Investasi & PAYDI • 12 menit baca • Ditinjau: 20 Juni 2026 • Pembaruan: 23 September 2026

10 Aturan Baru OJK Terkait PAYDI (Unit Link) Sesuai SEOJK No. 5/SEOJK.05/2022

Reformasi total produk asuransi unit link: kewajiban alokasi investasi tahun pertama, rekaman video penjelasan agen, dan evaluasi profil risiko nasabah.

10 Aturan Baru OJK Terkait PAYDI (Unit Link) Sesuai SEOJK No. 5/SEOJK.05/2022

Reformasi Total Industri PAYDI: Babak Baru Perlindungan Konsumen di Indonesia

Industri asuransi jiwa di Indonesia mencatatkan tonggak sejarah baru dengan diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), yang mulai berlaku penuh secara efektif sejak tahun 2023. Regulasi monumental ini diluncurkan oleh OJK sebagai respons komprehensif atas dinamika pasar, maraknya sengketa nasabah terkait pemahaman fitur produk, serta kebutuhan mendesak untuk memperketat transparansi dan tata kelola produk asuransi berbasis investasi (yang lazim dikenal publik sebagai unit link).

Selama lebih dari dua dekade, produk unit link mendominasi pangsa pasar asuransi jiwa di tanah air karena fleksibilitasnya yang mengombinasikan proteksi risiko kesehatan dan kematian dengan potensi pertumbuhan modal pasar finansial. Namun, tidak sedikit nasabah yang mengalami kesalahpahaman fatal akibat minimnya literasi finansial atau praktik penjualan yang kurang transparan (mis-selling). Banyak pemegang polis mengira unit link adalah tabungan murni dengan imbal hasil pasti, tanpa menyadari adanya pemotongan biaya asuransi (Cost of Insurance) yang terus meningkat seiring usia serta risiko fluktuasi nilai aktiva bersih di pasar modal.

Melalui SEOJK No. 5/SEOJK.05/2022 yang melengkapi Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015, regulator merestrukturisasi seluruh siklus hidup produk PAYDI: mulai dari tahap perancangan produk (product design), seleksi calon nasabah (underwriting & suitability assessment), standar transparansi penawaran, tata kelola portofolio investasi, hingga layanan pascapenjualan. Berikut adalah telaah mendalam atas 10 aturan pokok baru OJK yang wajib dipahami oleh setiap nasabah dan pelaku industri asuransi jiwa.

1. Pemisahan Tegas Rekening Premi Proteksi dan Investasi (Segregated Sub-Accounts)

Salah satu perubahan paling mendasar dalam SEOJK 5/2022 adalah kewajiban perusahaan asuransi untuk menerapkan pembukuan dan pemisahan rekening yang tegas (ring-fencing) antara porsi premi yang dialokasikan untuk proteksi murni dan premi yang dialokasikan untuk investasi:

  • Akun Proteksi Terpisah: Dana yang disetorkan nasabah untuk membayar biaya asuransi (Cost of Insurance) dan biaya administrasi dikelola dalam sub-rekening proteksi tersendiri dan tidak boleh dicampuradukkan dengan aset investasi milik pemegang polis lain.
  • Akun Unit Investasi Mandiri: Porsi premi yang dibelikan unit penyertaan langsung dicatatkan atas nama pemegang polis pada bank kustodian independen, terpisah dari kekayaan operasional perusahaan asuransi jiwa.
  • Perlindungan Hak Pemegang Polis: Apabila perusahaan asuransi menghadapi risiko likuiditas atau insolvensi, dana investasi pemegang polis memiliki status hukum terlindungi (bankruptcy-remote) dan tidak dapat dijadikan jaminan utang kepada kreditur perusahaan.

2. Batas Minimal Alokasi Investasi Sejak Tahun Pertama (Eliminasi Akuisisi 100%)

Pada era sebelum regulasi ini terbit, skema unit link tradisional kerap membebankan biaya akuisisi hingga 100% pada premi pokok tahun pertama. Akibatnya, pada tahun pertama polis berjalan, tidak ada sepeser pun uang nasabah yang dikonversikan menjadi unit investasi. Praktik ini sering memicu kekecewaan besar ketika nasabah melihat saldo nilai tunai di tahun pertama bernilai nol rupiah.

