PRULink NextGen
β Ikhtisar Manfaat Utama Program
- β’ Sepenuhnya memenuhi regulasi ketat SEOJK No. 5/2022 tentang PAYDI
- β’ Minimum Uang Pertanggungan mulai dari Rp 100 Juta
- β’ Pilihan dana investasi (sub-fund) saham, obligasi, dan pasar uang global
- β’ Dapat ditambahkan rider rawat inap PRUWell Health sesuai tagihan
- β’ Usia masuk tertanggung fleksibel hingga usia 75 tahun
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) versi resmi, brosur cetak terdaftar OJK, dan ketentuan polis yang diterbitkan penanggung.
Materi disarikan secara independen per Oktober 2026 untuk tujuan edukasi komparasi. Ketentuan mengikat sepenuhnya mengacu pada buku polis fisik Anda.
Seluruh proyeksi klaim (termasuk manfaat pengembalian kontribusi atau kelipatan santunan) memiliki masa tunggu serta gugur apabila terjadi pembatalan/penarikan sebelum jadwal jatuh tempo.
Konsultasi resmi wajib dilakukan oleh tenaga pemasar yang memegang lisensi aktif AAJI (konvensional) atau AASI (syariah) yang terdaftar sah.
1. Pengantar & Landasan Regulasi
Dinamika industri asuransi jiwa di Indonesia mengalami metamorfosis mendasar menyusul diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Regulasi komprehensif ini dirancang untuk memperkuat pelindungan konsumen melalui tiga pilar utama: transparansi struktur biaya dan alokasi premi, standarisasi tata kelola portofolio subdana investasi, serta pengetatan praktik pemasaran dan verifikasi profil risiko nasabah. Menjawab mandat regulasi tersebut, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia)βentitas asuransi jiwa berizin dan diawasi oleh OJK yang telah beroperasi di Tanah Air sejak 1995βmenghadirkan PRULink NextGen sebagai wujud evolusi perlindungan unit link generasi baru yang akuntabel, adaptif, dan berorientasi jangka panjang.
PRULink NextGen memadukan proteksi finansial keluarga atas risiko mortalitas (tutup usia) dengan instrumen akumulasi kekayaan berbasis unit penyertaan pasar modal. Berbeda dengan skema unit link masa lalu yang kerap memicu kesalahpahaman nasabah terkait fluktuasi nilai tunai, PRULink NextGen mengintegrasikan tata kelola kepatuhan yang ketat sejak awal pengajuan:
- Verifikasi Profil Risiko Investasi (Risk Profiling Mandatori): Setiap calon pemegang polis diwajibkan menjalani asesmen toleransi risiko finansial guna memastikan subdana yang dipilih (konservatif, moderat, atau agresif) benar-benar selaras dengan literasi dan tujuan keuangannya.
- Kewajiban Dokumentasi Audio/Visual: Proses penjelasan ringkasan informasi produk dan layanan (RIPLAY) serta pernyataan pemahaman risiko wajib terekam secara digital untuk mencegah praktik misselling oleh tenaga pemasar berlisensi AAJI.
- Masa Tunggu Pembatalan Polis (Cooling-Off Period): Diberikan tenggang waktu 14 hari kalender sejak polis elektronik atau fisik diterima bagi nasabah untuk mempelajari seluruh pasal polis secara mendalam dengan hak pengembalian premi penuh (dikurangi biaya administrasi dan biaya medis yang telah timbul).
2. Tabel Spesifikasi & Parameter Teknis Produk
Parameter teknis PRULink NextGen dirancang dengan batas toleransi aktuaria yang presisi guna memberikan perlindungan seumur hidup yang berkelanjutan. Rincian spesifikasi produk terangkum dalam tabel berikut:
3. Matriks Manfaat Utama & Pertanggungan Lengkap
PRULink NextGen mengusung arsitektur perlindungan multifungsi yang memisahkan rekening proteksi murni dan rekening nilai investasi secara transparan:
A. Manfaat Meninggal Dunia (Basic Life Cover)
Apabila Tertanggung mengalami musibah meninggal dunia dalam Masa Perlindungan sebelum mencapai usia 99 tahun, Prudential Indonesia akan membayarkan 100% Uang Pertanggungan (UP) Jiwa ditambah seluruh Saldo Nilai Tunai Investasi yang telah terbentuk pada tanggal persetujuan klaim (dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih/NAB harian). Setelah santunan dibayarkan penuh kepada ahli waris sah, polis secara otomatis berakhir.
