliar rupiah.
Fitur PRUWell memberikan apresiasi kepada nasabah yang menjaga gaya hidup sehat. Jika selama satu tahun masa kepesertaan nasabah tidak mengajukan klaim rawat inap (atau rasio klaim berada di bawah ambang batas yang ditetapkan), nasabah berhak memperoleh reward berupa keringanan atau potongan premi/biaya asuransi hingga 20% pada tahun polis berikutnya. Jika nasabah melakukan klaim dalam jumlah wajar, premi tetap stabil tanpa penalti berlebihan.
Pada sistem Inner Limit, polis menetapkan plafon maksimal untuk setiap rincian medis (contoh: biaya kamar Rp 1.000.000/hari, dokter umum Rp 400.000/visit, pembedahan Rp 30.000.000). Jika salah satu rincian melebihi batas tersebut, kelebihannya (excess) menjadi beban pasien. Sebaliknya, pada sistem As Charged (sesuai tagihan) seperti pada PRUWell Medical, seluruh rincian tindakan medis dibayar penuh sesuai invoice rumah sakit selama kamar rawat sesuai hak plan dan total tagihan tidak melebihi batas tahunan.
Untuk risiko kecelakaan darurat, perlindungan aktif seketika setelah polis terbit. Namun untuk penyakit biasa berlaku masa tunggu 30 hari kalender, dan untuk 18 penyakit khusus tertentu berlaku masa tunggu 12 bulan.
PRUWell Limit Booster adalah fasilitas tambahan yang secara otomatis melipatgandakan batas manfaat tahunan awal nasabah jika batas tahunan pokok telah habis terpakai selama periode rawat inap. Pada plan tertinggi (Plan Diamond), PRUWell Limit Booster dapat memberikan tambahan limit hingga mencapai total santunan maksimal sebesar Rp 72,5 Miliar per tahun.
Fasilitas perlindungan rawat inap modern memberikan hak kamar privat 1 tempat tidur dengan kamar mandi dalam, di mana seluruh biaya perawatan medis wajar dibayarkan sesuai tagihan rumah sakit (as charged) hingga limit tahunan miliaran rupiah.
PRUPriority Hospitals adalah jaringan rumah sakit rekanan pilihan terpilih dari Prudential yang menerapkan standar mutu klinis dan transparansi biaya prima. Keuntungannya bagi nasabah meliputi: percepatan proses penerbitan Surat Jaminan Awal (GL Awal) dan Surat Jaminan Akhir (GL Akhir) sebelum pasien pulang, transparansi jalur klinis dan perkiraan biaya medis di awal, peniadaan deposit rawat inap, serta pendampingan langsung oleh staf representatif Prudential (PRUHospital Friends).
Ya, polis kesehatan komprehensif menanggung biaya konsultasi dokter spesialis, tes laboratorium, dan resep obat 30 hari sebelum opname serta hingga 90 hari setelah selesai rawat inap, termasuk rawat jalan kanker dan cuci darah.
PRUMedical Network (PMN) adalah sistem manajemen penjaminan klaim kesehatan mandiri in-house milik Prudential Indonesia yang menghubungkan ratusan rumah sakit dan klinik rekanan di Indonesia dan mancanegara secara real-time. Melalui PMN, nasabah dapat menikmati fasilitas rawat inap cashless (non-tunai) cukup dengan menunjukkan kartu asuransi fisik atau e-Card di bagian pendaftaran RS tanpa perlu mengeluarkan dana talangan.
