Produk Asuransi Dasar Kode: PRU-PSSP-SYR-PRO Terdaftar & Diawasi OJK

PRUSolusi Sehat Syariah Plus Pro

Asuransi kesehatan murni syariah berbiaya terjangkau dengan kamar 2 tempat tidur, batas tahunan hingga Rp 65 Miliar, dan pembagian surplus underwriting.

βœ“ Ikhtisar Manfaat Utama Program

  • β€’ Iuran kontribusi hemat dengan sistem penggantian sesuai tagihan (as charged)
  • β€’ Perlindungan kamar 2 tempat tidur dengan fasilitas kamar mandi dalam
  • β€’ Batas manfaat tahunan raksasa hingga Rp 65 Miliar per tahun
  • β€’ Hak pembagian Surplus Underwriting Rekening Tabarru tahunan
  • β€’ Fasilitas klaim rawat inap secara cashless di jaringan PRUPriority Hospitals
βš–οΈ
Catatan Bukti Sumber & Batasan Kepatuhan Polis Transparansi Sumber Primer & Kepatuhan Standar OJK / AAJI / AASI
Dokumen Sumber Primer

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) versi resmi, brosur cetak terdaftar OJK, dan ketentuan polis yang diterbitkan penanggung.

Audit & Verifikasi Terkini

Materi disarikan secara independen per Oktober 2026 untuk tujuan edukasi komparasi. Ketentuan mengikat sepenuhnya mengacu pada buku polis fisik Anda.

Pengecualian & Syarat Manfaat

Seluruh proyeksi klaim (termasuk manfaat pengembalian kontribusi atau kelipatan santunan) memiliki masa tunggu serta gugur apabila terjadi pembatalan/penarikan sebelum jadwal jatuh tempo.

Legalitas Tenaga Pemasar

Konsultasi resmi wajib dilakukan oleh tenaga pemasar yang memegang lisensi aktif AAJI (konvensional) atau AASI (syariah) yang terdaftar sah.

1. Pengantar & Landasan Regulasi

Dalam memandang perencanaan proteksi masa depan, keluarga Muslim senantiasa memprioritaskan keselarasan antara ikhtiar perlindungan finansial dan kepatuhan syariat. Kesadaran bahwa biaya pengobatan modern terus melesat naik akibat inflasi medis, tidak boleh mengorbankan integritas muamalah dengan terjebak dalam praktik transaksi yang mengandung riba (bunga/keuntungan tanpa kompensasi sah), gharar (ketidakjelasan pertukaran kontrak), atau maysir (unsur perjudian atau taruhan). Di sisi lain, keterjangkauan biaya iuran kontribusi menjadi pertimbangan realistis agar anggaran rumah tangga tetap seimbang. Menjawab aspirasi suci tersebut, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) mempersembahkan PRUSolusi Sehat Syariah Plus Pro (PSSP Syariah Pro), solusi asuransi kesehatan tradisional mandiri (standalone) berbasis syariah murni tanpa unsur investasi yang menawarkan sistem penjaminan medis komprehensif sesuai tagihan (as charged) dengan acuan kamar 2 tempat tidur yang amat hemat dan terjangkau.

Sebagai entitas pengelola asuransi jiwa syariah terdepan di Indonesia pasca-pemisahan unit usaha (spin-off) resmi berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-16/D.05/2022, Prudential Syariah beroperasi di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mendapatkan rekomendasi dari Dewan Syari’ah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

PRUSolusi Sehat Syariah Plus Pro dibangun di atas tiga pilar fatwa DSN-MUI yang fundamental:

  • Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001: Menegaskan bahwa asuransi syariah didirikan atas prinsip tolong-menolong (ta'awun) dan saling menanggung (takaful), di mana para peserta menyumbangkan sebagian kontribusinya untuk meringankan beban peserta lain yang tertimpa musibah sakit atau kecelakaan.
  • Fatwa DSN-MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006 (Akad Tabarru'): Mengatur bahwa dana kontribusi yang disetorkan peserta dihibahkan secara ikhlas ke dalam Rekening Dana Tabarru' bersama untuk kebajikan sosial, sehingga meniadakan unsur spekulasi dan ketidakjelasan kepemilikan.
  • Fatwa DSN-MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006 (Akad Wakalah bil Ujrah): Menetapkan akad pemberian kuasa perwakilan kepada Prudential Syariah selaku institusi pengelola amanah profesional untuk mengadministrasikan polis, memvalidasi klaim, dan mengelola dana pada instrumen investasi syariah yang halal, dengan imbalan upah jasa (ujrah) yang transparan dan disepakati bersama.

