Dasar Asuransi • 12 menit baca • Ditinjau: 02 Juli 2026 • Pembaruan: 23 September 2026

Analisis Finansial Penarikan Nilai Tunai (Withdrawal) vs Penebusan Polis (Surrender)

Ketahui beda fundamental antara partial withdrawal dan full surrender: konsekuensi terhadap proteksi rawat inap, biaya akuisisi, dan kerugian finansial dini.

Analisis Finansial Penarikan Nilai Tunai (Withdrawal) vs Penebusan Polis (Surrender)

Dilema Likuiditas Finansial: Mempertahankan Proteksi vs Kebutuhan Dana Mendesak

Dalam perjalanan mengelola keuangan keluarga, fase pasang surut ekonomi merupakan keniscayaan yang sering kali tidak dapat dihindari. Tekanan likuiditas mendadak—seperti kebutuhan biaya pendidikan tinggi anak, ekspansi modal usaha, renovasi rumah pascabencana, hingga kehilangan sumber penghasilan utama—kerap memaksa pemegang polis asuransi jiwa menoleh pada saldo nilai tunai yang telah terakumulasi di dalam polis asuransi mereka. Pada titik krusial ini, nasabah dihadapkan pada dua opsi instrumen finansial yang memiliki konsekuensi yuridis dan aktuaria yang bertolak belakang: melakukan penarikan sebagian dana investasi (partial withdrawal) atau melakukan penebusan polis secara menyeluruh (policy surrender).

Banyak pemegang polis mengambil keputusan secara tergesa-gesa tanpa memahami arsitektur produk asuransi secara utuh. Keputusan melakukan surrender kerap dipicu oleh anggapan keliru bahwa polis asuransi dapat dengan mudah dibeli kembali ketika kondisi finansial telah pulih. Faktanya, membatalkan kontrak asuransi bukan sekadar mencairkan aset lancar, melainkan melucuti perisai proteksi keluarga secara permanen. Di sisi lain, penarikan nilai tunai yang tidak terukur juga menyimpan risiko laten terhadap keberlangsungan polis jangka panjang (sustainability risk).

Artikel ini menyajikan telaah aktuaria, finansial, dan yuridis mendalam mengenai perbandingan withdrawal vs surrender, menganalisis struktur biaya penalti penebusan dini berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022, mengevaluasi risiko medis underwriting di masa depan, serta memberikan panduan strategis dalam memilih alternatif restrukturisasi polis terbaik tanpa mengorbankan keamanan masa depan keluarga.

Memahami Penarikan Nilai Tunai Sebagian (Partial Withdrawal)

Penarikan nilai tunai sebagian (partial withdrawal) adalah hak kontraktual pemegang polis untuk mencairkan sejumlah unit investasi atau porsi nilai tunai yang telah terbentuk tanpa menghentikan status keabsahan polis asuransi jiwa. Fitur ini lazim ditemukan pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI / unit link) serta beberapa jenis produk asuransi tradisional dwiguna (endowment).

Mekanisme penarikan nilai tunai bekerja melalui likuidasi atau penjualan sejumlah unit penyertaan (unit redemption) yang dimiliki pemegang polis pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang berlaku pada hari bursa transaksi diajukan. Dana hasil penjualan unit tersebut kemudian ditransfer langsung oleh penanggung (perusahaan asuransi) ke rekening bank terdaftar atas nama pemegang polis. Keunggulan fundamental dari opsi ini meliputi:

  • Kontrak Pertanggungan Tetap Aktif: Polis asuransi jiwa tidak batal. Perjanjian hukum antara pemegang polis dan penanggung tetap mengikat secara sah.
  • Proteksi Jiwa dan Rider Kesehatan Terus Berjalan: Manfaat rawat inap medis (seperti PRUWell Medical atau PRUPrime Healthcare Plus Pro), santunan kondisi kritis (PRUCritical Benefit), cacat tetap total, dan Uang Pertanggungan (UP) meninggal dunia tetap memberikan perlindungan penuh tanpa interupsi.
  • Fleksibilitas Top-Up di Masa Depan: Ketika kondisi finansial membaik, pemegang polis dapat menyetorkan kembali dana melalui fasilitas premi top-up berkala maupun tunggal guna memperkuat kembali portofolio nilai tunai.