B. Akumulasi Nilai Tunai Portofolio Investasi
Premi yang dialokasikan ke dalam instrumen investasi dikonversi menjadi unit penyertaan subdana pilihan nasabah. Nilai tunai ini bersifat likuid, yang artinya dapat ditarik sewaktu-waktu sebagian (partial withdrawal) untuk kebutuhan dana darurat, biaya pendidikan anak, maupun persiapan dana pensiun, dengan tetap mempertahankan saldo minimum tertentu agar polis tidak mengalami pembatalan sepihak (lapse).
C. Integrasi Asuransi Tambahan (Riders) Generasi Baru
PRULink NextGen berfungsi sebagai wadah utama (core product) yang dapat dilengkapi dengan berbagai asuransi tambahan mutakhir dari Prudential Indonesia guna membentuk jaring pengaman kesehatan komprehensif:
- PRUWell Health: Asuransi kesehatan rawat inap dengan metode pembayaran sesuai tagihan (As-Charged) berdasarkan batas wilayah perlindungan (Indonesia, Asia, hingga Seluruh Dunia kecuali AS), batas tahunan hingga puluhan miliar rupiah, serta kamar privat satu tempat tidur dengan kamar mandi dalam.
- PRUCritical Benefit 88: Perlindungan terhadap 60 kondisi kritis tahap akhir dengan santunan tunai lump sum 100% UP tanpa memotong UP Jiwa dasar.
- PRUEarly Stage Crisis Cover Plus: Perlindungan penyakit kritis berjenjang sejak stadium awal (early stage), stadium menengah (intermediate stage), hingga stadium lanjut (advanced stage).
- PRUPayor / PRUSpouse Payor: Pembebasan kewajiban pembayaran premi berkala apabila pemegang polis terdiagnosis penyakit kritis stadium lanjut atau menderita cacat total dan tetap (TPD).
4. Fitur Unggulan & Mekanisme Eksklusif
PRULink NextGen dilengkapi serangkaian keunggulan struktural yang mengeliminasi risiko tradisional unit link di masa lalu:
A. Garansi Polis Tetap Aktif (No-Lapse Guarantee)
Salah satu momok terbesar pemegang polis PAYDI konvensional adalah risiko polis gugur (lapse) akibat penurunan pasar modal pada tahun-tahun awal polis. PRULink NextGen menjawab tantangan ini dengan menyertakan fitur Garansi Polis Tetap Aktif selama 5 tahun pertama (dapat diperpanjang hingga tahun ke-10 sesuai syarat polis). Sepanjang pemegang polis membayar Premi Berkala secara disiplin tepat waktu, tidak melakukan cuti premi (premium holiday), dan tidak melakukan penarikan dana investasi yang mengurangi saldo dasar, maka proteksi asuransi jiwa dan rider kesehatan dijamin tetap aktif 100% meskipun nilai tunai unit investasi sementara berada di bawah nol atau tertekan krisis pasar modal global.
B. Diversifikasi Luas Subdana Investasi (Fund Selection)
Prudential bermitra dengan PT Eastspring Investments Indonesiaβsalah satu manajer investasi terbesar di kawasan Asiaβuntuk menyediakan spektrum subdana yang luas, antara lain:
- PRULink Rupiah Cash Fund: Penempatan 100% pada instrumen pasar uang berjangka dan deposito perbankan untuk proteksi likuiditas dan stabilitas modal (risiko rendah).
- PRULink Rupiah Fixed Income Fund: Fokus pada Surat Utang Negara (SUN) dan obligasi korporasi berperingkat investment grade untuk pendapatan berkala yang stabil (risiko moderat).
- PRULink Rupiah Equity Fund: Penempatan portofolio pada saham-saham berkapitalisasi besar (LQ45/IDX30) di Bursa Efek Indonesia untuk mengejar pertumbuhan jangka panjang (risiko tinggi).
- PRULink US Dollar Global Tech Equity Fund: Memberikan akses langsung kepada investor domestik untuk berinvestasi pada raksasa teknologi global di bursa Nasdaq dan NYSE Amerika Serikat.
C. Fleksibilitas Pengalihan Dana (Fund Switching Online)
Pemegang polis dapat mengatur ulang komposisi aset portofolionya kapan saja melalui aplikasi digital PRUServices. Prudential menyediakan kuota pengalihan dana bebas biaya (free switching) setiap tahun polis, memungkinkan nasabah melakukan rebalancing portofolio saat kondisi makroekonomi bergeser.
