Kamus Istilah Asuransi & Prudential
Pusat referensi terminologi asuransi jiwa, kesehatan, unit-link (PAYDI), syariah, hingga ketentuan klaim dan underwriting terlengkap dan mendalam.
Tabel Mortalita Indonesia (TMI IV / TMI V - Indonesian Mortality Table)
Tabel statistik demografi aktuarial yang memuat data probabilitas kematian penduduk tertanggung di Indonesia berdasarkan kelompok usia, jenis kelamin, dan status merokok. Disusun secara berkala oleh Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tabel ini menjadi landasan hukum dan aktuaria wajib bagi seluruh perusahaan asuransi jiwa di Indonesia dalam menentukan tarif premi murni, biaya asuransi (*Cost of Insurance*), serta valuasi cadangan polis.
Takaful (Saling Menjamin)
Konsep perlindungan bersama di mana sekelompok orang saling menanggung (tadhamun) risiko finansial melalui pengumpulan dana kebajikan bersama, diakui secara global sebagai sebutan resmi industri perasuransian syariah.
Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa Berlisensi AAJI
Orang perseorangan yang telah lulus Ujian Standar Profesi Asuransi Jiwa dan memegang kartu lisensi resmi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) atas mandat OJK untuk bertindak mencari calon nasabah, memberikan konsultasi perencanaan proteksi, dan memasarkan produk asuransi.
Terapi Kanker Lanjutan (Advanced Cancer Therapies: Targeted Therapy, Immunotherapy, Chemotherapy, Radiotherapy, & Hormonal Therapy)
Rangkaian modalitas penanganan onkologi modern yang mencakup kemoterapi sitotoksik, radioterapi (eksternal/brakiterapi), terapi target (targeted therapy), imunoterapi (immune checkpoint inhibitors), dan terapi hormonal untuk membasmi atau menghambat proliferasi sel kanker ganas. Pada polis asuransi kesehatan unggulan Prudential Indonesia (seperti PRUPrime Healthcare Plus Pro dan PRUWell Medical), seluruh terapi ini dijamin sesuai tagihan (*as charged*) baik dalam status rawat inap maupun rawat jalan (*day care*). Manfaat ini dirancang untuk mencegah kehancuran aset finansial akibat mahalnya obat biologis mutakhir yang dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per siklus infus.
Tertanggung
Individu yang atas fisik, jiwa, dan risiko kesehatannya perlindungan asuransi diterbitkan oleh Prudential. Peristiwa medis atau wafatnya tertanggung merupakan pemicu utama pencairan santunan asuransi.
Tes Fungsi Hati / LFT (SGOT, SGPT, Gamma-GT Underwriting)
Panel uji biokimiawi darah untuk mengevaluasi integritas membran sel parenkim hati (hepatosit), fungsi ekskresi traktus bilier, serta indikasi induksi enzim akibat konsumsi alkohol kronis atau perlemakan hati metabolik. Derajat elevasi enzim-enzim transaminase dijadikan acuan kuantitatif oleh underwriter Prudential dalam menentukan penambahan premi mortalitas terkait sirosis, hepatitis viral, atau karsinoma hepatoseluler.
Tes Hemoglobin A1c (HbA1c Test untuk Underwriting Diabetes Melitus)
Pemeriksaan laboratorium kuantitatif darah vena yang mengukur persentase hemoglobin eritrosit yang berikatan kovalen dengan glukosa, mencerminkan rata-rata kendali glikemik calon tertanggung selama 8â12 minggu terakhir (rentang usia sel darah merah). Parameter ini merupakan standar emas (*gold standard*) underwriter Prudential untuk mendeteksi diabetes melitus tersembunyi, menilai kepatuhan terapi obat, serta memprediksi risiko komplikasi mikrovaskular dan makrovaskular.
Tes Kotinin Urine (Urine Cotinine Test untuk Verifikasi Status Perokok / Non-Perokok)
Uji laboratorium diagnostik untuk mendeteksi keberadaan kotinin (metabolit utama alkaloid nikotin) dalam spesimen urine guna memvalidasi kebenaran deklarasi status merokok calon tertanggung pada formulir SPAJ/SPPAJ. Status perokok aktif atau pengguna rokok elektronik/vape membedakan tarif premi dan Biaya Asuransi (COI) secara signifikan karena tingginya risiko morbiditas paru obstruktif kronis (PPOK), karsinoma paru, dan penyakit kardiovaskular.
Tingkat Diskonto Aktuaria (Actuarial Discount Rate) dalam Valuasi Liabilitas Polis
Tingkat suku bunga atau kurva imbal hasil (*yield curve*) yang digunakan oleh aktuaris untuk menghitung nilai kini (*present value*) dari seluruh arus kas kewajiban klaim dan manfaat masa depan perusahaan asuransi. Suku bunga diskonto ini merupakan parameter penentu paling sensitif dalam neraca keuangan asuransi jiwa karena kontrak polis berjangka panjang (hingga puluhan tahun), di mana fluktuasi kecil suku bunga diskonto berdampak sangat masif terhadap kecukupan cadangan dan rasio solvabilitas modal (RBC).
Tingkat Persistensi Polis (Persistency Rate 13th & 25th Month)
Rasio persentase yang mengukur proporsi polis asuransi yang tetap aktif (*in-force*) dan preminya terbayar lunas setelah melewati periode 13 bulan dan 25 bulan sejak tanggal penerbitan polis. Indikator ini merupakan tolok ukur kualitas penjualan aktuarial dan kepatuhan kode etik keagenan yang diwajibkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencegah praktik pengalihan polis yang merugikan nasabah (*twisting/churning*).
Top-Up Berkala (PRUsaver) vs Top-Up Tunggal
PRUsaver adalah fasilitas setoran investasi tambahan yang didebit rutin bersama premi dasar dengan potongan biaya akuisisi sangat kecil (sekitar 5%). Top-Up Tunggal adalah penambahan dana insidentil sewaktu-waktu nasabah memiliki dana lebih.
Top-Up Tunggal (Single Top-Up) vs Top-Up Berkala (Regular Top-Up)
Dua mekanisme penyetoran dana investasi tambahan di luar premi berkala dasar pada produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) Prudential. Keduanya berfungsi mempercepat pembentukan akumulasi Nilai Tunai polis dan memperkuat ketahanan saldo polis (*policy sustainability*) dalam membiayai kenaikan Biaya Asuransi (COI) di usia lanjut, dengan beban biaya akuisisi yang jauh lebih murah dibanding premi dasar.