Klausul Saldo Minimum Mengendap (Minimum Retained Fund)

Meskipun pemegang polis memiliki kebebasan mencairkan dana, perusahaan asuransi memberlakukan ketentuan ketat mengenai saldo minimum yang wajib ditinggalkan di dalam polis (minimum retained balance). Pada mayoritas kontrak asuransi jiwa modern di Indonesia, nasabah diwajibkan menyisakan saldo minimal berkisar antara Rp 2.000.000 hingga Rp 5.000.000, atau setara dengan akumulasi estimasi biaya asuransi (Cost of Insurance/COI) dan biaya administrasi selama beberapa bulan ke depan.

Klausul saldo minimum ini bukanlah instrumen penahanan sepihak oleh perusahaan asuransi, melainkan jaring pengaman aktuaria. Saldo yang tersisa berfungsi untuk memastikan bahwa sistem penagihan otomatis tetap dapat memotong biaya mortalita dan ujrah tabarru' bulanan. Apabila nasabah menarik dana melebihi batas toleransi sehingga saldo tersisa tidak cukup untuk membayar biaya asuransi berikutnya, polis akan langsung memasuki masa tenggang (grace period) dan terancam mati suri (lapse).

Memahami Penebusan Polis Total (Policy Surrender)

Berseberangan secara diametral dengan penarikan sebagian, penebusan polis secara penuh (policy surrender atau total termination) adalah tindakan sepihak pemegang polis untuk mengakhiri kontrak asuransi sebelum masa pertanggungan berakhir secara wajar (sebelum jatuh tempo atau sebelum terjadinya klaim kematian). Ketika pemegang polis menandatangani formulir surrender, hubungan hukum pertanggungan putus seketika.

Sebagai konsekuensi hukum atas pengakhiran kontrak tersebut, perusahaan asuransi akan mencairkan seluruh nilai tunai yang tersisa (Surrender Value) setelah memperhitungkan seluruh kewajiban yang masih terutang, seperti pinjaman polis (policy loan beserta bunganya) dan biaya penalti penebusan (surrender charge). Dampak langsung dari eksekusi surrender meliputi:

  1. Pembatalan Seluruh Manfaat Proteksi Seketika: Terhitung sejak tanggal berkas penebusan disetujui, penanggung dibebaskan dari segala kewajiban hukum untuk membayar santunan rawat inap, pembedahan, penyakit kritis, maupun uang duka kematian. Jika tertanggung mengalami musibah sakit berat keesokan harinya, seluruh biaya medis menjadi beban pribadi keluarga secara mutlak.
  2. Sifat Keputusan Bersifat Final dan Permanen (Non-Reversible): Tindakan surrender tidak dapat dibatalkan atau dipulihkan (cannot be reinstated). Berbeda dengan polis lapse yang masih memiliki jendela pemulihan selama 12 hingga 24 bulan, polis yang telah di-surrender tertutup selamanya.
  3. Hilangnya Riwayat Polis (Policy Track Record): Seluruh rekam jejak loyalitas, potongan bonus premi berkelanjutan, dan hak istimewa fasilitas penjaminan rumah sakit prioritas (priority hospital access) hangus seketika.

Anatomi Kerugian Finansial Surrender Dini (Tahun Ke-1 hingga Ke-5)

Salah satu kekecewaan terbesar yang kerap dialami pemegang polis awam terjadi ketika mereka melakukan surrender pada tahun-tahun awal kepemilikan polis (tahun ke-1 hingga ke-5). Banyak nasabah terkejut mendapati bahwa nilai tunai yang mereka terima jauh lebih kecil dibandingkan total akumulasi premi yang telah mereka setorkan ke rekening perusahaan asuransi.

Secara struktur aktuaria asuransi jiwa, fenomena ini terjadi akibat alokasi biaya akuisisi awal (acquisition cost) dan pembebanan biaya penalti penebusan dini (surrender charges). Biaya akuisisi mencakup biaya pemeriksaan medis awal (medical check-up underwriting), penerbitan dokumen hukum polis, remunerasi tenaga pemasar berlisensi, serta biaya operasional infrastruktur sistem penjaminan.

