T
Entri Kamus Asuransi Regulasi & Hukum

Tingkat Persistensi Polis (Persistency Rate 13th & 25th Month)

Definisi Ringkas

Rasio persentase yang mengukur proporsi polis asuransi yang tetap aktif (*in-force*) dan preminya terbayar lunas setelah melewati periode 13 bulan dan 25 bulan sejak tanggal penerbitan polis. Indikator ini merupakan tolok ukur kualitas penjualan aktuarial dan kepatuhan kode etik keagenan yang diwajibkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencegah praktik pengalihan polis yang merugikan nasabah (*twisting/churning*).

Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis

Persistensi polis adalah cerminan kesehatan hubungan nasabah dan keagenan serta indikator fundamental profitabilitas jangka panjang perusahaan asuransi.

Formula Standar Industri AAJI & OJK

Persistency Rate 13M = (Volume Premi / Jumlah Polis Aktif pada Akhir Bulan ke-13 / Total Volume Premi / Jumlah Polis yang Diterbitkan pada Kohort Bulan Basis) × 100%

Persistency Rate 25M = (Volume Premi / Jumlah Polis Aktif pada Akhir Bulan ke-25 / Total Volume Premi / Jumlah Polis yang Diterbitkan pada Kohort Bulan Basis) × 100%

Perhitungan umumnya berbasis Annualized Premium Equivalent (APE) untuk mencerminkan nilai premi riil yang dipertahankan.

Kondisi Ekonomi Aktuaria & Pemulihan Biaya Akuisisi

  • Biaya akuisisi awal untuk menerbitkan satu polis baru (komisi agen tahun ke-1, biaya underwriting medis MCU, survei lapangan, dan administrasi sistem) mencapai 60%–100% dari total premi tahun pertama.
  • Titik impas (break-even point) pemulihan biaya akuisisi baru tercapai setelah polis aktif berjalan secara disiplin minimal 3 hingga 5 tahun (bulan ke-36 hingga ke-60).
  • Jika polis mengalami lapse atau dibatalkan sebelum bulan ke-13, perusahaan asuransi mengalami kerugian investasi akuisisi (sunk cost loss), sementara nasabah kehilangan perlindungan dan nilai tunainya masih nihil.

Standar Regulasi AAJI & Kebijakan Internal Prudential Indonesia

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama Prudential Indonesia menetapkan standar persistensi yang ketat bagi seluruh tenaga pemasar:

  • Target Minimum Persistensi 13M: Wajib minimal 80% – 85%.
  • Target Minimum Persistensi 25M: Wajib minimal 75% – 80%.
  • Persistency Allowance & Overriding Commission: Bonus persistensi tahunan hanya dibayarkan kepada agen dan Agency Leader yang mampu menjaga rasio persistensi portofolio di atas standar minimum.
  • Kualifikasi MDRT & PRUStar Club: Syarat mutlak pengakuan internasional Million Dollar Round Table (MDRT) dan perjalanan konvensi tahunan Prudential mewajibkan persistensi minimum 85% untuk menjamin integritas penjualan.
  • Pencegahan Twisting & Churning: Agen yang membatalkan polis lama nasabah demi menerbitkan polis baru (demi mengejar komisi tahun pertama) akan terkena sanksi etik AAJI dan pemutusan kemitraan lisensi keagenan.
---
← Kembali ke Daftar Istilah
Penerapan Teknis & Hak Klaim

Panduan Terkait "Tingkat Persistensi Polis (Persistency Rate 13th & 25th Month)"

Semua Panduan Regulasi & Hukum →
Literasi Hak Nasabah

Butuh Penjelasan Klausul Polis Anda?

Klausul asuransi seringkali memiliki terminologi teknis yang membutuhkan telaah mendalam. Tim konsultan kami siap membantu membedah isi buku polis Anda secara independen.

Buka Tanya Jawab Klaim →

Istilah Terkait Lainnya di kategori Regulasi & Hukum

Agency Director & Struktur Hirarki Keagenan
Jenjang kepemimpinan tertinggi dalam sistem kemitraan keagenan Prudential Indonesia (Agency Distribution Channel) yang memimpin Kantor Pemasaran Mandiri (PRU, Kantor Agency) dengan membawahi ratusan hingga ribuan tenaga pemasar berlisensi.
APU-PPT (Anti-Pencucian Uang & Pencegahan Terorisme)
Rezim kepatuhan hukum wajib perasuransian yang diatur oleh PPATK dan POJK No. 12/POJK.01/2017 untuk mendeteksi, mencegah, dan melaporkan pemanfaatan produk asuransi sebagai sarana pencucian uang hasil kejahatan atau pendanaan terorisme.
Aturan Keagenan Tunggal (Single Agency Rule AAJI)
Aturan Keagenan Tunggal (*Single Agency Rule*) adalah prinsip regulasi ketat yang melarang seorang agen asuransi memasarkan produk asuransi atau mengikatkan kontrak keagenan dengan lebih dari satu perusahaan asuransi untuk lini usaha sejenis. Ketentuan ini diwajibkan oleh Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 69/POJK.05/2016 serta Kode Etik Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) guna mencegah benturan kepentingan (*conflict of interest*), kebocoran rahasia bisnis korporasi, dan manipulasi rekomendasi produk kepada nasabah. Pelanggaran terhadap aturan ini mengakibatkan pencabutan lisensi agen, pemutusan hubungan kemitraan sepihak, dan pencantuman nama agen dalam Daftar Hitam (*Blacklist*) Keagenan Nasional AAJI.
Cadangan Premi / Cadangan Matematis (Mathematical Policy Reserves - Net Level Premium vs Zillmer Reserve)
Dana penyisihan liabilitas yang wajib dibentuk dan dipelihara oleh perusahaan asuransi untuk menjamin kesanggupan pembayaran klaim dan manfaat masa depan kepada pemegang polis. Nilai cadangan ini mencerminkan selisih antara nilai sekarang kewajiban manfaat masa depan dengan nilai sekarang penerimaan premi masa depan. Dalam praktiknya, perhitungan cadangan dibedakan antara metode teoretis murni (*Net Level Premium Reserve*) dan metode penyesuaian biaya akuisisi awal (*Zillmerized Reserve*).
Claim Repudiation (Penolakan Klaim & Dasar Hukum)
Surat pemberitahuan resmi dan keputusan penolakan pencairan manfaat asuransi yang diterbitkan oleh departemen klaim penanggung berdasarkan bukti pelanggaran ketentuan klausul polis, penyembunyian riwayat medis, atau klausul pengecualian mutlak.
Insurable Interest (Kepentingan yang Dapat Diasuransikan)
Syarat legalitas kontrak asuransi yang menyatakan bahwa pemegang polis harus memiliki hubungan hukum atau finansial yang sah atas keselamatan jiwa tertanggung, di mana pemegang polis akan menderita kerugian finansial nyata jika tertanggung mengalami musibah atau meninggal dunia.