Dengan acuan kamar 2 tempat tidur (twin sharing), PSSP Syariah Pro memberikan keringanan iuran kontribusi bulanan hingga 30%–40% lebih ekonomis dibandingkan versi kamar privat, namun tetap mempertahankan batas penjaminan raksasa hingga Rp 65 Miliar per tahun, tanpa batasan hari ICU, serta hak pembagian Surplus Underwriting yang membawa keberkahan kolektif bagi seluruh peserta.


2. Tabel Spesifikasi & Parameter Teknis Produk

Berikut adalah tabel ringkasan parameter teknis dan ketentuan kepesertaan PRUSolusi Sehat Syariah Plus Pro yang dirancang untuk memberikan perlindungan medis halal berbiaya hemat:

Geser tabel ke samping ←→
Parameter Polis Syariah Spesifikasi & Ketentuan Teknis
Nama Produk Resmi PRUSolusi Sehat Syariah Plus Pro (PSSP Syariah Pro)
Perusahaan Pengelola PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah)
Jenis Asuransi Asuransi Kesehatan Tradisional Mandiri Syariah (Standalone Sharia Health Insurance tanpa investasi)
Landasan Akad Syariah Akad Tabarru’ (Hibah Tolong Menolong) dan Akad Wakalah bil Ujrah (Kuasa Pengelolaan Berupah)
Regulator & Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Dewan Pengawas Syariah (DPS) DSN-MUI
Usia Masuk Peserta (Tertanggung) 30 hari (usia kalender) hingga 70 tahun (ulang tahun berikutnya / next birthday)
Usia Masuk Pemegang Polis 21 tahun hingga 99 tahun (atau 18 tahun jika telah menikah secara sah)
Masa Kepesertaan (Coverage Term) Hingga Peserta mencapai usia 99 tahun (dapat diperpanjang setiap tahun secara terjamin / guaranteed renewability)
Mata Uang Polis Rupiah (IDR)
Frekuensi Iuran Kontribusi Bulanan, Triwulanan, Semesteran, dan Tahunan
Minimum Iuran Kontribusi Mulai dari Rp 350.000 per bulan (bervariasi menurut usia masuk, jenis kelamin, plan pilihan, dan wilayah)
Standar Kamar Rawat Inap 2 Tempat Tidur (Twin Sharing Room) dengan kamar mandi di dalam (tipe terendah di kelasnya pada RS setempat)
Pilihan Wilayah Pertanggungan
  • Plan Bronze Syariah: Wilayah Indonesia
  • Plan Silver Syariah: Wilayah Asia Tenggara (termasuk Malaysia dan Singapura)
  • Plan Gold Syariah: Seluruh Wilayah Asia
  • Plan Platinum Syariah: Seluruh Dunia (kecuali Amerika Serikat)
Batas Manfaat Total per Tahun Hingga Rp 65 Miliar per tahun polis (Batas Tahunan Awal hingga Rp 10 Miliar + PRUSolusi Limit Booster Syariah hingga Rp 55 Miliar)
Opsi Deductible (Pengurang Mandiri) Tersedia pilihan Rp 0 (Non-Deductible), Rp 5.000.000, Rp 10.000.000, atau Rp 20.000.000 per tahun kepesertaan
Hak Finansial Khusus Hak Pembagian Surplus Underwriting dari Rekening Dana Tabarru' pada akhir tahun buku keuangan

3. Matriks Manfaat Utama & Pertanggungan Lengkap

PRUSolusi Sehat Syariah Plus Pro memberikan perlindungan medis menyeluruh, menjamin seluruh tahapan penanganan penyakit di rumah sakit sesuai biaya sebenarnya (as charged) dalam batas wajar dan lazim:

Geser tabel ke samping ←→
Kategori Pertanggungan Rincian Manfaat Penjaminan As-Charged dari Dana Tabarru'
Biaya Kamar Rawat Inap (2 Bed) Ditanggung Sesuai Tagihan untuk kamar perawatan tipe 2 Tempat Tidur dengan kamar mandi di dalam, tanpa batasan hari rawat per tahun kalender selama diindikasikan secara medis oleh dokter spesialis.
Ruang Perawatan Intensif (ICU, ICCU, PICU, NICU, HDU) Ditanggung Sesuai Tagihan tanpa batasan jumlah hari maksimal per tahun kalender. Menjamin seluruh biaya obat penunjang organ vital, monitor hemodinamik invasif, dan ventilator mekanik.
Kunjungan Dokter Spesialis & Konsultan Ditanggung Sesuai Tagihan hingga 2 (dua) kali visit dokter spesialis yang merawat dan 2 (dua) kali visit dokter subspesialis per hari perawatan.
Pembedahan & Operasi Bedah Ditanggung Sesuai Tagihan untuk segala macam tindakan operasi bedah (termasuk laparoskopi, bedah digestif, bedah ortopedi), honor tim dokter bedah, sewa ruang operasi, anestesi, dan alat medis implan resmi.
Perawatan Pra-Rawat Inap (30 Hari) Ditanggung Sesuai Tagihan untuk konsultasi dokter, pemeriksaan laboratorium darah, tes radiologi, dan uji diagnostik yang berkaitan langsung hingga 30 hari kalender sebelum masuk rawat inap.
Perawatan Pasca-Rawat Inap (90 Hari) Ditanggung Sesuai Tagihan untuk konsultasi dokter lanjutan, obat resep pemulihan, dan uji kontrol laboratorium hingga 90 hari kalender setelah keluar dari rumah sakit.
Bedah Rawat Jalan (Day Surgery) Ditanggung Sesuai Tagihan untuk prosedur bedah minor maupun mayor modern yang tidak memerlukan rawat inap semalam di rumah sakit.
Perawatan Kanker Rawat Jalan Ditanggung Sesuai Tagihan untuk kemoterapi, radioterapi, imunoterapi, terapi target molekuler, terapi hormonal, dan tes mutasi genetik sel kanker tanpa mewajibkan opname.
Cuci Darah / Dialisis Ginjal Rawat Jalan Ditanggung Sesuai Tagihan untuk tindakan hemodialisis maupun dialisis peritoneal mandiri (CAPD) secara berkesinambungan.
Rawat Jalan Darurat Gawat Darurat & Gigi Akibat Kecelakaan Ditanggung Sesuai Tagihan untuk penanganan darurat di IGD dan pemulihan gigi alami dalam kurun waktu 48 jam sejak terjadinya trauma kecelakaan fisik.
Transportasi Ambulans Darurat Ditanggung Sesuai Tagihan untuk penjemputan darurat ambulans darat ke rumah sakit terdekat.
Batas Manfaat Tahunan & Limit Booster Syariah Batas Manfaat Tahunan Awal berkisar antara Rp 2 Miliar hingga Rp 10 Miliar per tahun. Dilengkapi cadangan proteksi raksasa PRUSolusi Limit Booster Syariah hingga Rp 55 Miliar, menghasilkan batas total penjaminan hingga Rp 65 Miliar per tahun polis.
Santunan Duka Cita Syariah Santunan tunai sekaligus sebesar Rp 15.000.000 hingga Rp 35.000.000 yang diberikan kepada ahli waris sah saat peserta meninggal dunia selama masa kepesertaan aktif.

4. Fitur Unggulan & Mekanisme Eksklusif

PRUSolusi Sehat Syariah Plus Pro mengombinasikan keunggulan prinsip muamalah dengan kemudahan akses kesehatan modern:

A. Mekanisme Surplus Underwriting yang Transparan dan Adil

Dalam asuransi syariah, kelebihan dana operasional tidak menjadi keuntungan sepihak perusahaan. Sesuai regulasi DSN-MUI:

  • Jika pada akhir tahun buku terdapat sisa dana lebih pada Rekening Tabarru' setelah dikurangi beban pembayaran seluruh klaim medis, cadangan klaim belum diselesaikan, dan biaya reasuransi syariah, maka dana tersebut dinamakan Surplus Underwriting.
  • Surplus dibagikan dengan proporsi: 60% dialokasikan kembali untuk memperkuat Rekening Dana Tabarru', 20% dibagikan kepada peserta yang berhak (peserta yang tidak pernah klaim dan tidak menunggak kontribusi), serta 20% sebagai insentif kinerja pengelolaan bagi Prudential Syariah.

B. Efisiensi Biaya Kontribusi untuk Keluarga Muslim

Standar kamar 2 tempat tidur dengan kamar mandi dalam memastikan bahwa anggaran keluarga untuk pos proteksi kesehatan tetap terjangkau. Bagi keluarga Muslim dengan beberapa orang anak, memilih PSSP Syariah Pro memungkinkan seluruh anggota keluarga terproteksi asuransi syariah modern as-charged tanpa membebani arus kas nafkah primer rumah tangga.