Geser tabel ke samping ←→
Tahun Polis Berjalan Biaya Penalti Tebus (Surrender Charge) Rata-Rata Rasio Nilai Tunai terhadap Akumulasi Premi Status Risiko Finansial bagi Pemegang Polis
Tahun Ke-1 Sangat Tinggi (Hingga 50% - 100% Nilai Tunai) 10% - 30% dari Total Premi Terbayar Kerugian Ekstrem (Modal Menguap Akibat Akuisisi Awal)
Tahun Ke-2 Tinggi (30% - 60% Nilai Tunai) 30% - 50% dari Total Premi Terbayar Kerugian Sangat Besar (Sunk Cost Signifikan)
Tahun Ke-3 Sedang (15% - 30% Nilai Tunai) 50% - 70% dari Total Premi Terbayar Kerugian Moderat (Nilai Tunai Mulai Bertumbuh)
Tahun Ke-4 s.d. Ke-5 Rendah (5% - 10% Nilai Tunai) 70% - 90% dari Total Premi Terbayar Mendekati Titik Impas (Tergantung Kinerja Portofolio)
Tahun Ke-6 dan Seterusnya Nol Rupiah (Bebas Biaya Tebus) > 100% (Bergantung Kinerja Investasi/Hasil Usaha) Optimal Likuiditas (Seluruh Saldo Dapat Dicairkan Utuh)

Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi, regulator mewajibkan perusahaan asuransi untuk lebih transparan dan membatasi pembebanan biaya akuisisi yang ekstrem, serta mewajibkan pembentukan saldo unit sejak tahun pertama. Kendati demikian, hakikat matematis asuransi tetap tidak berubah: melakukan surrender di bawah usia 5 tahun polis hampir selalu menghasilkan kerugian finansial bersih (capital loss) yang parah.

Risiko Fatal Medis Underwriting: Sulit Membeli Polis Baru di Masa Depan

Banyak pemegang polis berasumsi bahwa mereka dapat dengan mudah membeli kembali polis asuransi baru setelah kondisi ekonomi mereka membaik di kemudian hari. Ini adalah jebakan ilusi yang sangat berbahaya. Membeli polis asuransi jiwa dan kesehatan tidak sama dengan membeli properti atau kendaraan bermotor; polis asuransi tidak dapat dibeli hanya dengan uang, melainkan dibeli dengan kesehatan prima dan usia muda.

Ketika Anda memutuskan melakukan surrender hari ini dan mencoba mengajukan Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) baru 3 atau 5 tahun mendatang, Anda akan berhadapan dengan meja underwriting ketat dengan parameter yang telah berubah secara drastis:

1. Kenaikan Premi Akibat Pertambahan Usia (Entry Age Premium Shock)

Tingkat mortalita dan morbiditas manusia berbanding lurus dengan pertambahan usia. Tabel aktuaria menetapkan bahwa tarif premi dasar untuk seseorang yang berusia 40 tahun bisa mencapai 40% hingga 80% lebih mahal dibandingkan tarif premi untuk profil yang sama saat berusia 30 tahun. Dengan melakukan surrender, Anda membuang premi "murah" berbasis usia lama Anda dan mengunci kewajiban membayar premi yang jauh lebih mahal seumur hidup pada polis baru.

2. Munculnya Riwayat Medis Baru (Pre-Existing Conditions)

Seiring berjalannya waktu, tubuh manusia mengalami degradasi biologis alami. Dalam rentang waktu beberapa tahun setelah Anda membatalkan polis lama, sangat mungkin Anda atau keluarga Anda didiagnosis mengidap gangguan metabolik atau degeneratif, seperti:

  • Hipertensi esensial (tekanan darah tinggi) atau gangguan irama jantung.
  • Diabetes melitus tipe-2 atau intoleransi glukosa terganggu.
  • Hiperkolesterolemia (kolesterol total dan trigliserida tinggi).
  • Kista, miom, nodul tiroid, batu empedu, atau polip lambung.
  • Asam urat tinggi, perlemakan hati (fatty liver), atau gangguan lambung kronis (GERD).

Pada polis lama yang telah aktif berjalan, seluruh gangguan kesehatan di atas ditanggung penuh secara sah karena terjadi setelah masa tunggu lewat. Namun, pada aplikasi polis baru, kondisi-kondisi tersebut dikategorikan sebagai pre-existing condition (kondisi yang telah ada sebelumnya). Departemen underwriting akan menjatuhkan salah satu dari tiga keputusan pahit:

  1. Pengecualian Medis (Medical Exclusion): Seluruh klaim terkait organ atau penyakit yang pernah diderita dikecualikan secara permanen dari tabel manfaat polis baru.
  2. Pembebanan Ekstra Premi (Sub-Standard Extra Mortality/Morbidity Loading): Premi dinaikkan sebesar 25%, 50%, hingga 100% lebih mahal di atas tarif standar karena profil Anda dinilai berisiko tinggi.
  3. Penolakan Mutlak (Decline): Pengajuan asuransi Anda ditolak mentah-mentah, menjadikan Anda dan keluarga kehilangan akses terhadap asuransi swasta seumur hidup.