Ya, tergantung wilayah pertanggungan plan yang dipilih. Prudential menawarkan beberapa opsi wilayah pertanggungan, mulai dari Indonesia, Wilayah Asia Tenggara (termasuk Singapura dan Malaysia), Seluruh Asia, hingga Seluruh Dunia (dengan atau tanpa Amerika Serikat). Pada RS rekanan internasional yang bermitra dengan PMN, klaim dapat dilakukan secara cashless; sedangkan di luar jaringan rekanan berlaku mekanisme reimbursement.
PRUWell Medical menyediakan plan berdasarkan tipe kamar: plan 1 tempat tidur (Single Bed) dengan kamar mandi dalam terendah di rumah sakit, atau plan 2 tempat tidur (Double Bed) dengan kamar mandi dalam terendah. Selama nasabah menempati tipe kamar yang sesuai dengan spesifikasi plan yang tertera pada ikhtisar polis, seluruh tagihan medis yang memenuhi syarat akan ditanggung secara penuh (As Charged).
Ya. PRUWell Medical menanggung biaya pemeriksaan diagnostik, tes lab, dan konsultasi dokter sebelum rawat inap (umumnya hingga 30 hari sebelum tanggal masuk rawat inap) serta biaya konsultasi rawat jalan lanjutan, tes lab berkala, dan obat-obatan sesudah rawat inap (umumnya hingga 90 hari setelah tanggal keluar rumah sakit) yang berhubungan langsung dengan penyebab rawat inap tersebut.
Ya. Tindakan pembedahan minor atau prosedur medis yang memenuhi kriteria bedah rawat jalan (day surgery) di mana pasien dipulangkan pada hari yang sama tanpa harus menginap 1x24 jam (misalnya endoskopi operatif, kuretase, biopsi jaringan, operasi katarak fakoemulsifikasi) ditanggung sesuai tagihan sesuai batasan plan yang berlaku.
Prudential mendukung koordinasi manfaat dengan BPJS Kesehatan. Jika nasabah menggunakan hak BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama untuk biaya rawat inap di RS yang bekerja sama dengan BPJS, maka selisih biaya (akibat naik kelas perawatan atau obat di luar formularium nasional) dapat diajukan penggantiannya ke Prudential hingga batas hak polis yang dimiliki, atau nasabah dapat menerima santunan tunai harian sesuai ketentuan produk.
Prudential menyediakan layanan konsultasi medis jarak jauh (telemedicine) melalui aplikasi mitra kesehatan terintegrasi. Nasabah dapat berkonsultasi dengan dokter umum maupun spesialis secara online melalui video call, memperoleh resep digital resmi, dan menebus obat yang langsung diantarkan ke alamat tempat tinggal nasabah secara cashless atau sesuai limit polis yang berlaku.
Penyesuaian biaya premi atau Cost of Insurance (COI) dilakukan untuk merespons inflasi medis (kenaikan harga obat-obatan, tarif kamar, teknologi alat diagnostik canggih, dan jasa tenaga medis) yang di Indonesia tercatat mencapai 13,6% pada 2023 dan diproyeksikan terus meningkat. Penyesuaian ini telah disetujui OJK guna menjaga kecukupan cadangan klaim jangka panjang agar perusahaan tetap solvabel dan mampu membayar klaim nasabah di masa depan.
Ya. PRUWell Medical dan PRUWell Health menyediakan manfaat rawat jalan lanjutan untuk perawatan kanker (kemoterapi, radioterapi, imunoterapi, dan terapi target) serta terapi cuci darah (hemodialisis) untuk gagal ginjal kronis sesuai tagihan (As Charged) hingga batas limit tahunan, tanpa mengharuskan pasien menjalani rawat inap.