C. Layanan Cashless PRUPriority Hospitals

Peserta PSSP Syariah Pro memperoleh fasilitas penjaminan non-tunai (cashless) di jaringan PRUPriority Hospitals di Indonesia dan negara tetangga. Integrasi sistem digital memungkinkan penerbitan Surat Jaminan Awal (IGL) dan Akhir (FGL) secara kilat tanpa memerlukan uang muka deposit kamar.


5. Simulasi Ilustrasi Premi & Manfaat Riil

Berikut dipaparkan telaah kasus nyata penanganan tindakan bedah darurat pada keluarga Muslim guna melihat penerapan akad Tabarru' dan mekanisme klaim:

Profil Calon Peserta

  • Nama Kepala Keluarga: Bapak Farhan (Usia 34 tahun, Pria Muslim, Wiraswasta)
  • Pilihan Produk: PRUSolusi Sehat Syariah Plus Pro Plan Silver Syariah (Indonesia & Asia Tenggara)
  • Kamar Pilihan: 2 Tempat Tidur (Twin Sharing) dengan Kamar Mandi Dalam
  • Batas Manfaat Tahunan Awal: Rp 3.000.000.000 per tahun
  • PRUSolusi Limit Booster Syariah: Rp 25.000.000.000 (Total Pagu Tersedia: Rp 28 Miliar)
  • Iuran Kontribusi: Rp 420.000 per bulan (Rp 5.040.000 per tahun)

Skenario Klaim: Operasi Apendisitis Akut Perforasi (Usus Buntu Pecah)

Pada bulan ke-14 kepesertaan, Bapak Farhan mendadak mengalami nyeri perut hebat di kuadran kanan bawah disertai demam tinggi dan leukositosis akut. Pemeriksaan USG abdomen di IGD Rumah Sakit Islam PRUPriority menunjukkan Apendisitis Akut Perforasi dengan peritonitis lokal yang membutuhkan tindakan operasi laparoskopi darurat (Emergency Laparoscopic Appendectomy) dan perawatan intensif pasca bedah.

Berikut adalah perincian klaim yang dibayarkan dari Rekening Dana Tabarru' (Plan Non-Deductible vs Plan Deductible Rp 5.000.000):

Geser tabel ke samping ←→
Komponen Biaya Rumah Sakit Total Biaya Tagihan (IDR) Penjaminan Tabarru' (Plan Non-Deductible) Penjaminan Tabarru' (Plan Deductible Rp 5 Juta)
Kamar Rawat Inap 2 Bed (4 Hari @ Rp 850.000) Rp 3.400.000 Rp 3.400.000 (As-Charged) Rp 3.400.000
Ruang Pemulihan Intensif HDU (1 Hari) Rp 2.800.000 Rp 2.800.000 (As-Charged) Rp 2.800.000
Tindakan Operasi Laparoskopi Appendektomi & Kamar Bedah Rp 21.500.000 Rp 21.500.000 (As-Charged) Rp 21.500.000
Honor Dokter Spesialis Bedah Digestif & Dokter Anestesi Rp 12.000.000 Rp 12.000.000 (As-Charged) Rp 12.000.000
Antibiotik Spektrum Luas Intravena, Infus, & Analgetik Rp 6.200.000 Rp 6.200.000 (As-Charged) Rp 6.200.000
Pemeriksaan USG Abdomen & Tes Darah Lengkap Pra-Opname (H-1) Rp 1.600.000 Rp 1.600.000 (As-Charged) Rp 1.600.000
Kontrol Dokter Bedah & Ganti Perban Pasca-Opname (H+7) Rp 950.000 Rp 950.000 (As-Charged) Rp 950.000
Total Tagihan Perawatan Medis Sah Rp 48.450.000 Rp 48.450.000 Rp 48.450.000
Beban Pengurang Biaya Mandiri (Deductible) - Rp 0 Rp 5.000.000
Total Dana Tabarru' yang Dibayarkan Prudential - Rp 48.450.000 (100% Cashless) Rp 43.450.000 (Sisa Tagihan)

Keberkahan Ta'awun: Tagihan medis darurat sebesar lebih dari Rp 48 Juta dilunasi sepenuhnya secara non-tunai (cashless) dari kumpulan Dana Tabarru' Prudential Syariah. Keluarga Bapak Farhan tidak perlu berutang riba atau mencairkan tabungan modal usahanya.