3. Pengulangan Masa Tunggu Klaim (Waiting Period Reset)

Pada polis baru, seluruh klausul masa tunggu akan dihitung ulang dari hari pertama: masa tunggu 30 hari untuk penyakit biasa, masa tunggu 12 bulan untuk 18-20 penyakit khusus (seperti hernia, katarak, batu ginjal, hipertensi, tumor), serta masa tunggu 24 bulan untuk investigasi riwayat penyakit terdahulu. Jika terjadi serangan penyakit dalam rentang waktu tersebut, perusahaan asuransi berhak menolak klaim secara legal.

Solusi Finansial Alternatif: Restrukturisasi Polis Tanpa Surrender

Jika Anda sedang menghadapi kesulitan arus kas bulanan, jangan terburu-buru menandatangani formulir penebusan polis. Terdapat serangkaian instrumen mitigasi finansial yang disediakan oleh industri asuransi untuk menyelamatkan kontrak polis Anda:

1. Mengaktifkan Fasilitas Cuti Premi (Premium Holiday)

Pada produk asuransi berbasis investasi (unit link), pemegang polis yang telah melewati masa pembayaran premi wajib (biasanya tahun ke-2 atau ke-3 ke atas) memiliki hak istimewa untuk mengambil cuti premi. Selama masa cuti premi, Anda dibebaskan untuk sementara waktu dari kewajiban menyetor premi berkala bulanan atau tahunan.

Mekanisme Perlindungan Selama Cuti Premi:
Sistem operasional asuransi akan memotong biaya asuransi (Cost of Insurance) dan biaya administrasi bulanan secara otomatis dari saldo nilai tunai yang masih tersisa di dalam rekening polis. Selama saldo nilai tunai mencukupi, polis dan seluruh fasilitas kartu rumah sakit cashless Anda tetap aktif 100%. Anda dapat memanfaatkan masa jeda ini hingga kondisi finansial Anda pulih kembali.

2. Melakukan Penurunan Uang Pertanggungan (Sum Assured Downsizing)

Jika biaya asuransi bulanan terasa terlalu memberatkan, Anda dapat mengajukan permohonan endorsement untuk menurunkan nilai Uang Pertanggungan (UP) jiwa dasar. Penurunan UP dasar akan secara otomatis memangkas besaran Cost of Insurance bulanan, sehingga saldo nilai tunai Anda bertahan jauh lebih lama.

3. Melakukan Downgrade Plan Asuransi Kesehatan (Rider Restructuring)

Komponen penyerap biaya terbesar dalam polis asuransi modern adalah asuransi tambahan rawat inap (hospitalization rider). Jika Anda saat ini memegang plan kamar 1 tempat tidur privat dengan batas wilayah cakupan seluruh dunia, Anda dapat mengajukan penurunan plan ke opsi 1 tempat tidur standar atau 2 tempat tidur dengan wilayah cakupan Indonesia atau Asia. Langkah ini dapat mereduksi biaya asuransi bulanan hingga 40% - 60% tanpa menghilangkan esensi proteksi dasar terhadap risiko bencana finansial rawat inap.

4. Memanfaatkan Pinjaman Polis (Policy Loan) pada Asuransi Tradisional

Bagi pemilik polis asuransi jiwa tradisional dwiguna atau seumur hidup (whole life), Anda dapat menggunakan hak fasilitas pinjaman polis resmi (automatic premium loan atau cash policy loan). Anda dapat meminjam hingga 80% dari nilai tunai yang dijamin dengan suku bunga yang wajar. Bunga dan pokok pinjaman dapat dilunasi secara fleksibel tanpa membatalkan perjanjian polis asuransi.