Penyakit Kritis

11 Pertanyaan
PRUCritical Benefit 88 adalah produk asuransi jiwa tradisional yang memberikan perlindungan komprehensif terhadap risiko 60 kondisi kritis (kanker, serangan jantung, stroke, gagal ginjal, dsb.) atau risiko meninggal dunia hingga tertanggung mencapai usia 88 tahun. Santunan dibayarkan berupa Uang Pertanggungan tunai secara lumpsum (sekaligus) setelah terdiagnosis kondisi kritis tanpa mengharuskan kuitansi perawatan rumah sakit.
Jika tertanggung tetap hidup dan tidak pernah mengajukan klaim untuk 60 kondisi kritis hingga akhir masa pertanggungan (usia 88 tahun), Prudential membayarkan 100% Uang Pertanggungan secara utuh kepada pemegang polis. Selain itu, nasabah juga memiliki opsi penarikan manfaat lebih awal berupa pengembalian 100% total premi yang telah dibayarkan pada Tahun Polis ke-20 (apabila memilih opsi ini, polis berakhir setelah dana dicairkan).
Jika tertanggung menjalani tindakan operasi pelebaran pembuluh darah jantung (angioplasti), Prudential membayarkan santunan tunai tambahan sebesar 10% dari Uang Pertanggungan (maksimal Rp 200 Juta). Manfaat ini bersifat istimewa karena pembayarannya tidak mengurangi besaran Uang Pertanggungan utama PRUCritical Benefit 88.
Asuransi kesehatan (hospitalization) berfungsi mengganti tagihan rumah sakit (kamar, obat, operasi). Namun, saat seseorang terdiagnosa penyakit kritis seperti stroke atau kanker, ia kehilangan kemampuan produktif untuk bekerja (hilang penghasilan rutin), sementara biaya hidup sehari-hari, cicilan rumah, biaya pendidikan anak, dan nutrisi pemulihan tetap berjalan. Asuransi penyakit kritis memberikan santunan uang tunai bebas pakai (lumpsum) untuk menggantikan penghasilan yang hilang (income replacement) selama masa pemulihan.
PRULady adalah produk asuransi jiwa tradisional yang didesain khusus menjawab kebutuhan proteksi medis perempuan. Produk ini memberikan perlindungan komprehensif terhadap penyakit kritis spesifik wanita (kanker payudara, serviks, ovarium, lupus sistemik), manfaat komplikasi kehamilan, bedah ginekologi rekonstruktif, santunan meninggal dunia, serta pembebasan premi jika terdiagnosa kanker stadium lanjut.
PRULady mencakup spektrum luas penanganan kanker payudara, mulai dari stadium awal (karsinoma in situ / ductal carcinoma in situ - DCIS) hingga stadium lanjut/metastasis (stadium 1, 2, 3, dan 4). Hal ini memberikan ketenangan bagi kaum wanita untuk melakukan deteksi dini (skrining mammografi/USG payudara) karena penanganan di stadium awal sudah memenuhi syarat pencairan santunan asuransi.
Santunan penyakit kritis dicairkan dalam bentuk uang tunai langsung ke rekening pemegang polis begitu diagnosis penyakit kritis ditegakkan secara medis sesuai kriteria polis, berfungsi sebagai dana pengganti nafkah keluarga (income replacement) selama masa pemulihan tanpa terikat kuitansi rumah sakit.
Ya. PRULady menyediakan santunan khusus untuk bedah rekonstruksi payudara dan bedah rekonstruksi wajah yang diperlukan akibat pengangkatan jaringan tumor ganas atau kecelakaan, membantu pemulihan fisik dan psikologis perempuan setelah menjalani tindakan mastektomi.
Masa tunggu standar kondisi kritis umumnya 90 hari kalender sejak tanggal penerbitan polis. Sebagian polis mensyaratkan survival period (bertahan hidup) 14 hingga 30 hari pasca-diagnosis, namun produk modern seperti PRUCritical Benefit 88 telah meniadakan survival period untuk kenyamanan nasabah.
Survival Period (Masa Bertahan Hidup) adalah jangka waktu minimal (umumnya 7, 14, hingga 30 hari kalender tergantung ketentuan produk spesifik) tertanggung harus tetap hidup terhitung sejak tanggal dokter menetapkan diagnosis penyakit kritis pertama kali. Jika tertanggung wafat dalam rentang survival period tersebut, manfaat yang dicairkan adalah manfaat meninggal dunia, bukan manfaat santunan penyakit kritis.
Ya. Polis asuransi kritis modern menyediakan santunan bertahap sejak tahap awal (Early Stage) sebesar 25-50% UP (seperti karsinoma in situ atau pembedahan bypass jantung) agar nasabah dapat melakukan intervensi medis terbaik sebelum mencapai stadium lanjut.

