Kode Etik Keagenan AAJI (Twisting, Rebating, Poaching)
Definisi Ringkas
Pedoman perilaku dan standar moral profesi yang disusun oleh AAJI yang mengikat seluruh tenaga pemasar asuransi jiwa di Indonesia untuk menjamin praktik bisnis yang adil, jujur, berintegritas, dan melindungi kepentingan pemegang polis.
Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis
Pelanggaran Etika Berat yang Dilarang di Industri Asuransi
Larangan Pokok Kode Etik Keagenan:
- Twisting: Membujuk nasabah membatalkan atau me-lapse-kan polis lamanya yang sedang berjalan untuk membeli polis baru semata-mata demi mengejar komisi tahun pertama agen, yang sangat merugikan nasabah dari sisi masa tunggu dan biaya akuisisi ulang.
- Rebating: Memberikan potongan premi tidak resmi, menyetor sebagian komisi agen kepada nasabah, atau memikat nasabah dengan imbalan barang ilegal di luar ketentuan promo resmi perusahaan (dilarang Pasal 29 POJK 69/2016).
- Misrepresentation: Menyampaikan informasi palsu, menjanjikan return investasi pasti, atau menyembunyikan ketentuan pengecualian klaim.
- Sanksi Tegas: Agen yang melanggar akan dicabut lisensinya dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (Blacklist AAJI) nasional seumur hidup.