Perlakuan Pajak atas Penarikan Nilai Tunai dan Klaim Asuransi

Dalam perencanaan keuangan komprehensif, kepatuhan perpajakan memegang peranan sangat krusial. Salah satu keunggulan terbesar instrumen asuransi jiwa diatur secara eksplisit dalam hukum positif Indonesia:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), Pasal 4 Ayat (3) Huruf e, dinyatakan secara tegas bahwa:

"Pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa, dikecualikan dari objek pajak penghasilan."

Perlu dicatat dengan sangat teliti bahwa pengecualian pajak atas santunan klaim asuransi berlandaskan pada Huruf e (bukan Huruf d yang mengatur hal lain). Artinya, santunan rawat inap rumah sakit, klaim penyakit kritis, maupun uang pertanggungan kematian yang diterima ahli waris adalah 100% bebas pajak penghasilan (PPh).

Namun, terkait penarikan nilai tunai (withdrawal) atau penebusan polis (surrender) pada asuransi tradisional atau unit link, otoritas pajak membedakan antara santunan klaim risiko dengan hasil keuntungan investasi murni. Apabila polis asuransi ditebus dalam jangka waktu kurang dari 3 tahun sejak penerbitan dan terdapat selisih lebih (keuntungan) antara total nilai tunai yang ditarik terhadap total akumulasi premi yang disetor, maka atas selisih keuntungan tersebut dapat dikenakan Pajak Penghasilan Final sesuai peraturan perpajakan yang berlaku atas instrumen investasi pasar modal. Sebaliknya, jika nominal penarikan lebih kecil atau sama dengan modal pokok premi, tidak timbul objek pajak baru.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Kapan sebaiknya saya memilih partial withdrawal daripada surrender?

Anda sebaiknya memilih partial withdrawal apabila Anda hanya membutuhkan dana darurat sesaat dan berniat kuat mempertahankan perlindungan asuransi jiwa serta kartu rumah sakit keluarga. Pastikan setelah penarikan, saldo nilai tunai yang tersisa masih memenuhi syarat saldo minimum mengendap (minimal Rp 2.000.000 - Rp 5.000.000) dan cukup untuk membiayai Cost of Insurance selama minimal 6 hingga 12 bulan ke depan.

2. Berapa lama proses transfer dana penarikan (withdrawal) masuk ke rekening bank?

Berdasarkan standar operasional industri asuransi jiwa, proses pencairan dana partial withdrawal membutuhkan waktu antara 3 hingga 7 hari kerja bursa sejak dokumen permohonan lengkap diterima dan diverifikasi oleh kantor pusat penanggung. Durasi ini dipengaruhi oleh siklus likuidasi unit penyertaan oleh manajer investasi di bank kustodian serta mekanisme kliring perbankan nasional (SKNBI/RTGS).

Pada dua tahun pertama kepemilikan polis unit link, sebagian besar porsi premi yang Anda setorkan dialokasikan untuk membiayai biaya akuisisi awal perusahaan asuransi (pemeriksaan medis, penerbitan polis, komisi agen berlisensi, operasional). Meskipun SEOJK No. 5/SEOJK.05/2022 telah mewajibkan adanya alokasi investasi sejak tahun pertama, porsi unit yang terbentuk di tahun ke-2 masih relatif kecil dan belum mengalami penggandaan hasil investasi (compounding effect). Menarik dana di tahun ke-2 merupakan langkah yang sangat tidak menguntungkan secara finansial.

4. Jika polis sudah terlanjur di-surrender, bisakah saya membatalkan permohonan tersebut?

Tidak bisa. Penebusan polis total (surrender) bersifat final, permanen, dan mengikat seketika sejak permohonan diproses oleh sistem administrasi perusahaan asuransi. Status polis berubah menjadi terminated dan tidak dapat dihidupkan kembali (cannot be reinstated). Anda harus mengajukan permohonan polis baru dari awal dengan mengikuti prosedur underwriting medis ulang, penetapan tarif premi berdasarkan usia terkini, serta pengulangan seluruh masa tunggu klausul polis.

5. Apakah uang hasil klaim asuransi kesehatan yang masuk ke rekening terkena potongan pajak penghasilan?

Sama sekali tidak dikenakan pajak penghasilan. Berdasarkan ketentuan hukum positif Indonesia dalam UU PPh Pasal 4 Ayat (3) Huruf e, seluruh pembayaran santunan asuransi karena sakit, kecelakaan, atau kematian yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi secara sah bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Anda menerima dana santunan tersebut secara utuh 100% bersih tanpa pemotongan pajak.

