Kamus Istilah Asuransi & Prudential
Pusat referensi terminologi asuransi jiwa, kesehatan, unit-link (PAYDI), syariah, hingga ketentuan klaim dan underwriting terlengkap dan mendalam.
Evakuasi Medis Darurat Udara Internasional
Layanan darurat pemindahan pasien tertanggung berkondisi kritis atau cedera trauma berat dari fasilitas kesehatan setempat yang tidak memadai ke pusat keunggulan medis internasional terdekat yang memiliki kapabilitas tindakan medis spesialis lanjutan. Pemindahan dilakukan menggunakan armada ambulans udara (*air ambulance*) berkabin ICU atau penerbangan komersial dengan tandu khusus (*commercial stretcher*) dengan pengawasan dokter spesialis penerbangan medis (*aviation medicine specialist*). Layanan ini dijamin dalam polis kesehatan global terkemuka untuk mencegah mortalitas dan kecacatan permanen.
Excess Claim (Biaya Selisih Tagihan)
Selisih lebih antara total tagihan rumah sakit dengan jumlah biaya yang dapat disetujui dan dibayar oleh Prudential, yang menjadi kewajiban finansial pribadi pemegang polis dan wajib dilunasi sebelum pasien pulang.
Exclusion Rider (Pengecualian Khusus Tertanggung)
Klausul khusus (endorsement) yang dilekatkan pada polis asuransi yang menyatakan bahwa penyakit tertentu, organ tubuh tertentu, atau komplikasi medis spesifik yang telah dialami sebelum polis terbit dikecualikan dari perlindungan klaim.
Extra Mortality & Morbidity Loading (Pembebanan Premi Tambahan)
Tambahan biaya premi di atas tarif premi standar yang dikenakan kepada tertanggung substandar untuk mengimbangi tingginya probabilitas risiko kematian (extra mortality) pada asuransi jiwa atau risiko rawat inap/kritis (extra morbidity) pada asuransi kesehatan.