K
Entri Kamus Asuransi Regulasi & Hukum

Kode Etik Keagenan AAJI (Twisting, Rebating, Poaching)

Definisi Ringkas

Pedoman perilaku dan standar moral profesi yang disusun oleh AAJI yang mengikat seluruh tenaga pemasar asuransi jiwa di Indonesia untuk menjamin praktik bisnis yang adil, jujur, berintegritas, dan melindungi kepentingan pemegang polis.

Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis

Pelanggaran Etika Berat yang Dilarang di Industri Asuransi

Larangan Pokok Kode Etik Keagenan:

  • Twisting: Membujuk nasabah membatalkan atau me-lapse-kan polis lamanya yang sedang berjalan untuk membeli polis baru semata-mata demi mengejar komisi tahun pertama agen, yang sangat merugikan nasabah dari sisi masa tunggu dan biaya akuisisi ulang.
  • Rebating: Memberikan potongan premi tidak resmi, menyetor sebagian komisi agen kepada nasabah, atau memikat nasabah dengan imbalan barang ilegal di luar ketentuan promo resmi perusahaan (dilarang Pasal 29 POJK 69/2016).
  • Misrepresentation: Menyampaikan informasi palsu, menjanjikan return investasi pasti, atau menyembunyikan ketentuan pengecualian klaim.
  • Sanksi Tegas: Agen yang melanggar akan dicabut lisensinya dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (Blacklist AAJI) nasional seumur hidup.
← Kembali ke Daftar Istilah
Penerapan Teknis & Hak Klaim

Panduan Terkait "Kode Etik Keagenan AAJI (Twisting, Rebating, Poaching)"

Semua Panduan Regulasi & Hukum →
Literasi Hak Nasabah

Butuh Penjelasan Klausul Polis Anda?

Klausul asuransi seringkali memiliki terminologi teknis yang membutuhkan telaah mendalam. Tim konsultan kami siap membantu membedah isi buku polis Anda secara independen.

Buka Tanya Jawab Klaim →

Istilah Terkait Lainnya di kategori Regulasi & Hukum

Agency Director & Struktur Hirarki Keagenan
Jenjang kepemimpinan tertinggi dalam sistem kemitraan keagenan Prudential Indonesia (Agency Distribution Channel) yang memimpin Kantor Pemasaran Mandiri (PRU, Kantor Agency) dengan membawahi ratusan hingga ribuan tenaga pemasar berlisensi.
APU-PPT (Anti-Pencucian Uang & Pencegahan Terorisme)
Rezim kepatuhan hukum wajib perasuransian yang diatur oleh PPATK dan POJK No. 12/POJK.01/2017 untuk mendeteksi, mencegah, dan melaporkan pemanfaatan produk asuransi sebagai sarana pencucian uang hasil kejahatan atau pendanaan terorisme.
Aturan Keagenan Tunggal (Single Agency Rule AAJI)
Aturan Keagenan Tunggal (*Single Agency Rule*) adalah prinsip regulasi ketat yang melarang seorang agen asuransi memasarkan produk asuransi atau mengikatkan kontrak keagenan dengan lebih dari satu perusahaan asuransi untuk lini usaha sejenis. Ketentuan ini diwajibkan oleh Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 69/POJK.05/2016 serta Kode Etik Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) guna mencegah benturan kepentingan (*conflict of interest*), kebocoran rahasia bisnis korporasi, dan manipulasi rekomendasi produk kepada nasabah. Pelanggaran terhadap aturan ini mengakibatkan pencabutan lisensi agen, pemutusan hubungan kemitraan sepihak, dan pencantuman nama agen dalam Daftar Hitam (*Blacklist*) Keagenan Nasional AAJI.
Cadangan Premi / Cadangan Matematis (Mathematical Policy Reserves - Net Level Premium vs Zillmer Reserve)
Dana penyisihan liabilitas yang wajib dibentuk dan dipelihara oleh perusahaan asuransi untuk menjamin kesanggupan pembayaran klaim dan manfaat masa depan kepada pemegang polis. Nilai cadangan ini mencerminkan selisih antara nilai sekarang kewajiban manfaat masa depan dengan nilai sekarang penerimaan premi masa depan. Dalam praktiknya, perhitungan cadangan dibedakan antara metode teoretis murni (*Net Level Premium Reserve*) dan metode penyesuaian biaya akuisisi awal (*Zillmerized Reserve*).
Claim Repudiation (Penolakan Klaim & Dasar Hukum)
Surat pemberitahuan resmi dan keputusan penolakan pencairan manfaat asuransi yang diterbitkan oleh departemen klaim penanggung berdasarkan bukti pelanggaran ketentuan klausul polis, penyembunyian riwayat medis, atau klausul pengecualian mutlak.
Insurable Interest (Kepentingan yang Dapat Diasuransikan)
Syarat legalitas kontrak asuransi yang menyatakan bahwa pemegang polis harus memiliki hubungan hukum atau finansial yang sah atas keselamatan jiwa tertanggung, di mana pemegang polis akan menderita kerugian finansial nyata jika tertanggung mengalami musibah atau meninggal dunia.