6. Ketentuan Underwriting, Masa Tunggu & Pengecualian Polis

Prudential Syariah mengelola seleksi risiko underwriting secara profesional guna menjaga keadilan bagi seluruh peserta pemilik Dana Tabarru'.

A. Masa Tunggu Polis PSSP Syariah Pro

  1. Masa Tunggu 30 Hari: Penyakit biasa selain kecelakaan (seperti demam tifoid, radang usus, bronkitis, diare akut) memiliki masa tunggu 30 hari kalender sejak tanggal polis aktif.
  2. Masa Tunggu 90 Hari: Penyakit kanker ganas dan pengobatan onkologi terkait memiliki masa tunggu 90 hari kalender sejak polis disetujui.
  3. Masa Tunggu 12 Bulan (18 Penyakit Tertentu): Penyakit kronis dan kelainan fisik berikut memerlukan masa tunggu genap 12 bulan terus-menerus:
    • Kelainan amandel (tonsil), adenoid, dan bedah THT.
    • Segala macam hernia (termasuk HNP tulang belakang).
    • Segala macam benjolan abnormal, kista, nodul, atau tumor jinak.
    • Batu ginjal, batu kandung kemih, atau batu saluran empedu.
    • Kelainan hormon tiroid atau penyakit gondok.
    • Penyakit jantung dan gangguan pembuluh darah koroner.
    • Hipertensi (tekanan darah tinggi) dan komplikasinya.
    • Diabetes Mellitus (kencing manis) beserta manifestasinya.
    • Ulkus peptik lambung dan tukak usus dua belas jari.
    • Penyakit kandung empedu kronis.
    • Pelebaran pembuluh darah varises dan wasir (ambeien).
    • Kelainan organ reproduksi wanita (endometriosis, mioma uteri, kista serviks).
    • Katarak mata.
    • Fistula ani dan abses anal.
    • Sirosis hati dan gangguan fungsi hati menahun.
    • Penyakit degeneratif bantalan tulang belakang.
    • Kelainan darah kronis.
    • Radang kantung empedu (kolesistitis kronis).
  4. Kecelakaan Langsung Ditanggung: Penanganan medis darurat dan rawat inap akibat kecelakaan fisik langsung terlindungi sejak tanggal polis aktif tanpa masa tunggu.

B. Pengecualian Polis Sesuai Regulasi OJK & Prinsip Syariah

Dana Tabarru' tidak dapat digunakan untuk membiayai pengobatan yang disebabkan oleh:

  • Kondisi yang Telah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Conditions): Penyakit yang telah dirasakan gejalanya atau telah diobati sebelum polis aktif yang tidak dideklarasikan secara tertulis pada formulir SPAJ Syariah.
  • Bedah plastik untuk tujuan estetika atau kecantikan yang mengubah ciptaan Allah tanpa indikasi medis penyelamatan nyawa.
  • Pemeriksaan kesehatan preventif (medical check-up berkala) dan imunisasi umum.
  • Perawatan gigi ortodonti dan estetika kecuali perbaikan gigi darurat akibat trauma benturan kecelakaan.
  • Penyakit kejiwaan, gangguan psikotik, dan ketergantungan minuman keras (alkohol) atau penyalahgunaan narkotika terlarang.
  • Kehamilan, persalinan normal maupun caesar, perawatan infertilitas (bayi tabung), dan tindakan kontrasepsi sukarela.
  • Percobaan bunuh diri atau kesengajaan melukai diri sendiri.
  • Partisipasi dalam tindak kejahatan kriminal, kerusuhan huru-hara, peperangan bersenjata, dan pencemaran radiasi radioaktif.

7. Prosedur Klaim Cashless PRUPriority & Reimbursement

Prosedur pengajuan klaim pada PRUSolusi Sehat Syariah Plus Pro mengutamakan efisiensi dan transparansi.

