P
Entri Kamus Asuransi Underwriting & Medis

Penolakan Aplikasi Asuransi (Declined)

Definisi Ringkas

Keputusan final penanggung untuk menolak permohonan asuransi calon tertanggung karena tingkat risiko medis, mortalitas, atau gaya hidup berada jauh di luar batas toleransi risiko aktuaria perusahaan.

Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis

Batas Maksimum Toleransi Risiko Asuransi

Ketika kalkulasi risiko morbiditas/mortalitas melampaui angka 400% di atas risiko standar, penanggung tidak lagi dapat menerapkan loading premi dan wajib mengeluarkan keputusan penolakan (Declined).

Penyebab Utama Keputusan Declined:

  • Riwayat kanker ganas metastasis stadium lanjut.
  • Gagal ginjal kronis stadium akhir yang memerlukan hemodialisis rutin.
  • Riwayat serangan stroke berulang atau penyakit jantung koroner berat yang tidak memungkinkan tindakan revaskularisasi.
  • Penyalahgunaan narkotika aktif atau ketergantungan alkohol kronis.
  • Perlakuan Premi: Seluruh uang premi yang telah disetor nasabah pada saat pengajuan SPPAJ dikembalikan 100% tanpa potongan apa pun.
← Kembali ke Daftar Istilah
Penerapan Teknis & Hak Klaim

Panduan Terkait "Penolakan Aplikasi Asuransi (Declined)"

Semua Panduan Underwriting & Medis →
Literasi Hak Nasabah

Butuh Penjelasan Klausul Polis Anda?

Klausul asuransi seringkali memiliki terminologi teknis yang membutuhkan telaah mendalam. Tim konsultan kami siap membantu membedah isi buku polis Anda secara independen.

Buka Tanya Jawab Klaim →

Istilah Terkait Lainnya di kategori Underwriting & Medis

Ambang Batas Indeks Massa Tubuh (Body Mass Index / BMI Underwriting & Loading Premi Obesitas)
Parameter antropometri medis yang digunakan tim penilai risiko (underwriter) untuk mengevaluasi proporsionalitas berat terhadap tinggi badan calon tertanggung ($kg/m^2$) sebagai indikator awal risiko mortalitas dan morbiditas kardiovaskular serta metabolik. Di industri asuransi jiwa, deviasi ekstrem BMI di atas ambang normal memicu pembebanan premi tambahan (*extra mortality loading*), pelekatan klausul pengecualian (*exclusion rider*), atau penangguhan (*postpone*) penerbitan polis.
Exclusion Rider (Pengecualian Khusus Tertanggung)
Klausul khusus (endorsement) yang dilekatkan pada polis asuransi yang menyatakan bahwa penyakit tertentu, organ tubuh tertentu, atau komplikasi medis spesifik yang telah dialami sebelum polis terbit dikecualikan dari perlindungan klaim.
Extra Mortality & Morbidity Loading (Pembebanan Premi Tambahan)
Tambahan biaya premi di atas tarif premi standar yang dikenakan kepada tertanggung substandar untuk mengimbangi tingginya probabilitas risiko kematian (extra mortality) pada asuransi jiwa atau risiko rawat inap/kritis (extra morbidity) pada asuransi kesehatan.
Medical Check-Up Panel (MCU Panel)
Jaringan laboratorium klinik dan rumah sakit rekanan resmi yang ditunjuk oleh Prudential Indonesia untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan terstandarisasi bagi calon tertanggung yang melewati batas non-medis atau memerlukan konfirmasi klinis.
Medical Second Opinion (Opini Medis Kedua)
Layanan nilai tambah eksklusif yang disediakan penanggung bagi pemegang polis kartu kesehatan premium untuk mendapatkan konsultasi evaluasi diagnosis dan rekomendasi rencana pengobatan dari panel dokter spesialis terkemuka dunia di Amerika Serikat atau Eropa.
Non-Medical Limit (Batas Tanpa Pemeriksaan Medis)
Plafon nominal Uang Pertanggungan jiwa atau manfaat kesehatan tertentu di mana permohonan asuransi dapat disetujui cukup berdasarkan pengisian formulir deklarasi kesehatan SPAJ tanpa kewajiban menjalani tes fisik atau pemeriksaan laboratorium di rumah sakit.