Surat Pengajuan Pertanggungan Asuransi Jiwa (SPPAJ / SPAJ)
Definisi Ringkas
Dokumen aplikasi kontrak formal yang wajib diisi dan ditandatangani oleh calon pemegang polis dan calon tertanggung sebagai penawaran resmi (offer) kepada Prudential untuk mengadakan perjanjian asuransi, memuat deklarasi identitas, kesehatan, dan penerima manfaat.
Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis
Dasar Pembentukan Perjanjian Asuransi (Basis of Contract)
Sesuai Pasal 251 KUHD, SPPAJ merupakan fondasi hukum kontrak asuransi. Pernyataan di dalamnya dianggap sebagai jaminan kebenaran fakta materiil (warranty of representations).
Implementasi Digital di Prudential Indonesia:
- Pengajuan dilakukan secara nirkertas melalui aplikasi digital tenaga pemasar (PRUForce / PRUFast).
- Dilengkapi verifikasi e-KYC pengenalan wajah biometrik yang terkoneksi ke database Dukcapil Kemendagri, tanda tangan digital tersertifikasi, dan rekaman pernyataan pemahaman produk (SAPA) sesuai SEOJK No. 5/2022.
- Konsekuensi Hukum: Keterangan palsu atau penyembunyian riwayat sakit masa lalu mengakibatkan polis batal demi hukum (void ab initio) dan klaim di masa depan ditolak sah tanpa pengembalian premi.