Kamus Istilah Asuransi & Prudential
Pusat referensi terminologi asuransi jiwa, kesehatan, unit-link (PAYDI), syariah, hingga ketentuan klaim dan underwriting terlengkap dan mendalam.
Klausul Anti-Fraud Asuransi
Ketentuan legal dalam kontrak polis yang menegaskan bahwa segala bentuk rekayasa musibah, penggelembungan tagihan rumah sakit (phantom billing/overutilization), pemalsuan identitas, atau persekongkolan jahat untuk mendapatkan manfaat asuransi akan berakibat pembatalan polis dan tuntutan pidana.
Klausul Pembatalan Polis Karena Niat Jahat (Rescission of Policy / Pembatalan Demi Hukum)
Hak prerogatif hukum yang dimiliki perusahaan asuransi untuk membatalkan kontrak polis secara sepihak dan menyatakannya tidak pernah ada sejak awal mula (*void ab initio*), akibat adanya tindakan penipuan terencana (*fraud*), pemalsuan identitas/data laboratorium, atau penyembunyian fakta materiil kesehatan secara sengaja saat pengajuan SPAJ. Tindakan *rescission* berakibat pada penolakan total seluruh klaim santunan dan pencabutan seluruh hak manfaat asuransi.
Kode Etik Keagenan AAJI (Twisting, Rebating, Poaching)
Pedoman perilaku dan standar moral profesi yang disusun oleh AAJI yang mengikat seluruh tenaga pemasar asuransi jiwa di Indonesia untuk menjamin praktik bisnis yang adil, jujur, berintegritas, dan melindungi kepentingan pemegang polis.