Asuransi Syariah

13 Pertanyaan
Asuransi konvensional menggunakan mekanisme transfer risiko (risk transfer) di mana nasabah membeli perlindungan dari perusahaan, sehingga timbul potensi ketidakpastian (gharar), untung-untungan (maysir), dan bunga (riba). Sebaliknya, asuransi syariah menggunakan prinsip saling tolong-menolong dan berbagi risiko (risk sharing) antar para peserta melalui akad hibah (Tabarru'), di mana perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola amanah (wakil) yang menerima imbalan jasa (ujrah).
Akad Tabarru' adalah akad hibah dalam bentuk pemberian sebagian dana kontribusi peserta ke dalam kumpulan Dana Tabarru'. Niat murni dari akad ini adalah kebajikan dan tolong-menolong (ta'awun) untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah (sakit, cacat, atau meninggal dunia), bukan untuk mencari keuntungan komersial.
Akad Wakalah bil Ujrah adalah akad pelimpahan kuasa dari peserta asuransi kepada PT Prudential Sharia Life Assurance sebagai pengelola profesional untuk mengelola administrasi kepesertaan, pengelolaan portofolio risiko Dana Tabarru', dan investasi dana syariah. Atas jasa pengelolaan tersebut, perusahaan berhak menerima imbalan berupa upah/biaya pengelolaan (Ujrah) yang besarannya disepakati secara transparan di awal kontrak.
Surplus Underwriting adalah kelebihan positif dari Dana Tabarru' setelah dikurangi pembayaran santunan klaim, reasuransi syariah, dan kenaikan cadangan teknis dalam satu tahun buku. Jika terjadi surplus dan tingkat kesehatan keuangan terpenuhi, dana tersebut dibagikan secara proporsional sesuai persetujuan regulator dan Dewan Pengawas Syariah: dialokasikan ke cadangan Dana Tabarru', dibagikan kepada peserta yang tidak pernah klaim, dan sebagian sebagai insentif pengelola.
Jika dalam satu periode klaim yang terjadi melebihi total saldo Dana Tabarru' (terjadi defisit underwriting), maka PT Prudential Sharia Life Assurance selaku pemegang saham wajib menalangi kekurangan dana tersebut dengan memberikan pinjaman tanpa bunga (Qardh). Pinjaman ini memastikan hak klaim seluruh peserta tetap terbayar 100% dan pinjaman baru akan dikembalikan saat Dana Tabarru' mengalami surplus di masa depan.
PRUCinta adalah produk asuransi jiwa syariah tradisional berjangka selama 20 tahun yang memberikan perlindungan komprehensif atas risiko meninggal dunia, sekaligus memberikan kepastian manfaat pengembalian total kontribusi (100% Nilai Tunai) jika peserta yang diasuransikan masih hidup sampai akhir masa kepesertaan 20 tahun dan polis tetap aktif.
Pada produk PRUCinta, porsi kontribusi nasabah dialokasikan ke Dana Tabarru' dan Dana Nilai Tunai. Jika peserta yang diasuransikan bertahan hidup hingga akhir masa kepesertaan 20 tahun dan polis selalu berstatus aktif, nasabah berhak mencairkan 100% dari total kontribusi yang telah dibayarkan dari Dana Nilai Tunai sesuai tabel manfaat di dalam polis.
Ya. PRUCinta memiliki skema santunan kecelakaan berjenjang: 1) Dibayarkan 300% Santunan Asuransi (+ Nilai Tunai) jika meninggal dunia akibat kecelakaan umum sebelum usia 70 tahun. 2) Dibayarkan hingga 400% Santunan Asuransi (+ Nilai Tunai) jika kecelakaan terjadi dalam kurun waktu 6 (enam) minggu terhitung sejak tanggal 1 Ramadan yang ditetapkan pemerintah RI (meliputi periode bulan suci Ramadan serta arus mudik dan balik Idulfitri).
Operasional, akad, investasi, dan produk PT Prudential Sharia Life Assurance diawasi secara independen oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang direkomendasikan oleh Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DPS memastikan seluruh portofolio investasi bebas dari unsur non-halal, riba, gharar, dan maysir.
Bisa. Asuransi syariah bersifat universal (Rahmatan lil 'Alamin) dan terbuka bagi siapa saja tanpa memandang latar belakang agama, suku, atau ras. Konsep gotong-royong, transparansi akad, ketiadaan sanksi denda keterlambatan berbunga, dan keadilan pembagian surplus underwriting menarik bagi seluruh kalangan masyarakat.
Asuransi syariah berlandaskan prinsip Ta’awun (saling membantu). Kontribusi premi peserta dialokasikan ke Dana Tabarru (dana kebajikan bersama) yang dikelola penanggung untuk menolong peserta lain yang tertimpa musibah sakit atau wafat.
Pada asuransi konvensional terjadi transfer risiko (risk transfer) kepada perusahaan penanggung. Pada asuransi syariah terjadi berbagi risiko (risk sharing) antar-peserta dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), serta maysir (judi).
Bisa. Berdasarkan fatwa DSN-MUI, pemegang polis asuransi jiwa syariah dapat mewakafkan hingga maksimal 45% dari santunan asuransi jiwa kepada lembaga Nazhir wakaf resmi untuk kemaslahatan umat berkelanjutan.