Alur Klaim Cashless di Jaringan PRUPriority Hospitals

  1. Registrasi: Datang ke loket pendaftaran rawat inap rumah sakit rekanan dengan memperlihatkan e-Card PSSP Syariah Pro pada aplikasi PRUAccess/Pulse serta identitas resmi (KTP).
  2. Penerbitan Surat Jaminan Awal (IGL): Rumah sakit mengajukan permohonan ke Prudential Syariah. Surat Jaminan Awal (IGL) diterbitkan dalam waktu 15–30 menit, membebaskan peserta dari uang deposit kamar.
  3. Rawat Inap di Kamar 2 Bed: Pasien dirawat di kamar 2 tempat tidur dengan kamar mandi dalam dan menerima pelayanan medis sesuai indikasi dokter spesialis.
  4. Penerbitan Surat Jaminan Akhir (FGL): Saat pasien diperbolehkan pulang, rincian kuitansi dan tindakan medis diverifikasi oleh tim dokter klaim syariah dalam kurun waktu 60–90 menit.
  5. Pemulangan: Seluruh biaya medis sah dibayarkan langsung dari Rekening Dana Tabarru' ke rumah sakit. Pasien hanya menandatangani dokumen pemulangan dan menyelesaikan pos non-medis pribadi jika ada.

Alur Klaim Reimbursement

Bila pasien berobat di fasilitas kesehatan non-rekanan di wilayah Indonesia atau luar negeri, berkas klaim penggantian mandiri (reimbursement) diserahkan maksimal 30 hari kalender sejak keluar rumah sakit. Berkas mencakup Formulir Klaim Asli, Resume Medis Asli Dokter dengan stempel rumah sakit, Kuitansi Asli Pembayaran, Perincian Obat Harian, serta Hasil Uji Laboratorium dan Radiologi. SLA verifikasi dan pencairan dana klaim diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja.


8. Tanya Jawab (FAQ) Seputar Produk

1. Mengapa asuransi kesehatan berbasis syariah dinilai lebih berkah dan halal?

Asuransi syariah berlandaskan akad Tabarru' (hibah kebajikan tolong-menolong) dan Wakalah bil Ujrah (amanah pengelolaan berupah jasa transparan). Peserta tidak membeli polis untuk berspekulasi (maysir), melainkan berniat saling tolong-menolong (ta'awun) dengan sesama peserta. Seluruh dana tabarru' dikelola secara bebas riba, bebas gharar, dan bebas maysir di bawah pengawasan ketat Dewan Pengawas Syariah DSN-MUI.

2. Apa perbedaan utama antara PSSP Syariah Pro dengan PSSP Pro Konvensional?

Secara manfaat medis (kamar 2 tempat tidur, sistem penjaminan as-charged, limit hingga Rp 65 Miliar, dan ICU tanpa batas hari), keduanya menawarkan kualitas perlindungan medis yang identik. Perbedaan fundamental terletak pada akad hukumnya: PSSP Syariah Pro menggunakan akad Tabarru' di mana dana klaim bersumber dari dana gotong royong peserta, memiliki fitur pembagian Surplus Underwriting tahunan, serta diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah DSN-MUI.

3. Bagaimana cara pembagian surplus underwriting bagi pemegang polis?

Surplus underwriting dihitung pada akhir tahun buku keuangan setelah memperhitungkan seluruh klaim medis yang terjadi, cadangan klaim, dan biaya reasuransi syariah. Jika terdapat sisa surplus dan rasio solvabilitas dana tabarru' terpenuhi, 20% dari surplus tersebut dibagikan secara proporsional kepada para peserta yang tidak pernah melakukan klaim pada tahun berjalan dan tidak memiliki tunggakan iuran kontribusi.

4. Bagaimana jika saat saya harus rawat inap, seluruh kamar 2 tempat tidur di rumah sakit rekanan sedang penuh?

Sesuai dengan ketentuan polis, apabila kamar rawat inap tipe 2 tempat tidur terendah yang menjadi hak Anda terbukti penuh berdasarkan surat keterangan resmi pihak rumah sakit rekanan, Anda berhak menempati kamar 1 kelas di atasnya secara sementara tanpa dikenakan beban biaya selisih prorata selama batas waktu yang ditentukan (umumnya hingga 2x24 jam) hingga kamar hak Anda tersedia.

5. Apakah peserta yang bukan beragama Islam diperkenankan menjadi peserta PSSP Syariah Pro?

Tentu saja sangat diperbolehkan. Prinsip syariah bersifat universal (Rahmatan lil 'Alamin) dan terbuka bagi seluruh umat manusia tanpa membeda-bedakan keyakinan, suku, atau golongan. Siapa pun berhak menjadi bagian dari gerakan gotong royong saling menolong antar sesama peserta dalam bingkai akad syariah yang adil dan transparan.

Dokumen Ringkasan Informasi Produk Resmi

Unduh dokumen resmi (PDF) langsung dari server Prudential Indonesia / Shariah.

Unduh Brosur Resmi (PDF)