E
Entri Kamus Asuransi Underwriting & Medis

Extra Mortality & Morbidity Loading (Pembebanan Premi Tambahan)

Definisi Ringkas

Tambahan biaya premi di atas tarif premi standar yang dikenakan kepada tertanggung substandar untuk mengimbangi tingginya probabilitas risiko kematian (extra mortality) pada asuransi jiwa atau risiko rawat inap/kritis (extra morbidity) pada asuransi kesehatan.

Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis

Metode Pembebanan Biaya Ekstra

Dua Model Perhitungan Loading Premi:

  • Persentase Loading (Percentage Loading): Dikenakan sebagai kelipatan dari premi dasar atau Biaya Asuransi (COI). Umumnya diterapkan pada kondisi medis progresif jangka panjang (seperti diabetes melitus terkontrol atau kolesterol tinggi kronis).
  • Flat Extra Premium: Biaya nominal tetap per seribu Uang Pertanggungan (misal Rp 5.000 per Rp 1 juta UP per tahun). Sering diterapkan pada pekerjaan berisiko tinggi (pekerja tambang lepas pantai, penerbang pesawat non-komersial) atau hobi berbahaya (menyelam laut dalam, mendaki gunung es).
← Kembali ke Daftar Istilah
Penerapan Teknis & Hak Klaim

Panduan Terkait "Extra Mortality & Morbidity Loading (Pembebanan Premi Tambahan)"

Semua Panduan Underwriting & Medis →
Literasi Hak Nasabah

Butuh Penjelasan Klausul Polis Anda?

Klausul asuransi seringkali memiliki terminologi teknis yang membutuhkan telaah mendalam. Tim konsultan kami siap membantu membedah isi buku polis Anda secara independen.

Buka Tanya Jawab Klaim →

Istilah Terkait Lainnya di kategori Underwriting & Medis

Ambang Batas Indeks Massa Tubuh (Body Mass Index / BMI Underwriting & Loading Premi Obesitas)
Parameter antropometri medis yang digunakan tim penilai risiko (underwriter) untuk mengevaluasi proporsionalitas berat terhadap tinggi badan calon tertanggung ($kg/m^2$) sebagai indikator awal risiko mortalitas dan morbiditas kardiovaskular serta metabolik. Di industri asuransi jiwa, deviasi ekstrem BMI di atas ambang normal memicu pembebanan premi tambahan (*extra mortality loading*), pelekatan klausul pengecualian (*exclusion rider*), atau penangguhan (*postpone*) penerbitan polis.
Exclusion Rider (Pengecualian Khusus Tertanggung)
Klausul khusus (endorsement) yang dilekatkan pada polis asuransi yang menyatakan bahwa penyakit tertentu, organ tubuh tertentu, atau komplikasi medis spesifik yang telah dialami sebelum polis terbit dikecualikan dari perlindungan klaim.
Medical Check-Up Panel (MCU Panel)
Jaringan laboratorium klinik dan rumah sakit rekanan resmi yang ditunjuk oleh Prudential Indonesia untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan terstandarisasi bagi calon tertanggung yang melewati batas non-medis atau memerlukan konfirmasi klinis.
Medical Second Opinion (Opini Medis Kedua)
Layanan nilai tambah eksklusif yang disediakan penanggung bagi pemegang polis kartu kesehatan premium untuk mendapatkan konsultasi evaluasi diagnosis dan rekomendasi rencana pengobatan dari panel dokter spesialis terkemuka dunia di Amerika Serikat atau Eropa.
Non-Medical Limit (Batas Tanpa Pemeriksaan Medis)
Plafon nominal Uang Pertanggungan jiwa atau manfaat kesehatan tertentu di mana permohonan asuransi dapat disetujui cukup berdasarkan pengisian formulir deklarasi kesehatan SPAJ tanpa kewajiban menjalani tes fisik atau pemeriksaan laboratorium di rumah sakit.
Penangguhan Aplikasi Asuransi (Postponed)
Keputusan tim underwriting medis untuk menunda penerbitan polis sampai kurun waktu tertentu (misalnya 6 bulan hingga 1 tahun) guna memantau stabilitas pemulihan kesehatan calon tertanggung setelah tindakan operasi atau diagnosis medis terbaru.