Panduan Klaim

15 Pertanyaan
Alurnya: 1) Pasien datang ke admisi RS rekanan dan menunjukkan kartu fisik Prudential atau e-Card di aplikasi nasabah serta KTP. 2) Petugas RS memverifikasi eligibilitas ke tim PRUMedical Network (PMN). 3) PMN menerbitkan Surat Jaminan Awal (Initial Guarantee Letter) yang meniadakan kewajiban uang muka (deposit). 4) Selama perawatan, dokter mencatat tindakan sesuai clinical pathway. 5) Menjelang kepulangan, RS mengirim tagihan dan resume medis akhir ke PMN. 6) PMN menerbitkan Surat Jaminan Akhir (Final Guarantee Letter). Pasien hanya membayar biaya pribadi (excess) yang tidak ditanggung polis sebelum meninggalkan RS.
Dokumen wajib meliputi: 1) Formulir Klaim Perawatan/Pengobatan yang diisi lengkap dan ditandatangani pemegang polis. 2) Formulir Surat Keterangan Dokter (resume medis) yang diisi dan dicap oleh dokter yang merawat. 3) Kuitansi asli dari kasir rumah sakit. 4) Rincian perincian biaya obat dan tindakan medis harian asli. 5) Salinan hasil pemeriksaan penunjang diagnostik (lab, rontgen, USG, biopsi). 6) Fotokopi identitas diri (KTP/akta lahir).
Saat mengunggah kuitansi asli ke portal PRUServices e-Claim, nasabah wajib menuliskan keterangan secara manual menggunakan pulpen pada lembar kuitansi fisik: 'Sudah diajukan ke Prudential pada tanggal dd/mm/yyyy' (sesuai tanggal submit e-claim). Tulisan ini berfungsi mencegah potensi klaim ganda (double claim) ke pihak penanggung lain.
Untuk klaim bernilai di bawah Rp 1.500.000, proses persetujuan dan pencairan dana dapat dilakukan secara digital penuh tanpa perlu mengirim berkas fisik asli, namun nasabah wajib menyimpan dokumen fisik asli selama minimal 6 bulan untuk keperluan audit acak. Untuk klaim bernilai Rp 1.500.000 ke atas, nasabah wajib mengirimkan dokumen fisik asli ke kantor pusat Prudential dalam waktu 30 hari sejak notifikasi email pengajuan diterima.
Batas waktu maksimal penyerahan seluruh berkas klaim reimbursement adalah 90 hari kalender terhitung sejak tanggal pasien keluar dari rumah sakit (tanggal selesai perawatan). Keterlambatan pengajuan yang melampaui batas waktu tersebut dapat menyebabkan klaim ditolak atau kadaluwarsa (time-barred), kecuali nasabah dapat membuktikan kondisi kahar (force majeure).
Prudential akan mengirimkan surat pemberitahuan kekurangan dokumen (pending letter) melalui email atau SMS. Nasabah diberikan tenggat waktu maksimal 30 hari kalender sejak tanggal surat pemberitahuan tersebut untuk melengkapi dokumen yang diminta (misal: rincian resep, hasil lab, atau resume dokter). Jika dokumen tidak dipenuhi dalam 30 hari, proses klaim dapat ditutup sementara.
Pre-Existing Condition adalah kondisi medis, cedera, atau penyakit yang tanda dan gejalanya sudah ada, telah diketahui, atau telah didiagnosis/diobati sebelum tanggal berlakunya polis atau tanggal pemulihan polis. Klaim akan ditolak apabila kondisi tersebut tidak dideklarasikan secara jujur di formulir SPAJ pada saat pengajuan awal polis (adanya unsur non-disclosure).
