N
Entri Kamus Asuransi Underwriting & Medis

Non-Medical Limit (Batas Tanpa Pemeriksaan Medis)

Definisi Ringkas

Plafon nominal Uang Pertanggungan jiwa atau manfaat kesehatan tertentu di mana permohonan asuransi dapat disetujui cukup berdasarkan pengisian formulir deklarasi kesehatan SPAJ tanpa kewajiban menjalani tes fisik atau pemeriksaan laboratorium di rumah sakit.

Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis

Matriks Usia dan Akumulasi Uang Pertanggungan

Batas non-medis mempermudah calon nasabah sehat mendapatkan polis secara cepat tanpa perlu meluangkan waktu ke laboratorium.

Ketentuan Batas Non-Medis di Prudential Indonesia:

  • Plafon non-medis berbanding terbalik dengan usia: calon nasabah usia muda (18–35 tahun) memiliki plafon non-medis tinggi (dapat mencapai Rp 1,5 Miliar hingga Rp 2 Miliar UP jiwa), sedangkan pada usia di atas 50 tahun batasnya menurun menjadi Rp 300 juta – Rp 500 juta.
  • Akumulasi Polis: Batas ini memperhitungkan akumulasi seluruh Uang Pertanggungan dari semua polis aktif yang dimiliki oleh tertanggung yang sama di Prudential dalam kurun waktu 12–24 bulan terakhir.
  • Fasilitas non-medis otomatis gugur jika terdapat jawaban "YA" (deklarasi riwayat sakit) pada kuesioner medis SPAJ.
← Kembali ke Daftar Istilah
Penerapan Teknis & Hak Klaim

Panduan Terkait "Non-Medical Limit (Batas Tanpa Pemeriksaan Medis)"

Semua Panduan Underwriting & Medis →
Literasi Hak Nasabah

Butuh Penjelasan Klausul Polis Anda?

Klausul asuransi seringkali memiliki terminologi teknis yang membutuhkan telaah mendalam. Tim konsultan kami siap membantu membedah isi buku polis Anda secara independen.

Buka Tanya Jawab Klaim →

Istilah Terkait Lainnya di kategori Underwriting & Medis

Ambang Batas Indeks Massa Tubuh (Body Mass Index / BMI Underwriting & Loading Premi Obesitas)
Parameter antropometri medis yang digunakan tim penilai risiko (underwriter) untuk mengevaluasi proporsionalitas berat terhadap tinggi badan calon tertanggung ($kg/m^2$) sebagai indikator awal risiko mortalitas dan morbiditas kardiovaskular serta metabolik. Di industri asuransi jiwa, deviasi ekstrem BMI di atas ambang normal memicu pembebanan premi tambahan (*extra mortality loading*), pelekatan klausul pengecualian (*exclusion rider*), atau penangguhan (*postpone*) penerbitan polis.
Exclusion Rider (Pengecualian Khusus Tertanggung)
Klausul khusus (endorsement) yang dilekatkan pada polis asuransi yang menyatakan bahwa penyakit tertentu, organ tubuh tertentu, atau komplikasi medis spesifik yang telah dialami sebelum polis terbit dikecualikan dari perlindungan klaim.
Extra Mortality & Morbidity Loading (Pembebanan Premi Tambahan)
Tambahan biaya premi di atas tarif premi standar yang dikenakan kepada tertanggung substandar untuk mengimbangi tingginya probabilitas risiko kematian (extra mortality) pada asuransi jiwa atau risiko rawat inap/kritis (extra morbidity) pada asuransi kesehatan.
Medical Check-Up Panel (MCU Panel)
Jaringan laboratorium klinik dan rumah sakit rekanan resmi yang ditunjuk oleh Prudential Indonesia untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan terstandarisasi bagi calon tertanggung yang melewati batas non-medis atau memerlukan konfirmasi klinis.
Medical Second Opinion (Opini Medis Kedua)
Layanan nilai tambah eksklusif yang disediakan penanggung bagi pemegang polis kartu kesehatan premium untuk mendapatkan konsultasi evaluasi diagnosis dan rekomendasi rencana pengobatan dari panel dokter spesialis terkemuka dunia di Amerika Serikat atau Eropa.
Penangguhan Aplikasi Asuransi (Postponed)
Keputusan tim underwriting medis untuk menunda penerbitan polis sampai kurun waktu tertentu (misalnya 6 bulan hingga 1 tahun) guna memantau stabilitas pemulihan kesehatan calon tertanggung setelah tindakan operasi atau diagnosis medis terbaru.