SEOJK 5/2022 secara tegas melarang penghapusan total alokasi investasi di tahun-tahun awal. Regulator menetapkan formula alokasi minimum yang menjamin bahwa:

  1. Perusahaan asuransi wajib mengalokasikan persentase tertentu dari premi berkala sejak tahun pertama untuk langsung dibelikan unit investasi.
  2. Pembebanan biaya akuisisi harus disebarkan secara proporsional dan tidak boleh terkonsentrasi secara ekstrem di tahun-tahun awal saja.
  3. Nasabah dipastikan langsung memiliki saldo unit penyertaan sejak pembayaran premi pertama diverifikasi, memberikan nilai tunai dasar yang mulai bertumbuh sejak hari pertama polis aktif.

3. Kewajiban Rekaman Audio/Video Penjelasan Produk (Welcoming Call & Verification)

Untuk memberantas praktik mis-selling dan memastikan bahwa nasabah benar-benar paham sebelum menandatangani Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ), OJK mewajibkan proses verifikasi audio atau audio-video:

Standar Dokumentasi Penjualan OJK:
Tenaga pemasar (agen) wajib merekam penjelasan fitur produk, rincian biaya, dan pernyataan pemahaman risiko dari calon pemegang polis. Selain rekaman tatap muka langsung atau daring, perusahaan asuransi wajib melakukan Welcoming Call resmi melalui telepon terekam sebelum masa bebas tinjau (free look period) berakhir, guna mengonfirmasi ulang bahwa nasabah membeli produk secara sadar tanpa paksaan.

Jika dalam Welcoming Call ditemukan indikasi bahwa nasabah tidak memahami karakteristik unit link atau merasa dibohongi oleh penjelasan agen, perusahaan asuransi wajib membatalkan polis dan mengembalikan seluruh premi yang telah disetor.

4. Evaluasi Profil Risiko Nasabah Secara Berkala (Customer Suitability Assessment)

Produk PAYDI tidak boleh lagi dijual secara serampangan kepada siapa pun tanpa mempertimbangkan profil toleransi risiko pemegang polis. Berdasarkan ketentuan baru:

  • Kuesioner Profil Risiko Standar: Calon nasabah wajib mengisi asesmen komprehensif yang mengukur profil investasi: Sangat Konservatif, Konservatif, Moderat, atau Agresif.
  • Larangan Mismatch Portofolio: OJK melarang keras perusahaan asuransi menempatkan dana nasabah berprofil konservatif ke dalam subdana (fund) saham dengan volatilitas tinggi, kecuali nasabah secara sadar menandatangani formulir deklarasi persetujuan khusus (*Risk Profile Override Form*).
  • Pembaruan Profil Berkala: Setiap beberapa tahun sekali atau saat terjadi perubahan status finansial signifikan, nasabah diminta memperbarui profil risiko mereka untuk memastikan portofolio subdana tetap relevan.

5. Larangan Menjanjikan Proyeksi Imbal Hasil Pasti (Guaranteed Return Ban)

Salah satu sumber sengketa terbesar di masa lalu adalah janji lisan tenaga pemasar yang menyebut unit link sebagai "tabungan dengan bunga pasti 15-20% per tahun". SEOJK 5/2022 menutup rapat celah penyesatan ini dengan melarang keras segala bentuk jaminan imbal hasil:

Tenaga pemasar dan dokumen promosi dilarang menggunakan istilah "tabungan pasti", "bunga garansi", atau "hasil investasi terjamin" pada produk PAYDI. Seluruh materi penawaran wajib mencantumkan klausul sanggahan (disclaimer) berhuruf tebal bahwa kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa depan, dan seluruh risiko fluktuasi nilai aktiva bersih ditanggung sepenuhnya oleh pemegang polis.