Untuk rawat inap akibat kecelakaan, perlindungan berlaku seketika (0 hari). Untuk penyakit umum biasa (misal demam berdarah, tifus, radang usus buntu), berlaku masa tunggu 30 hari sejak polis aktif. Untuk 18 penyakit khusus atau penyakit kritis tertentu (seperti katarak, batu empedu, hernia, radang amandel, hipertensi, tumor/benjolan, diabetes), berlaku masa tunggu selama 12 bulan (365 hari kalender).
Pengecualian umum meliputi: 1) Kelainan bawaan/kongenital atau cacat lahir. 2) Bedah plastik kecantikan atau perawatan estetika non-medis. 3) Percobaan bunuh diri atau melukai diri sendiri. 4) Penyakit menular seksual atau HIV/AIDS (kecuali produk khusus). 5) Cedera akibat tindak kriminal melanggar hukum atau keterlibatan dalam huru-hara. 6) Pengobatan alternatif/eksperimental yang tidak diakui dunia kedokteran resmi. 7) Konsumsi alkohol dan penyalahgunaan obat terlarang.
Tunjukkan kartu asuransi fisik atau e-Card melalui aplikasi mobile beserta KTP di bagian admisi RS rekanan. Petugas admisi akan memproses verifikasi eligibilitas dan menerbitkan Surat Jaminan Awal (Pre-Authorization). Saat kepulangan, RS mengajukan jaminan akhir sebelum nasabah menyelesaikan administrasi.
Berdasarkan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan klausul polis, jika pemegang polis sengaja menyembunyikan riwayat medis (non-disclosure) atau memberikan keterangan palsu (misrepresentation), maka kontrak asuransi dinyatakan batal demi hukum sejak awal (void ab initio), klaim ditolak, dan perusahaan tidak berkewajiban membayarkan santunan.
Batas waktu standar pengajuan klaim reimbursement adalah 30 hingga 60 hari kalender sejak tanggal keluar dari rumah sakit, disertai kuitansi pembayaran asli, perincian tagihan, resume medis dokter, dan formulir klaim yang lengkap.
Ahli waris mengisi Formulir Klaim Meninggal Dunia dengan melampirkan: 1) Polis asli. 2) Surat keterangan kematian dari rumah sakit/dokter dan surat akta kematian dari Disdukcapil/kelurahan. 3) Surat keterangan kepolisian jika wafat karena kecelakaan. 4) Kartu Keluarga dan bukti hubungan ahli waris (buku nikah/akta lahir). 5) Fotokopi KTP ahli waris dan nomor rekening bank penerima manfaat.
Penyebab utama meliputi: klaim diajukan saat masa tunggu masih berjalan, penyakit bawaan yang sudah ada sebelumnya (pre-existing condition) tidak dideklarasikan di awal, berkas medis tidak lengkap, atau diagnosis medis tergolong klausul pengecualian dalam polis.
Nasabah dapat melacak status proses klaim secara mandiri melalui portal nasabah PRUServices (website pruservices.prudential.co.id atau aplikasi resmi Prudential). Status akan menampilkan tahapan: Berkas Diterima, Verifikasi Dokumen, Penilaian Medis, Keputusan Klaim (Disetujui/Ditolak), hingga Notifikasi Transfer Pembayaran.

