B
Entri Kamus Asuransi Ketentuan Polis

Bonus Reversiner & Terminal Bonus (Reversionary Bonus & Terminal Bonus pada Polis Tradisional)

Definisi Ringkas

Bentuk pembagian surplus keuntungan pada polis asuransi jiwa tradisional partisipasi (*with-profit*). Bonus reversiner dideklarasikan secara periodik dan langsung melekat secara permanen (*vested*) menambah nilai Uang Pertanggungan yang dijamin saat klaim atau jatuh tempo. Sedangkan terminal bonus merupakan bonus loyalitas akhir kontrak yang bersifat diskresioner (*non-vested*) dan hanya dibayarkan apabila polis berakhir karena jatuh tempo atau kematian setelah melewati masa kepesertaan minimum tertentu.

Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis

Mekanisme bonus reversiner dan terminal bonus dirancang oleh para aktuaris untuk menjaga keseimbangan antara kepastian proteksi nasabah dengan kehati-hatian solvabilitas modal perusahaan asuransi.

Karakteristik & Metode Perhitungan Bonus Reversiner

Bonus Reversiner dideklarasikan setahun sekali oleh Direksi perusahaan asuransi berdasarkan rekomendasi formal dari Aktuaris Perusahaan (Appointed Actuary):

  • Sifat Vested (Mengikat & Dijamin): Sekali dideklarasikan dan ditambahkan ke dalam polis, bonus ini menjadi hak kontraktual yang dijamin (guaranteed additions) dan tidak dapat ditarik kembali oleh penanggung meskipun pasar modal anjlok di tahun-tahun berikutnya.
  • Metode Simple Reversionary Bonus: Dihitung murni sebagai persentase dari Uang Pertanggungan awal: Bonus_t = b × SA.
  • Metode Compound Reversionary Bonus: Dihitung dari persentase UP dasar ditambah persentase dari total akumulasi bonus reversiner tahun-tahun sebelumnya:

    Bonus_t = (b_1 × SA) + (b_2 × Akumulasi Bonus_{t-1})

Karakteristik Terminal Bonus (Maturity / Final Bonus)

  • Sifat Non-Vested: Tidak dijamin sebelum klaim terjadi. Persentase terminal bonus ditentukan secara dinamis pada saat klaim jatuh tempo diajukan.
  • Fungsi Smoothing Mechanism: Berfungsi mendistribusikan akumulasi keuntungan modal yang belum terealisasi (unrealized capital gains) dari portofolio investasi saham dan obligasi jangka panjang perusahaan kepada nasabah yang setia mempertahankan polisnya hingga akhir (misal lebih dari 15 atau 20 tahun), tanpa membebani neraca modal tahunan perusahaan.

Simulasi Finansial Polis Tradisional Berpartisipasi Prudential

Seorang nasabah memiliki polis Dwiguna Partisipasi tenor 20 tahun:

  • Uang Pertanggungan Dasar Dijamin: Rp 500.000.000.
  • Akumulasi Bonus Reversiner selama 20 tahun (vested): Rp 175.000.000.
  • Terminal Bonus yang dideklarasikan saat jatuh tempo tahun ke-20 (misal 20% dari total UP + Bonus Reversiner):

    Terminal Bonus = 20% × (Rp 500.000.000 + Rp 175.000.000) = Rp 135.000.000.

  • Total Pembayaran Jatuh Tempo Diterima Nasabah: Rp 500.000.000 + Rp 175.000.000 + Rp 135.000.000 = Rp 810.000.000.

Manajemen Risiko Solvabilitas

Deklarasi bonus reversiner yang terlalu tinggi akan meningkatkan liabilitas cadangan matematis secara permanen dan berisiko menekan rasio RBC. Oleh karena itu, aktuaris umumnya menetapkan bonus reversiner dalam porsi moderat dan mengalokasikan porsi surplus yang lebih fleksibel pada terminal bonus.

---
← Kembali ke Daftar Istilah
Penerapan Teknis & Hak Klaim

Panduan Terkait "Bonus Reversiner & Terminal Bonus (Reversionary Bonus & Terminal Bonus pada Polis Tradisional)"

Semua Panduan Ketentuan Polis →
Literasi Hak Nasabah

Butuh Penjelasan Klausul Polis Anda?

Klausul asuransi seringkali memiliki terminologi teknis yang membutuhkan telaah mendalam. Tim konsultan kami siap membantu membedah isi buku polis Anda secara independen.

Buka Tanya Jawab Klaim →

Istilah Terkait Lainnya di kategori Ketentuan Polis

Asuransi Berjangka Lanjutan (Extended Term Insurance / ETI Option)
Opsi hak tanpa pelepasan hak (*non-forfeiture option*) dalam polis asuransi jiwa tradisional yang mengubah polis menjadi asuransi jiwa berjangka murni (*term insurance*) dengan mempertahankan nilai Uang Pertanggungan yang sama besar dengan polis awal. Seluruh nilai tunai neto polis digunakan sebagai premi tunggal untuk membiayai proteksi tersebut selama jangka waktu tertentu (sejumlah tahun dan hari) yang ditentukan secara aktuaria hingga nilai tunai habis.
Asuransi Kesehatan Kumpulan / Korporasi (PRUWorks / Employee Benefits)
Program asuransi terpadu yang diterbitkan oleh Prudential Indonesia khusus untuk badan usaha, institusi bisnis, UMKM, hingga korporasi multinasional guna memberikan perlindungan komprehensif bagi jajaran karyawan beserta keluarga inti (pasangan dan anak). Portofolio PRUWorks mencakup PRUWorks Life (asuransi jiwa kumpulan), PRUWorks Medical (rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, persalinan, kacamata), dan PRUWorks Personal Accident (kecelakaan kerja).
Free-Look Period (Cooling-off Period)
Hak perlindungan konsumen selama 14 hari kalender sejak buku polis diterima nasabah, di mana pemegang polis berhak menelaah isi perjanjian dan membatalkannya dengan pengembalian premi penuh jika tidak setuju dengan ketentuan polis.
Grace Period (Masa Tenggang)
Kelonggaran jangka waktu resmi (30 hingga 45 hari kalender) terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi, di mana polis asuransi tetap aktif sepenuhnya dan seluruh klaim medis atau duka cita tetap dibayarkan.
Incontestability Clause (Klausul Tak Terbantahkan)
Ketentuan hukum yang menyatakan bahwa setelah polis berjalan aktif selama 2 tahun berturut-turut, Prudential tidak dapat lagi membatalkan polis atau menolak klaim atas dasar kekeliruan pernyataan kesehatan awal, kecuali terbukti ada unsur penipuan yang disengaja (fraud).
Klausul Pembebasan Premi Cacat Total & Penyakit Kritis (Waiver of Premium / PRUPayor / PRUParent / PRUSpouse)
Klausul jaminan perlindungan kelangsungan polis asuransi tambahan (rider) yang membebaskan Pemegang Polis atau Tertanggung dari seluruh kewajiban pembayaran setoran premi berkala di masa depan apabila terjadi musibah terdiagnosis penyakit kritis tahap awal/akhir atau mengalami Cacat Total dan Tetap (*Total and Permanent Disability / TPD*). Saat klausul ini terpicu, Prudential Indonesia mengambil alih kewajiban menyetorkan premi polis secara penuh hingga usia tertentu, sehingga seluruh manfaat asuransi kesehatan dan jiwa bagi keluarga tetap berjalan aktif tanpa risiko *lapse*.