Kamus Istilah Asuransi & Prudential
Pusat referensi terminologi asuransi jiwa, kesehatan, unit-link (PAYDI), syariah, hingga ketentuan klaim dan underwriting terlengkap dan mendalam.
Hibah Bersyarat Umra & Ruqba dalam Santunan Syariah
Hibah Bersyarat Umra & Ruqba adalah konsep fiqh muamalah klasik terkait pemberian harta yang digantungkan pada syarat kelangsungan hidup (*'Umra*) atau peristiwa kematian (*Ruqba*), yang menjadi landasan teologis penetapan pihak penerima manfaat (*beneficiary*) santunan asuransi jiwa syariah. Melalui akad Tabarru', peserta menghibahkan iuran kontribusinya ke dalam dana bersama dengan klausul bersyarat: jika peserta meninggal dunia terlebih dahulu, maka dana santunan dari kas tolong-menolong tersebut langsung dihibahkan kepada nama penerima manfaat yang telah ditunjuk resmi di dalam polis. Konstruksi hukum ini memastikan bahwa uang santunan kematian asuransi syariah sah berstatus sebagai hak milik penuh penerima hibah, bukan merupakan harta peninggalan almarhum (*tirkah*), sehingga terlindungi dari sengketa pembagian faraidh waris secara konvensional.
Hibah Wasiat Polis Syariah
Penetapan penerima santunan asuransi jiwa syariah oleh peserta yang berkedudukan sebagai hibah wasiat, di mana hak kepemilikan dana santunan beralih secara mutlak kepada pihak yang ditunjuk saat peserta meninggal dunia tanpa masuk ke boedel waris umum.