Karier & Keagenan

15 Pertanyaan
Persyaratannya: 1) Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun. 2) Memiliki identitas resmi: KTP yang masih berlaku, NPWP, dan buku rekening bank atas nama pribadi. 3) Pasfoto formal terbaru berlatar belakang putih. 4) Pendidikan formal minimal SMA / SMK / sederajat (diutamakan D3 atau S1). 5) Mengikuti pelatihan dasar keagenan dan lulus ujian sertifikasi resmi AAJI (untuk konvensional) atau AASI (untuk syariah). 6) Tidak tercatat dalam daftar hitam (blacklist) asosiasi asuransi jiwa.
Lisensi AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) dan AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) adalah sertifikasi kompetensi profesional resmi yang diwajibkan oleh OJK berdasarkan POJK No. 69/POJK.05/2016. Lisensi ini menjamin bahwa agen memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip asuransi, hukum polis, perhitungan premi, dan kode etik. Menjual produk asuransi tanpa lisensi aktif merupakan pelanggaran hukum berat.
PRUVenture adalah program akselerasi kepemimpinan dan kewirausahaan intensif full-time selama 12 bulan yang dirancang untuk mencetak Agency Leader masa depan di Prudential. Fasilitasnya: tunjangan finansial bulanan terstruktur (financial development allowance), pendampingan langsung (coaching & mentoring) dari leader agensi berprestasi, modul pelatihan kelas dunia, dan infrastruktur perangkat digital mutakhir.
Kurikulum PRUVenture terbagi dalam fase terstruktur: Bulan 1-3 berfokus pada fondasi pengetahuan produk, teknik prospecting, komunikasi persuasif, dan pencapaian target produksi awal (Foundation Phase). Bulan 4-6 memperdalam manajemen portofolio nasabah dan strategi proteksi aset bernilai tinggi (Intermediate Phase). Bulan 7-12 difokuskan pada kepemimpinan tim, teknik rekrutmen agen baru, dan persiapan promosi ke jenjang Associate Agency Director (Leadership Phase).
Alur karirnya berbasis meritokrasi: 1) Financial Consultant (FC) / Agent: Jenjang awal yang berfokus pada penjualan personal dan pembentukan basis nasabah. 2) Associate Agency Director (AAD): Jenjang kepemimpinan madya yang memimpin unit tim sendiri, bertugas merekrut dan membina agen di bawahnya sembari mempertahankan produksi pribadi. 3) Agency Director (AD): Jenjang direktur agensi tertinggi yang mengelola Kantor Pemasaran Mandiri (KPM) dengan cakupan organisasi ratusan tenaga pemasar.
Kriteria promosi ke AD meliputi pencapaian target akumulasi produksi premi tahunan (Annual Premium Income / API) tim agensi yang ditentukan (biasanya ratusan juta hingga miliaran rupiah per tahun), memiliki jumlah agen aktif berproduksi (Active Agents) minimum di dalam unitnya, melahirkan minimal 1-2 leader tingkat AAD baru (melakukan duplikasi kepemimpinan), serta mempertahankan rasio persistensi polis minimal 85%.
Agen memperoleh penghasilan multi-tahun: 1) First Year Commission (FYC): Komisi tahun pertama atas premi reguler nasabah (umumnya 20% - 30% tergantung jenis produk dan masa bayar). 2) Second Year Commission (SYC): Komisi tahun kedua atas premi nasabah yang berlanjut (sekitar 10% - 15%). 3) Renewal Year Commission (RYC): Komisi tahun ke-3 hingga ke-5 (sekitar 5%) selama nasabah terus membayar premi secara konsisten.
Overriding Bonus (OR) adalah bonus kepemimpinan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada Leader (AAD dan AD) yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari total omzet produksi komisi seluruh agen di dalam tim binaannya. Sementara Production Bonus adalah insentif tunai ekstra yang diberikan langsung atas keberhasilan melampaui target volume penjualan tahunan tertentu.
MDRT (Million Dollar Round Table) adalah asosiasi global independen paling bergengsi bagi profesional jasa keuangan dunia yang hanya diraih oleh kurang dari 2% tenaga pemasar terbaik di dunia berdasarkan standar komisi tinggi dan etika moral luar biasa. Court of the Table (COT) adalah predikat prestasi dengan target produksi 3 kali lipat kualifikasi MDRT standar. Top of the Table (TOT) adalah kasta tertinggi di dunia dengan capaian 6 kali lipat kualifikasi MDRT standar.
Twisting adalah tindakan membujuk nasabah membatalkan polis yang sudah berjalan di perusahaan asuransi lain untuk membeli polis baru. Churning adalah tindakan membujuk nasabah membatalkan polis lama di internal perusahaan yang sama demi diterbitkan polis baru semata-mata agar agen mendapat komisi baru. Keduanya dilarang keras karena sangat merugikan nasabah (kehilangan nilai tunai yang sudah terbentuk, terkena biaya akuisisi baru, dan mengulang masa tunggu medis dari awal).
Rebating adalah praktik menawarkan atau memberikan kembali sebagian komisi, hadiah uang tunai, atau potongan premi yang tidak tercantum dalam kontrak resmi kepada calon nasabah sebagai imbalan agar mau membeli asuransi. Sanksinya sangat berat: pencopotan kode keagenan, pemutusan hubungan kemitraan, pencabutan lisensi AAJI/AASI, serta dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) industri sehingga tidak dapat lagi berkarir di sektor asuransi.
PRUForce adalah platform digital terintegrasi all-in-one bagi tenaga pemasar Prudential. Fungsinya mencakup: pendaftaran ujian lisensi AAJI/AASI, pembuatan simulasi ilustrasi produk secara interaktif, pengajuan proposal polis e-SPAJ secara instan tanpa kertas, pemantauan status polis dan histori klaim nasabah, serta laporan komisi transparan. Modul PRULeads di dalamnya membantu agen mengorganisasi data prospek nasabah, menyusun jadwal pertemuan, dan meningkatkan rasio keberhasilan penjualan.
Jenjang kemitraan transparan dan meritokratis: mulai dari Financial Consultant (FC), Associate Agency Director (AAD), hingga Agency Director (AD) dengan sistem royalti bisnis yang dapat diwariskan serta potensi penghasilan tanpa batas.
Ya, seluruh agen asuransi berlisensi wajib lulus ujian profesi resmi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) untuk produk konvensional atau Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) untuk produk syariah sesuai ketetapan OJK.
Mitra baru mendapatkan kurikulum terstruktur Fast Track Academy, modul e-learning, portal website personal branding, kalkulator finansial interaktif, generator prospek digital, dan bimbingan lapangan satu-satu bersama mentor berpengalaman.