6. Format Ilustrasi Standar 3 Skenario Kinerja (Rendah, Sedang, Tinggi)

Sebelum adanya regulasi baru, banyak lembar ilustrasi asuransi hanya menampilkan skenario pertumbuhan agresif (misalnya 12% hingga 15% flat per tahun), sehingga menciptakan ekspektasi palsu di benak nasabah. OJK kini menyeragamkan lembar ilustrasi resmi dengan ketentuan wajib menampilkan 3 skenario kinerja simultan:

  1. Skenario Rendah (Konservatif/Pesimistis): Menggunakan asumsi imbal hasil rendah atau bahkan 0% hingga negatif untuk menguji ketahanan nilai tunai polis terhadap pemotongan biaya asuransi jangka panjang.
  2. Skenario Sedang (Moderat): Menggunakan proyeksi imbal hasil realistis yang mencerminkan rata-rata historis jangka menengah instrumen pasar modal.
  3. Skenario Tinggi (Optimistis): Batas atas proyeksi imbal hasil yang telah ditentukan plafon maksimumnya oleh OJK dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) agar tidak terjadi manipulasi angka yang tidak masuk akal.

Dengan 3 skenario ini, calon pemegang polis dapat melihat secara gamblang risiko terburuk: pada usia berapa polis berpotensi kekurangan nilai tunai jika pasar mengalami stagnasi berkepanjangan.

7. Masa Bebas Tinjau Polis (Free Look Period) Minimal 14 Hari Kalender

Regulasi memperkuat hak pembatalan tanpa penalti bagi nasabah melalui klausul Cooling-Off Period atau Free Look Period. Setelah buku polis fisik maupun elektronik diterima oleh pemegang polis, nasabah diberikan waktu minimal 14 hari kalender untuk membaca, mempelajari, dan menelaah seluruh klausul perjanjian:

Apabila dalam kurun waktu 14 hari tersebut nasabah merasa syarat dan ketentuan polis tidak sesuai dengan janji yang disampaikan agen saat presentasi, nasabah berhak mengembalikan polis dan membatalkan kontrak. Perusahaan asuransi berkewajiban mengembalikan premi yang telah dibayarkan secara penuh setelah disesuaikan dengan nilai aktiva bersih pada tanggal pembatalan dan biaya pemeriksaan medis (jika ada).

8. Transparansi Dokumen RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk dan Layanan)

Perusahaan asuransi wajib menyediakan dokumen RIPLAY Versi Umum dan RIPLAY Versi Personal kepada calon nasabah sebelum menandatangani aplikasi asuransi. Dokumen ini dirancang dengan bahasa yang lugas, terstruktur, dan transparan:

  • RIPLAY Versi Umum: Berisi penjelasan karakteristik produk, manfaat dasar, manfaat tambahan (riders), risiko produk, serta daftar seluruh jenis biaya yang dapat dibebankan.
  • RIPLAY Versi Personal: Memuat simulasi spesifik untuk profil tertanggung, merinci besaran premi berkala, alokasi nominal uang untuk biaya akuisisi, porsi premi yang dibelikan unit, serta estimasi rincian biaya asuransi (Cost of Insurance) bulanan dari tahun ke tahun.

9. Kriteria Ketat Penempatan Portofolio Investasi (Prudent Fund Management)

Untuk mencegah skandal penempatan dana nasabah pada saham-saham gorengan atau surat utang korporasi berisiko tinggi (junk bonds), SEOJK 5/2022 menetapkan parameter investasi yang sangat ketat bagi manajer investasi pengelola subdana PAYDI:

  • Batas Minimum SBN: Porsi tertentu dari subdana wajib ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN) atau obligasi pemerintah Republik Indonesia yang memiliki keamanan tertinggi.
  • Standar Saham Likuid: Penempatan instrumen saham domestik dibatasi hanya pada saham-saham yang terdaftar dalam indeks bereputasi tinggi, seperti LQ45 atau IDX30, dengan kapitalisasi pasar besar dan fundamental keuangan sehat.
  • Peringkat Kredit Surat Utang: Penempatan obligasi korporasi wajib memiliki peringkat layak investasi (Investment Grade) minimal berperingkat 'A' dari lembaga pemeringkat resmi (seperti Pefindo atau Fitch Ratings).
  • Larangan Transaksi Berisiko Tinggi: Manajer investasi dilarang melakukan transaksi repo (repurchase agreement) tidak beragun wajar, transaksi margin spekulatif, maupun penempatan dana pada instrumen derivatif tanpa lindung nilai (hedging) yang jelas.

10. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Agen Khusus PAYDI dari AAJI

Tidak semua agen asuransi diperbolehkan memasarkan produk unit link. SEOJK 5/2022 mensyaratkan kualifikasi profesional tambahan:

  1. Setiap agen wajib lulus ujian lisensi keagenan khusus PAYDI yang diselenggarakan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
  2. Agen harus membuktikan kompetensi di bidang analisis pasar modal, pemahaman struktur produk terstruktur, pemahaman regulasi perlindungan konsumen, dan kode etik profesi.
  3. Kewajiban mengikuti pelatihan profesional berkelanjutan (Continuous Professional Development / CPD) setiap tahun guna memperbarui pengetahuan terkait perkembangan regulasi dan instrumen moneter terkini.

Tabel Matriks Transformasi Regulasi: Sebelum vs Sesudah SEOJK No. 5/SEOJK.05/2022

Tabel komparatif berikut merangkum perbedaan signifikan antara rezim lama dan rezim baru tata kelola produk unit link di Indonesia:

Geser tabel ke samping ←→
Parameter Regulasi Rezim Lama (Sebelum SEOJK 5/2022) Rezim Baru (SEOJK No. 5/SEOJK.05/2022) Dampak Langsung Bagi Nasabah
Alokasi Investasi Awal Biaya akuisisi tahun ke-1 bisa 100%, saldo unit Rp 0. Wajib ada porsi alokasi unit investasi sejak tahun pertama. Nasabah langsung memiliki saldo nilai tunai sejak premi pertama.
Dokumentasi Penjualan Hanya tanda tangan fisik di SPAJ tanpa rekaman pembicaraan. Wajib rekaman audio/video penjelasan agen + Welcoming Call resmi. Mencegah manipulasi janji manis agen; bukti pembicaraan terekam sah.
Format Ilustrasi Kinerja Bebas memilih angka asumsi, sering hanya menampilkan 12-15%. Wajib 3 skenario baku: Rendah (Konservatif), Sedang, dan Tinggi. Ekspektasi realistis; nasabah tahu skenario jika pasar saham turun.
Asesmen Kesesuaian Profil Formalitas administratif, risiko sering diabaikan. Customer Suitability Assessment ketat, larangan mismatch produk. Nasabah konservatif terhindar dari jebakan volatilitas saham agresif.
Tata Kelola Aset Investasi Ruang penempatan longgar, risiko eksposur saham lapis tiga. Standar ketat: SBN, saham LQ45/IDX30, obligasi korporasi rating minimal 'A'. Keamanan portofolio dana nasabah jauh lebih terjamin dari risiko gagal bayar.
Transparansi Biaya Rincian biaya tersembunyi di dokumen polis tebal. Dokumen RIPLAY umum dan personal wajib diserahkan di awal. Nasabah tahu pasti rincian rupiah pemotongan biaya asuransi tiap bulan.

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) telah memimpin kepatuhan industri dengan melakukan penyelarasan menyeluruh terhadap portofolio produk unit link miliknya. Melalui peluncuran generasi produk terbaru seperti PRULink NextGen dan PRULink NextGen Syariah, seluruh mandat SEOJK No. 5/SEOJK.05/2022 telah terintegrasi secara digital:

  • Sistem Penjualan Digital PRUForce: Aplikasi tenaga pemasar telah dilengkapi modul asesmen profil risiko otomatis dan sistem rekaman pernyataan nasabah terenkripsi yang langsung terhubung ke server kepatuhan (*compliance*).
  • Penguatan Portofolio Eastspring Investments: Subdana dikelola oleh pengelola aset profesional bereputasi global dengan fokus pada aset-aset berbobot tinggi di Bursa Efek Indonesia dan Surat Berharga Negara.
  • Transparansi e-Statement Real-Time via PRUServices: Melalui portal digital nasabah di aplikasi Pulse by Prudential atau portal PRUServices, nasabah dapat memantau pergerakan Nilai Aktiva Bersih (NAB) harian, mutasi unit bulanan, rincian biaya asuransi, serta melakukan pengalihan dana (switching) secara mandiri dan transparan.

