PRUWell Medical
Asuransi kesehatan murni komprehensif dengan sistem penggantian sesuai tagihan (as-charged) dan reward diskon premi hingga 20% bagi nasabah sehat.
Ketentuan regulasi perpajakan Indonesia atas imbal hasil investasi asuransi: bebas pajak setelah 3 tahun vs potongan PPh atas keuntungan di bawah 3 tahun.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link memiliki kedudukan hukum unik karena memadukan unsur proteksi risiko murni dengan penempatan dana investasi. Pengaturan perpajakan atas produk asuransi mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1999, serta PP Nomor 55 Tahun 2022.
Banyak pemegang polis dan konsultan finansial belum memahami secara presisi batas pemisahan antara manfaat klaim proteksi yang bebas pajak dengan penarikan nilai tunai hasil investasi yang berpotensi menjadi objek pemotongan pajak penghasilan.
Regulasi perpajakan membedakan secara tegas dua jenis penerimaan dana dari perusahaan asuransi:
Sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh, santunan meninggal dunia dan penggantian biaya rawat inap rumah sakit tidak dikenakan pajak penghasilan sepeser pun. Ahli waris berhak menerima 100% Uang Pertanggungan secara utuh. Penerimaan klaim ini cukup dicantumkan pada kolom "Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak" pada pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999, perlakuan pajak atas penarikan nilai tunai unit link ditentukan oleh masa kepemilikan polis:
Berikut simulasi matematis komparasi antara penarikan dana di bawah 3 tahun dibandingkan setelah melewati batas 3 tahun:
Dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, perhatikan pedoman baku berikut:
Aspek perpajakan asuransi unit link memberikan keuntungan komparatif yang sangat signifikan bagi perencanaan keuangan jangka panjang. Klaim proteksi kesehatan dan santunan jiwa dijamin 100% bebas pajak oleh UU HPP. Sementara itu, penarikan nilai tunai investasi dibebaskan sepenuhnya dari pemotongan PPh Final 20% apabila dipertahankan melampaui masa 3 tahun, menjadikannya sarana akumulasi modal dan distribusi kekayaan keluarga yang efisien secara fiskal.
Produk asuransi jiwa yang memiliki minimal dua fungsi terintegrasi, yaitu memberikan proteksi asuransi (jiwa, kesehatan, atau penyakit kritis) dan memberikan manfaat yang kinerjanya dikaitkan langsung dengan portofolio investasi (subdana unit link), di mana risiko fluktuasi pasar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang polis.
Total akumulasi aset keuangan milik pemegang polis yang terbentuk dari kepemilikan unit investasi dikalikan dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit pada hari bursa berjalan, yang mencerminkan hak dana tunai nasabah jika melakukan penarikan sebagian atau penebusan polis.
Materi disusun berdasarkan rujukan dokumen publik dan literatur regulasi berikut untuk tujuan edukasi umum:
PT Prudential Life Assurance, Laman Resmi Produk dan Panduan Layanan Nasabah Indonesia, 2026.
Sumber otoritatif resmi produk asuransi konvensional, panduan klaim cashless PRU Medical Network, dan regulasi polis Prudential Indonesia.
OJK, Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).
Regulator resmi industri jasa keuangan Indonesia yang mengatur perlindungan konsumen, permodalan RBC, dan tata kelola PAYDI.
Pelajari struktur manfaat, ketentuan underwriting, dan transparansi perlindungan dari ragam program proteksi pilihan.
Asuransi kesehatan murni komprehensif dengan sistem penggantian sesuai tagihan (as-charged) dan reward diskon premi hingga 20% bagi nasabah sehat.
Asuransi penyakit kritis tradisional dengan perlindungan 60 kondisi kritis dan jaminan uang premi kembali 100% jika sehat hingga usia 88 tahun.
Asuransi jiwa tradisional whole life dengan kepastian Uang Pertanggungan warisan utuh hingga usia 99 tahun dan masa bayar pasti.
Asuransi jiwa syariah tradisional dengan masa perlindungan 20 tahun, bayar kontribusi 10 tahun, dan jaminan 100% pengembalian kontribusi jika sehat.
Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) generasi baru yang sepenuhnya mematuhi Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022.
Solusi asuransi kesehatan dan jiwa kumpulan komprehensif bagi perusahaan berskala UKM hingga korporasi dengan fleksibilitas pilihan paket.
Panduan membaca lembar fakta reksa subdana bulanan: top 10 kepemilikan aset, benchmark kinerja IHSG/obligasi, dan riwayat transaksi di PRUServices.
Kupas tuntas aturan baru OJK untuk produk asuransi unit link: rekaman welcoming call, transparansi biaya akuisisi, dan larangan imbal hasil pasti.
Pahami proporsi premi berkala yang dialokasikan ke investasi vs biaya akuisisi secara bertahap hingga tahun kelima menuju alokasi 100%.