Reasuransi Syariah (Retakaful)
Definisi Ringkas
Mekanisme proteksi kembali di mana perusahaan asuransi syariah menyalurkan sebagian risiko klaim bernilai sangat besar kepada perusahaan reasuransi syariah lain melalui akad tolong-menolong (Ta'awun) berlandaskan syariah.
Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis
Menjaga Solvabilitas Dana Tabarru' dari Bencana Katastropik
Seperti halnya asuransi konvensional menyebarkan risiko ke reasuradur, Prudential Syariah bekerja sama dengan perusahaan retakaful terkemuka nasional dan internasional.
Karakteristik Retakaful:
- Seluruh transaksi reasuransi wajib menggunakan akad syariah (Akad Wakalah bil Ujrah dan Akad Tabarru') tanpa melibatkan bunga atau instrumen non-halal.
- Mencegah risiko kebangkrutan atau defisit Dana Tabarru' jika terjadi klaim massal akibat wabah pandemi atau bencana alam berskala besar.
- Meningkatkan kapasitas underwriting Prudential Syariah untuk menerima Uang Pertanggungan bernilai puluhan miliar rupiah per nasabah.