P
Entri Kamus Asuransi Unit Link & PAYDI

Penebusan Polis Penuh (Full Surrender) & Tabel Nilai Tebus

Definisi Ringkas

Pengakhiran kontrak asuransi secara permanen atas instruksi tertulis pemegang polis sebelum tanggal jatuh tempo masa pertanggungan, guna mencairkan seluruh akumulasi nilai uang tunai yang tersedia. Pada asuransi unit-link (PAYDI), nilai tebus dihitung dari likuidasi seluruh unit penyertaan pada harga NAB hari bursa berjalan, sedangkan pada asuransi tradisional dihitung berdasarkan angka pasti pada Tabel Nilai Tebus Dijamin.

Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis

Mekanisme Likuidasi: PAYDI vs Asuransi Tradisional

1. Penebusan pada Produk Unit-Link (PAYDI):

  • Formula Perhitungan: Nilai Tebus Bersih = ∑ (Saldo Unit Subdana x NAB Penutupan Bursa) - Biaya Penebusan (Surrender Charge) - Tunggakan Biaya.
  • Biaya Penebusan (Surrender Charge): Pada produk PAYDI modern Prudential (seperti PRULink NextGen), biaya penebusan umumnya sudah 0% (Gratis) setelah melewati masa leluasa telaah polis (Free-Look Period 14 hari). Pada produk generasi lama, biaya tebus tahun ke-1 dapat mencapai 5%–10%.
  • Instruksi diverifikasi sebelum Cut-Off Time pukul 14.00 WIB untuk mendapatkan harga NAB T+0, dan dana ditransfer ke rekening bank dalam waktu 3–7 hari kerja bursa.

2. Penebusan pada Asuransi Tradisional (PRUWarisan / PRUCritical Benefit 88):

  • Tabel Nilai Tebus Dijamin (Guaranteed Surrender Value Table): Lampiran tabel matematis resmi dalam buku polis yang memuat angka pasti nilai tunai yang dijamin per seribu Uang Pertanggungan dari tahun ke tahun.
  • Cadangan Premi Zillmer: Pada tahun polis ke-1 hingga ke-2, nilai tebus dijamin bernilai Rp 0 karena seluruh premi terserap untuk biaya akuisisi awal, komisi agen, dan uji medis. Nilai tebus mulai terbentuk nyata pada tahun ke-3 dan nilainya naik secara eksponensial mendekati 100% pada masa akhir kontrak.

Dampak Finansial & Risiko Hukum yang Bersifat Permanen:

  1. Hilangnya Proteksi Seketika: Hak santunan jiwa dan kartu kesehatan cashless otomatis gugur mutlak sejak tanggal efektif pembatalan polis disetujui.
  2. Penalti Underwriting Ulang: Apabila nasabah di kemudian hari ingin membuka polis baru, premi akan dihitung berdasarkan usia yang lebih tua, wajib melalui proses medical check-up ulang, dan riwayat penyakit yang baru muncul akan dikecualikan permanen (Exclusion Rider) atau ditolak.
  3. Masa Tunggu Baru: Seluruh masa tunggu asuransi kesehatan (30 hari penyakit umum, 90 hari kanker, 12 bulan penyakit khusus) akan dihitung ulang dari awal.
← Kembali ke Daftar Istilah
Penerapan Teknis & Hak Klaim

Panduan Terkait "Penebusan Polis Penuh (Full Surrender) & Tabel Nilai Tebus"

Semua Panduan Unit Link & PAYDI →
Literasi Hak Nasabah

Butuh Penjelasan Klausul Polis Anda?

Klausul asuransi seringkali memiliki terminologi teknis yang membutuhkan telaah mendalam. Tim konsultan kami siap membantu membedah isi buku polis Anda secara independen.

Buka Tanya Jawab Klaim →

Istilah Terkait Lainnya di kategori Unit Link & PAYDI

Biaya Administrasi Bulanan
Biaya operasional tetap yang didebit setiap bulan melalui pemotongan unit investasi untuk membiayai pencetakan laporan berkala transaksi nasabah, pengelolaan basis data, dan operasional layanan pelanggan.
Biaya Administrasi Bulanan Polis
Beban biaya operasional pemeliharaan rekening polis, pencetakan laporan berkala, sistem teknologi informasi, dan layanan nasabah yang didebit setiap bulan dengan mencairkan unit investasi pada tanggal jatuh tempo bulanan polis.
Biaya Akuisisi (Acquisition Cost)
Biaya yang dipotong dari pembayaran premi berkala dasar pada tahun ke-1 hingga ke-5 polis untuk membiayai remunerasi/komisi agen, operasional penerbitan polis, underwriting medis, dan pengadaan sistem teknologi informasi.
Biaya Asuransi (Cost of Insurance - COI)
Biaya murni yang dipotong setiap bulan melalui pencairan sejumlah unit investasi untuk membiayai risiko mortalitas (kematian) dan morbiditas (rawat inap, penyakit kritis) berdasarkan usia berjalan tertanggung dan Tabel Mortalitas Indonesia (TMI).
Biaya Penarikan & Pengalihan Dana (Withdrawal & Switching Mechanism)
Dua fitur likuiditas utama dalam polis asuransi unit-link (PAYDI) yang memberikan keleluasaan bagi pemegang polis untuk mencairkan sebagian uang tunai tanpa membatalkan polis (penarikan/withdrawal), atau mengubah komposisi alokasi investasi antar-subdana PRULink untuk tujuan mitigasi risiko pasar atau penyesuaian strategi finansial (pengalihan/switching).
Biaya Pengelolaan Investasi (Fund Management Fee)
Persentase biaya tahunan yang dipungut oleh manajer investasi (PT Eastspring Investments Indonesia) atas jasa analisis riset, eksekusi transaksi pasar modal, dan pengelolaan portofolio aset subdana PRULink yang dipotong harian langsung dari total aset sebelum rilis NAB.