Program Asuransi Terkait

Produk Asuransi Dasar Produk rujukan resmi

PRUWarisan

Asuransi jiwa tradisional whole life dengan kepastian Uang Pertanggungan warisan utuh hingga usia 99 tahun dan masa bayar pasti.

Lihat Rincian Program →
Produk Asuransi Dasar Produk rujukan resmi

PRULink NextGen

Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) generasi baru yang sepenuhnya mematuhi Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022.

Lihat Rincian Program →

Pertanyaan Kritis Terkait

Asuransi tradisional fokus 100% pada proteksi risiko murni tanpa unsur investasi, dengan premi lebih terjangkau dan manfaat pasti. Sedangkan PAYDI membagi porsi premi ke proteksi asuransi dan penempatan instrumen investasi pasar modal yang memiliki fluktuasi nilai aktiva bersih (NAB).
Prinsip hukum fundamental di mana pemohon asuransi dan perusahaan wajib saling jujur dan transparan. Pemegang polis wajib mendeklarasikan seluruh riwayat medis, kebiasaan merokok, atau hobi ekstrem saat mengisi SPAJ tanpa ada informasi material yang disembunyikan.

Istilah Polis Terkait

Sumber Rujukan & Regulasi

Materi disusun berdasarkan rujukan dokumen publik dan literatur regulasi berikut untuk tujuan edukasi umum:

  1. 1
    PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) Prudential Indonesia Official Portal Rujukan Aktif

    PT Prudential Life Assurance, Laman Resmi Produk dan Panduan Layanan Nasabah Indonesia, 2026.

    Sumber otoritatif resmi produk asuransi konvensional, panduan klaim cashless PRU Medical Network, dan regulasi polis Prudential Indonesia.

  2. 2
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Rujukan Aktif

    OJK, Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).

    Regulator resmi industri jasa keuangan Indonesia yang mengatur perlindungan konsumen, permodalan RBC, dan tata kelola PAYDI.

Tag Terkait: #Withdrawal #Surrender #Penebusan Polis #Nilai Tunai #Manajemen Portofolio
Solusi & Perlindungan Terkait

Solusi Perlindungan & Produk Asuransi Pilihan

Pelajari struktur manfaat, ketentuan underwriting, dan transparansi perlindungan dari ragam program proteksi pilihan.

Lihat Semua Program →
Asuransi Jiwa Produk Asuransi Dasar
PRU-WARIS

PRUWarisan

Asuransi jiwa tradisional whole life dengan kepastian Uang Pertanggungan warisan utuh hingga usia 99 tahun dan masa bayar pasti.

Premi Mulai
Rp 500.000
Detail Program →
Investasi & PAYDI Produk Asuransi Dasar
PRU-NEXTGEN

PRULink NextGen

Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) generasi baru yang sepenuhnya mematuhi Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022.

Premi Mulai
Rp 750.000
Detail Program →
Asuransi Kesehatan Produk Asuransi Dasar
PRU-WELL-MED

PRUWell Medical

Asuransi kesehatan murni komprehensif dengan sistem penggantian sesuai tagihan (as-charged) dan reward diskon premi hingga 20% bagi nasabah sehat.

Premi Mulai
Rp 450.000
Detail Program →
Penyakit Kritis Produk Asuransi Dasar
PRU-PCB88

PRUCritical Benefit 88

Asuransi penyakit kritis tradisional dengan perlindungan 60 kondisi kritis dan jaminan uang premi kembali 100% jika sehat hingga usia 88 tahun.

Premi Mulai
Rp 600.000
Detail Program →
Asuransi Syariah Produk Asuransi Dasar
PRU-CINTA-SYR

PRUCinta Syariah

Asuransi jiwa syariah tradisional dengan masa perlindungan 20 tahun, bayar kontribusi 10 tahun, dan jaminan 100% pengembalian kontribusi jika sehat.

Premi Mulai
Rp 400.000
Detail Program →
Asuransi Kesehatan Produk Asuransi Dasar
PRU-WORKS-GRP

PRUWorks

Solusi asuransi kesehatan dan jiwa kumpulan komprehensif bagi perusahaan berskala UKM hingga korporasi dengan fleksibilitas pilihan paket.

Premi Mulai
Rp 3.000.000
Detail Program →

Panduan Terkait di Kategori Ini