5. Simulasi Ilustrasi Premi & Manfaat Riil
Guna memberikan pemahaman yang terukur mengenai kinerja polis, berikut disajikan simulasi aktuaria riil bagi nasabah PRULink NextGen:
Profil Calon Nasabah:
- Nama: Bapak Denny (Usia 35 Tahun, Pria, Bukan Perokok, Kelas Pekerjaan 1 - Profesional Kantor).
- Premi Berkala Dasar: Rp 1.500.000 per bulan (Rp 18.000.000 per tahun).
- Premi Top-Up Berkala (PRUSaver): Rp 500.000 per bulan (Rp 6.000.000 per tahun).
- Total Komitmen Premi: Rp 2.000.000 per bulan (Rp 24.000.000 per tahun).
- Uang Pertanggungan Jiwa Dasar: Rp 500.000.000.
- Rider Terpasang: PRUWell Health Plan Silver B (Kamar 1 Bed, Batas Tahunan Rp 10 Miliar, Wilayah Indonesia).
- Pilihan Subdana Investasi: 70% PRULink Rupiah Equity Fund + 30% PRULink Rupiah Fixed Income Fund.
Tabel Proyeksi Akumulasi Nilai Tunai (Asumsi SEOJK Rendah / Sedang / Tinggi):
Catatan Transparansi Kepatuhan: Angka proyeksi di atas merupakan ilustrasi matematis semata dan bukan merupakan jaminan kinerja masa depan. Nilai aktiva bersih unit link berfluktuasi mengikuti kondisi pasar modal riil. Penurunan imbal hasil pasar modal dapat mempengaruhi kecukupan nilai tunai untuk membayar biaya asuransi pada usia lanjut.
6. Ketentuan Underwriting, Biaya Transparan & Risiko Investasi
Sesuai dengan ketentuan SEOJK No. 5/2022, rincian seluruh pemotongan biaya pada PRULink NextGen diungkapkan secara eksplisit:
A. Struktur Biaya Polis
- Biaya Akuisisi (Acquisition Cost): Dipotong dari Premi Berkala sebelum dialokasikan ke unit investasi dengan rincian: Tahun ke-1: 50%, Tahun ke-2: 40%, Tahun ke-3: 15%, Tahun ke-4 & 5: 10%, dan Tahun ke-6+: 0% (Nihil). Biaya ini dialokasikan untuk operasional penerbitan polis, pemeriksaan medis awal, dan remunerasi keagenan resmi.
- Biaya Asuransi (Cost of Insurance / COI): Dikenakan setiap bulan melalui pemotongan unit investasi untuk mendanai pertanggungan jiwa murni dan rider kesehatan. Tarif COI bertambah seiring bertambahnya usia Tertanggung dan riwayat kesehatan.
- Biaya Administrasi: Rp 37.500 per bulan (atau USD 3,75 per bulan) yang didebet langsung dari pembatalan unit penyertaan pada tanggal jatuh tempo bulanan.
- Biaya Pengelolaan Dana Investasi (Fund Management Fee): Berkisar antara 1,00% hingga 2,00% per tahun, telah diperhitungkan langsung ke dalam pembentukan Nilai Aktiva Bersih (NAB) harian subdana yang dipublikasikan secara terbuka di media massa dan portal resmi Prudential.
- Biaya Penarikan & Penebusan Polis (Surrender Charge): Dikenakan apabila polis dibatalkan secara penuh pada tahun-tahun awal (Tahun 1-2). Setelah tahun ke-3, penarikan dana sebagian tidak dikenakan potongan biaya penarikan.
B. Masa Tunggu & Pengecualian Polis
Polis memberlakukan masa tunggu standar aktuaria:
- 30 Hari Kalender: Untuk rawat inap akibat penyakit biasa sejak polis disetujui (tidak berlaku untuk musibah kecelakaan).
- 90 Hari Kalender: Untuk klaim penyakit kritis sejak polis berlaku aktif.
- 12 Bulan (1 Tahun): Untuk 18 kondisi medis khusus (seperti batu ginjal, hernia, hipertensi, katarak, diabetes, dan penyakit kelenjar tiroid).
- Kondisi yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Conditions): Tidak ditanggung kecuali telah diungkapkan secara jujur dalam SPAJ dan disetujui secara tertulis oleh tim underwriting Prudential.
- Pengecualian Standar: Bunuh diri dalam waktu 1 tahun pertama, tindak kejahatan aktif, perang, paparan radiasi nuklir, dan penerbangan non-komersial tanpa izin.