Aspek Perpajakan Klaim Asuransi Berdasarkan UU Perpajakan Nasional

Dalam perencanaan finansial keluarga, salah satu keunggulan terbesar instrumen asuransi jiwa adalah perlindungan pajaknya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 Ayat (3) Huruf e, seluruh pembayaran santunan atau penggantian asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi secara sah dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Artinya, santunan meninggal dunia dan klaim rawat inap yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis atau ahli waris diterima utuh 100% tanpa potongan pajak penghasilan, memberikan kepastian likuiditas bersih bagi keluarga di masa kritis.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

SEOJK No. 5/SEOJK.05/2022 mengatur bahwa ketentuan perancangan produk baru (seperti batas alokasi akuisisi awal) berlaku untuk produk yang diterbitkan setelah masa transisi regulasi. Namun, untuk aspek tata kelola portofolio investasi, transparansi laporan berkala (Statement of Account), serta pengawasan kepatuhan tenaga pemasar, perusahaan asuransi diwajibkan menyesuaikan pengelolaan seluruh polis aktif yang berjalan agar hak dan perlindungan nasabah lama tetap terjaga secara optimal.

2. Mengapa agen asuransi sekarang mewajibkan rekaman video atau telepon konfirmasi saat pendaftaran?

Perekaman audio/video dan prosedur Welcoming Call merupakan amanat wajib Pasal 5 SEOJK No. 5/SEOJK.05/2022. Langkah ini bukan untuk mempersulit nasabah, melainkan sebagai instrumen perlindungan hukum tertinggi bagi pemegang polis. Rekaman ini menjadi bukti otentik bahwa tenaga pemasar telah menjelaskan seluruh fitur dan risiko secara jujur, sehingga jika di kemudian hari terjadi sengketa penolakan klaim atau pemotongan biaya yang tidak sesuai janji agen, nasabah memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk menuntut haknya.

Anda dapat memeriksa dokumen Fund Fact Sheet (Lembar Fakta Dana Investasi) yang diterbitkan secara berkala setiap bulan oleh manajer investasi di situs resmi perusahaan asuransi. Sesuai ketentuan OJK, Fund Fact Sheet wajib mencantumkan 10 aset terbesar (Top 10 Holdings), alokasi persentase sektor industri (misalnya perbankan, telekomunikasi, SBN), serta tolok ukur kinerja (benchmark). Anda dapat memastikan bahwa portofolio didominasi oleh instrumen berkualitas tinggi seperti Surat Berharga Negara dan saham unggulan berkapitalisasi besar.

4. Apa yang terjadi jika nasabah ingin membatalkan polis dalam masa Free Look Period 14 hari?

Jika Anda memutuskan untuk membatalkan polis dalam waktu 14 hari kalender sejak buku polis diterima, Anda cukup mengajukan formulir pembatalan resmi melalui kantor layanan nasabah atau portal digital PRUServices. Perusahaan asuransi akan membatalkan kontrak dan mengembalikan seluruh premi yang telah disetor, dengan penyesuaian nilai unit berdasarkan harga Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada tanggal pembatalan serta dikurangi biaya pemeriksaan medis awal (jika ada saat pengajuan). Tidak ada pemotongan biaya akuisisi penalti atas pembatalan dalam periode ini.

Penting untuk ditegaskan bahwa produk PAYDI bukanlah tabungan perbankan atau deposito berjangka dengan bunga tetap. Unit link adalah produk proteksi asuransi yang dikaitkan dengan investasi pasar modal. Regulasi OJK menjamin transparansi, membatasi pemotongan biaya yang tidak adil, dan memastikan penempatan dana pada aset berkualitas tinggi, namun risiko naik-turunnya harga saham dan obligasi di pasar finansial tetap ada. Nilai tunai Anda dapat bertumbuh ketika pasar menguat dan dapat terkoreksi saat pasar melemah.

