Surplus Underwriting
Definisi Ringkas
Kelebihan bersih antara pendapatan Dana Tabarru' dikurangi total pembayaran klaim santunan, iuran retakaful, dan penyisihan cadangan teknis dalam satu tahun buku, yang dibagikan secara adil kepada peserta yang berhak, dana cadangan, dan pengelola.
Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis
Keadilan Distribusi Keuntungan Risiko Syariah
Surplus Underwriting diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 21/2001 dan POJK No. 69/2016.
Mekanisme Pembagian Surplus di Prudential Syariah:
- Pada produk seperti PRUCinta Syariah, surplus underwriting dibagikan hingga 80% kepada pemegang polis yang memenuhi kualifikasi (polis aktif dan tidak pernah klaim dalam periode berjalan).
- Sisa persentase dialokasikan untuk memperkuat saldo cadangan risiko Dana Tabarru' dan sebagai insentif kinerja pengelola.
- Hal ini sangat berbeda dari asuransi konvensional di mana seluruh laba underwriting disita sebagai keuntungan pemilik modal perseroan.