7. Prosedur & Alur Klaim Resmi
Prudential menyediakan jalur penjaminan modern yang dirancang untuk kenyamanan keluarga di saat krisis medis:
A. Alur Klaim Rawat Inap Cashless (PRUPriority Hospitals)
- Admisi Rumah Sakit: Pasien atau keluarga menunjukkan kartu kepesertaan digital (e-Card) melalui aplikasi PRUServices beserta KTP asli di loket admisi rumah sakit rekanan PRUPriority Hospitals di seluruh Indonesia maupun luar negeri (Malaysia/Singapura).
- Penerbitan Surat Jaminan Awal (Initial Guarantee Letter - IGL): Bagian penjaminan rumah sakit menghubungi Prudential Medical Center secara real-time. Prudential menerbitkan IGL dalam waktu rata-rata di bawah 30 menit.
- Masa Perawatan Medis: Pasien menjalani perawatan sesuai hak kamar tanpa perlu menyiapkan uang jaminan deposit tunai yang besar.
- Penerbitan Surat Jaminan Akhir (Final Guarantee Letter - FGL): Menjelang kepulangan, tim medis rumah sakit mengirimkan rincian kuitansi final. Prudential menerbitkan FGL untuk melunasi seluruh tagihan yang memenuhi syarat (As-Charged). Nasabah hanya membayar biaya non-medis pribadi (telepon, suplemen tambahan di luar resep, dll.).
B. Alur Klaim Meninggal Dunia (Reimbursement Santunan Jiwa)
- Ahli waris melapor ke Customer Care Prudential atau melalui agen pendamping dalam kurun waktu 30 hari sejak peristiwa duka terjadi.
- Menyerahkan berkas wajib: Formulir Klaim Meninggal Dunia asli yang diisi dokter, Surat Kematian dari instansi berwenang (Kelurahan/Dukcapil), Kuitansi Rumah Sakit (jika sempat dirawat), Kartu Keluarga, KTP ahli waris, dan Buku Polis asli.
- Service Level Agreement (SLA): Prudential memproses investigasi dokumen dan mencairkan santunan UP Jiwa beserta saldo unit tunai langsung ke rekening bank ahli waris dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.
8. Tanya Jawab (FAQ) Seputar Produk
Apakah uang pertanggungan dan nilai tunai PRULink NextGen dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?
Tidak. Berdasarkan undang-undang perbankan, LPS hanya menjamin simpanan nasabah di institusi perbankan. Namun demikian, industri asuransi jiwa di Indonesia diawasi secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Prudential Indonesia secara berkala melaporkan Tingkat Kesehatan Keuangan (Risk-Based Capital / RBC) yang senantiasa berada jauh di atas ambang batas minimum regulasi 120%, membuktikan ketahanan solvabilitas perusahaan dalam memenuhi seluruh kewajiban klaim masa depan.
Bagaimana nasib polis jika saya mengalami kesulitan ekonomi dan berhenti membayar premi?
Apabila polis telah memiliki saldo nilai tunai yang memadai, sistem akan secara otomatis mengaktifkan fitur Premium Holiday (Cuti Premi Otomatis), di mana biaya asuransi bulanan akan dipotong langsung dari saldo unit investasi Anda. Namun perlu dicatat bahwa jika cuti premi berlangsung terlalu lama hingga nilai tunai habis, polis dapat mengalami lapse (batal). Oleh karena itu, sangat disarankan mempertahankan saldo cadangan dan berkonsultasi dengan agen Prudential Anda.
Apakah saya bisa mengubah komposisi alokasi dana investasi di kemudian hari?
Bisa. PRULink NextGen memberikan keleluasaan penuh bagi pemegang polis untuk melakukan fund switching (pengalihan jenis subdana) dan redirection (pengalihan alokasi premi masa depan). Seluruh transaksi ini dapat dieksekusi secara instan dan mandiri melalui aplikasi seluler PRUServices tanpa dikenakan biaya administrasi untuk kuota transaksi tahunan Anda.
Apakah ada masa tunggu sebelum saya bisa menggunakan manfaat rawat inap PRUWell Health di PRULink NextGen?
Ya. Berlaku masa tunggu 30 hari sejak tanggal polis disetujui untuk perawatan akibat sakit umum, dan 12 bulan untuk 18 kondisi medis khusus yang telah ditentukan dalam polis (misalnya batu ginjal, amandel, dan hernia). Khusus untuk rawat inap darurat yang diakibatkan langsung oleh kecelakaan fisik, manfaat proteksi langsung aktif sejak hari pertama polis disetujui tanpa masa tunggu.
Bagaimana mekanisme verifikasi audio/video saat saya membeli PRULink NextGen?