Investasi & PAYDI

3 Pertanyaan
Regulasi OJK mewajibkan transparansi alokasi premi proteksi versus investasi, masa tunggu cuti premi, kewajiban rekaman persetujuan (recording) penjelasan produk bagi calon nasabah, serta penilaian profil toleransi risiko yang ketat.
Tidak. Nilai tunai unit link bergerak mengikuti kinerja instrumen investasi pasar modal (seperti saham atau obligasi). Perusahaan asuransi hanya menjamin manfaat proteksi uang pertanggungan, sedangkan hasil investasi sepenuhnya mengikuti pasar.
Disarankan melakukan medical check-up finansial polis minimal 1 tahun sekali, atau saat terjadi perubahan fase hidup seperti pernikahan, kelahiran anak baru, peningkatan pendapatan, atau penambahan tanggungan kredit.

Pertanyaan Tidak Ditemukan

Tidak ada tanya jawab yang cocok dengan kata kunci pada filter yang dipilih.

Tanyakan Langsung via WhatsApp →

Punya Pertanyaan Spesifik tentang Polis Anda atau Tertarik Menjadi Mitra Bisnis / Agen?

Konsultan berlisensi AgentPru siap membantu analisis polis secara objektif, pendampingan kendala klaim di rumah sakit, atau panduan lengkap membangun kemitraan agensi asuransi mandiri berbasis digital.