Kamus Istilah Asuransi & Prudential

Pusat referensi terminologi asuransi jiwa, kesehatan, unit-link (PAYDI), syariah, hingga ketentuan klaim dan underwriting terlengkap dan mendalam.

Menampilkan hasil: â€ĸ Kategori: Asuransi Syariah â€ĸ Huruf "S" (4 istilah ditemukan)
Hapus Semua Filter
S Asuransi Syariah

Subdana PRULink Syariah Rupiah Managed Fund & PRULink Syariah Rupiah Equity Fund

Dua portofolio subdana investasi berbasis syariah unggulan pada produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) syariah di Prudential yang dikelola secara profesional oleh PT Eastspring Investments Indonesia. Subdana ini menempatkan modal nasabah secara eksklusif pada instrumen pasar modal halal yang lolos kriteria Daftar Efek Syariah (DES) OJK dan instrumen surat berharga syariah negara (sukuk).

Definisi Dasar Pelajari
S Asuransi Syariah

Sukuk Negara SBSN sebagai Portofolio Dana Tabarru' (Sovereign Sharia Securities)

Sukuk Negara SBSN adalah surat berharga negara berbasis syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan sebagai bukti kepemilikan atas bagian penyertaan terhadap Barang Milik Negara (BMN) atau proyek infrastruktur pemerintah. Dalam operasional Prudential Syariah, SBSN merupakan instrumen investasi pilar utama untuk penempatan Rekening Dana Tabarru' sesuai ketentuan POJK No. 1/POJK.05/2018 dan regulasi terbaru POJK No. 27 Tahun 2025. Instrumen ini menawarkan tingkat keamanan absolut (*sovereign risk-free*) dengan risiko gagal bayar mendekati nol, imbal hasil sewa (*ujrah ijarah*) yang kompetitif, bebas riba, dan likuid untuk menjamin kesiapan pembayaran klaim santunan nasabah sewaktu-waktu.

Definisi Dasar Pelajari
S Asuransi Syariah

Surplus Sharing Tabarru' Berbasis Rasio Klaim (Tabarru' Surplus Underwriting Distribution Mechanism)

Surplus Sharing Tabarru' adalah mekanisme distribusi kelebihan dana netto pada Rekening Dana Tabarru' yang terjadi apabila total pendapatan kontribusi risiko setelah ditambah hasil investasi dan cadangan aktuaria melebihi total pembayaran klaim santunan dan biaya reasuransi syariah dalam satu periode pembukuan tahunan. Berlandaskan Fatwa DSN-MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006 dan POJK No. 69/POJK.05/2016, surplus underwriting ini merupakan hak mutlak para peserta yang memenuhi kriteria (tidak pernah mengajukan klaim dalam periode berjalan) dan dapat dibagikan sebagian kepada perusahaan pengelola sebagai insentif kinerja (Ujrah Kinerja / Qiradh) sesuai nisbah yang disepakati di awal akad polis.

Definisi Dasar Pelajari
S Asuransi Syariah

Surplus Underwriting

Kelebihan bersih antara pendapatan Dana Tabarru' dikurangi total pembayaran klaim santunan, iuran retakaful, dan penyisihan cadangan teknis dalam satu tahun buku, yang dibagikan secara adil kepada peserta yang berhak, dana cadangan, dan pengelola.

Definisi Dasar Pelajari