Sesuai dengan mandat Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022, tenaga pemasar wajib merekam proses penjelasan ringkasan produk kepada calon nasabah. Rekaman ini mencakup konfirmasi bahwa nasabah memahami pembagian premi asuransi vs investasi, menyadari risiko fluktuasi nilai pasar modal, dan menyatakan kesediaan membeli produk tanpa paksaan. Rekaman digital ini disimpan secara terenkripsi di server Prudential sebagai instrumen perlindungan hak hukum nasabah di kemudian hari.
Dokumen Ringkasan Informasi Produk Resmi
Unduh dokumen resmi (PDF) langsung dari server Prudential Indonesia / Shariah.
Studi Kasus & Panduan Terkait Lainnya
Memahami Era Baru Unit Link Melalui PRULink NextGen: Regulasi SEOJK, Alokasi Premi & Pilihan Subdana
Panduan komprehensif memahami produk PAYDI generasi baru PRULink NextGen: transparansi biaya akuisisi, profil risiko investasi, dan integrasi rider kesehatan.
Hak Membatalkan Polis dalam Free Look Period 14 Hari: Prosedur Pengembalian Premi Penuh
Gunakan hak review polis 14 hari kerja: cara membatalkan kontrak jika klausul tidak sesuai janji agen dan ketentuan pengembalian premi utuh regulasi OJK.
Rider Pembebasan Premi: Perbedaan Payor Benefit, Spouse Waiver, Parent Waiver, dan Waiver of Premium
Pelindung polis agar tidak lapse saat musibah tiba: kenali perbedaan mendasar Payor Benefit, Parent Waiver, Spouse Waiver, dan Waiver of Premium.
Panduan Pemulihan Polis Lapse (Reinstatement): Persyaratan Deklarasi Kesehatan & Pelunasan Tunggakan
Cara mengaktifkan kembali polis yang mati karena telat bayar premi: jangka waktu pemulihan (reinstatement), formulir kesehatan baru, dan masa tunggu.
Prosedur Mengurus Buku Polis Asli yang Hilang atau Rusak: Syarat Surat Kepolisian & Duplikat Polis
Cara menerbitkan duplikat buku polis resmi: berkas laporan kehilangan kantor kepolisian (SKTLK), surat pernyataan bermeterai, dan biaya cetak ulang.
Analisis Finansial Penarikan Nilai Tunai (Withdrawal) vs Penebusan Polis (Surrender)
Ketahui beda fundamental antara partial withdrawal dan full surrender: konsekuensi terhadap proteksi rawat inap, biaya akuisisi, dan kerugian finansial dini.
Pengaruh Indeks Massa Tubuh (IMT) & Obesitas terhadap Keputusan Underwriting dan Ekstra Premi
Tabel klasifikasi BMI / IMT dalam underwriting asuransi: bagaimana obesitas kelas 1, 2, dan 3 memicu loading premi dan tes sindrom metabolik.
Manajemen Cuti Premi (Premium Holiday) pada Polis Unit Link dan Cara Mencegah Polis Lapse
Pahami cara kerja cuti premi, pemotongan biaya asuransi dari nilai tunai investasi, dan batasan toleransi agar polis tidak mati mendadak.
Cara Mengatur Pembayaran Premi Autodebet (BCA, Mandiri, BRI, BNI & Kartu Kredit) Serta PRUPay Link
Langkah pendaftaran surat kuasa autodebet rekening bank dan kartu kredit, jadwal debet berkala, serta solusi pembayaran instan PRUPay Link.
Perbedaan Asuransi Murni (Tradisional) vs Unit Link (PAYDI): Kelebihan & Kekurangannya
Komparasi objektif antara asuransi jiwa tradisional tanpa investasi versus asuransi PAYDI untuk membantu Anda memilih sesuai profil risiko.
Komparasi PRUWell Medical vs PRUWell Health: Standalone vs Rider Unit Link, PRUWell Reward & Limit Booster
Perbandingan mendalam PRUWell Medical (asuransi kesehatan murni standalone) dan PRUWell Health (rider unit link): sistem reward premi, limit tahunan, dan kamar 1 bed.
Panduan Lengkap Registrasi dan Fitur Aplikasi PRUAccess serta Pulse by Prudential
Akses portofolio polis, pantau saldo unit link, klaim elektronik e-claim, hingga telekonsultasi dokter dari smartphone via PRUAccess & Pulse by Prudential.
10 Aturan Baru OJK Terkait PAYDI (Unit Link) Sesuai SEOJK No. 5/SEOJK.05/2022
Reformasi total produk asuransi unit link: kewajiban alokasi investasi tahun pertama, rekaman video penjelasan agen, dan evaluasi profil risiko nasabah.