Program Asuransi Terkait

Produk Asuransi Dasar Produk rujukan resmi

PRULink NextGen

Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) generasi baru yang sepenuhnya mematuhi Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022.

Lihat Rincian Program →

Pertanyaan Kritis Terkait

Regulasi OJK mewajibkan transparansi alokasi premi proteksi versus investasi, masa tunggu cuti premi, kewajiban rekaman persetujuan (recording) penjelasan produk bagi calon nasabah, serta penilaian profil toleransi risiko yang ketat.
Tidak. Nilai tunai unit link bergerak mengikuti kinerja instrumen investasi pasar modal (seperti saham atau obligasi). Perusahaan asuransi hanya menjamin manfaat proteksi uang pertanggungan, sedangkan hasil investasi sepenuhnya mengikuti pasar.

Istilah Polis Terkait

Sumber Rujukan & Regulasi

Materi disusun berdasarkan rujukan dokumen publik dan literatur regulasi berikut untuk tujuan edukasi umum:

  1. 1
    PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) Prudential Indonesia Official Portal Rujukan Aktif

    PT Prudential Life Assurance, Laman Resmi Produk dan Panduan Layanan Nasabah Indonesia, 2026.

    Sumber otoritatif resmi produk asuransi konvensional, panduan klaim cashless PRU Medical Network, dan regulasi polis Prudential Indonesia.

  2. 2
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Rujukan Aktif

    OJK, Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).

    Regulator resmi industri jasa keuangan Indonesia yang mengatur perlindungan konsumen, permodalan RBC, dan tata kelola PAYDI.

Tag Terkait: #Ojk #SEOJK 5 2022 #Paydi #Unit Link
Solusi & Perlindungan Terkait

Solusi Perlindungan & Produk Asuransi Pilihan

Pelajari struktur manfaat, ketentuan underwriting, dan transparansi perlindungan dari ragam program proteksi pilihan.

Lihat Semua Program →
Investasi & PAYDI Produk Asuransi Dasar
PRU-NEXTGEN

PRULink NextGen

Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) generasi baru yang sepenuhnya mematuhi Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022.

Premi Mulai
Rp 750.000
Detail Program →
Investasi & PAYDI Produk Asuransi Dasar
PRU-BANC-SCB-POA

PRUInvestor Optima Account (SCB)

Solusi bancassurance eksklusif Prudential dan Standard Chartered Bank untuk perencanaan kekayaan dan proteksi jiwa hingga usia 99 tahun.

Premi Mulai
Rp 10.000.000
Detail Program →
Investasi & PAYDI Produk Asuransi Dasar
PRU-PIA

PRULink Investor Account

Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi berbasis premi tunggal (single premium) untuk optimalisasi pertumbuhan aset dan proteksi jiwa.

Premi Mulai
Rp 12.000.000
Detail Program →
Investasi & PAYDI Produk Asuransi Dasar
PRU-BANC-SCB-PWMA

PRUWealth Maxima Account (SCB)

Asuransi jiwa unit link premi berkala dengan alokasi investasi 100% sejak tahun pertama dan tambahan alokasi ekstra bagi nasabah SCB.

Premi Mulai
Rp 25.000.000
Detail Program →
Asuransi Kesehatan Produk Asuransi Dasar
PRU-WELL-MED

PRUWell Medical

Asuransi kesehatan murni komprehensif dengan sistem penggantian sesuai tagihan (as-charged) dan reward diskon premi hingga 20% bagi nasabah sehat.

Premi Mulai
Rp 450.000
Detail Program →
Penyakit Kritis Produk Asuransi Dasar
PRU-PCB88

PRUCritical Benefit 88

Asuransi penyakit kritis tradisional dengan perlindungan 60 kondisi kritis dan jaminan uang premi kembali 100% jika sehat hingga usia 88 tahun.

Premi Mulai
Rp 600.000
Detail Program →

Panduan Terkait di Kategori Ini