S
Entri Kamus Asuransi Underwriting & Medis

Surat Pengajuan Pertanggungan Asuransi Jiwa (SPPAJ / SPAJ)

Definisi Ringkas

Dokumen aplikasi kontrak formal yang wajib diisi dan ditandatangani oleh calon pemegang polis dan calon tertanggung sebagai penawaran resmi (offer) kepada Prudential untuk mengadakan perjanjian asuransi, memuat deklarasi identitas, kesehatan, dan penerima manfaat.

Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis

Dasar Pembentukan Perjanjian Asuransi (Basis of Contract)

Sesuai Pasal 251 KUHD, SPPAJ merupakan fondasi hukum kontrak asuransi. Pernyataan di dalamnya dianggap sebagai jaminan kebenaran fakta materiil (warranty of representations).

Implementasi Digital di Prudential Indonesia:

  • Pengajuan dilakukan secara nirkertas melalui aplikasi digital tenaga pemasar (PRUForce / PRUFast).
  • Dilengkapi verifikasi e-KYC pengenalan wajah biometrik yang terkoneksi ke database Dukcapil Kemendagri, tanda tangan digital tersertifikasi, dan rekaman pernyataan pemahaman produk (SAPA) sesuai SEOJK No. 5/2022.
  • Konsekuensi Hukum: Keterangan palsu atau penyembunyian riwayat sakit masa lalu mengakibatkan polis batal demi hukum (void ab initio) dan klaim di masa depan ditolak sah tanpa pengembalian premi.
← Kembali ke Daftar Istilah
Penerapan Teknis & Hak Klaim

Panduan Terkait "Surat Pengajuan Pertanggungan Asuransi Jiwa (SPPAJ / SPAJ)"

Semua Panduan Underwriting & Medis →
Literasi Hak Nasabah

Butuh Penjelasan Klausul Polis Anda?

Klausul asuransi seringkali memiliki terminologi teknis yang membutuhkan telaah mendalam. Tim konsultan kami siap membantu membedah isi buku polis Anda secara independen.

Buka Tanya Jawab Klaim →

Istilah Terkait Lainnya di kategori Underwriting & Medis

Ambang Batas Indeks Massa Tubuh (Body Mass Index / BMI Underwriting & Loading Premi Obesitas)
Parameter antropometri medis yang digunakan tim penilai risiko (underwriter) untuk mengevaluasi proporsionalitas berat terhadap tinggi badan calon tertanggung ($kg/m^2$) sebagai indikator awal risiko mortalitas dan morbiditas kardiovaskular serta metabolik. Di industri asuransi jiwa, deviasi ekstrem BMI di atas ambang normal memicu pembebanan premi tambahan (*extra mortality loading*), pelekatan klausul pengecualian (*exclusion rider*), atau penangguhan (*postpone*) penerbitan polis.
Exclusion Rider (Pengecualian Khusus Tertanggung)
Klausul khusus (endorsement) yang dilekatkan pada polis asuransi yang menyatakan bahwa penyakit tertentu, organ tubuh tertentu, atau komplikasi medis spesifik yang telah dialami sebelum polis terbit dikecualikan dari perlindungan klaim.
Extra Mortality & Morbidity Loading (Pembebanan Premi Tambahan)
Tambahan biaya premi di atas tarif premi standar yang dikenakan kepada tertanggung substandar untuk mengimbangi tingginya probabilitas risiko kematian (extra mortality) pada asuransi jiwa atau risiko rawat inap/kritis (extra morbidity) pada asuransi kesehatan.
Medical Check-Up Panel (MCU Panel)
Jaringan laboratorium klinik dan rumah sakit rekanan resmi yang ditunjuk oleh Prudential Indonesia untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan terstandarisasi bagi calon tertanggung yang melewati batas non-medis atau memerlukan konfirmasi klinis.
Medical Second Opinion (Opini Medis Kedua)
Layanan nilai tambah eksklusif yang disediakan penanggung bagi pemegang polis kartu kesehatan premium untuk mendapatkan konsultasi evaluasi diagnosis dan rekomendasi rencana pengobatan dari panel dokter spesialis terkemuka dunia di Amerika Serikat atau Eropa.
Non-Medical Limit (Batas Tanpa Pemeriksaan Medis)
Plafon nominal Uang Pertanggungan jiwa atau manfaat kesehatan tertentu di mana permohonan asuransi dapat disetujui cukup berdasarkan pengisian formulir deklarasi kesehatan SPAJ tanpa kewajiban menjalani tes fisik atau pemeriksaan laboratorium di rumah sakit.