Karier & Keagenan • 10 menit baca • Ditinjau: 20 Juni 2026 • Pembaruan: 23 September 2026

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh 21) Komisi Agen Asuransi dengan Norma Penghitungan Neto (NPPN 50%)

Simulasi lengkap rumus PPh 21 tenaga ahli agen asuransi: tarif efektif norma penghitungan neto (NPPN 50%), PTKP, dan layer tarif progresif UU HPP.

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh 21) Komisi Agen Asuransi dengan Norma Penghitungan Neto (NPPN 50%)

Landasan Yuridis dan Klasifikasi Fiskal Agen Asuransi Orang Pribadi

Dalam sistem perpajakan Negara Republik Indonesia, profesi agen asuransi menduduki posisi distingtif. Agen asuransi orang pribadi tidak diklasifikasikan sebagai pegawai atau karyawan tetap suatu entitas korporasi, melainkan diakui secara yuridis sebagai tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (independent professional services). Landasan hukum yang mengatur hak, kewajiban, dan perlakuan perpajakan profesi ini bersumber dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ketentuan teknis mengenai tata cara pemotongan dan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bagi tenaga ahli agen asuransi diatur secara komprehensif melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023) serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 yang mengatur tentang Pedoman Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan Badan Pusat Statistik dan diadopsi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), aktivitas agen asuransi dikelompokkan dalam KLU 66221 (Aktivitas Agen dan Broker Asuransi).

Sebagai wajib pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas berkesinambungan, agen asuransi menerima imbalan atas jasa keagenannya berupa komisi tahun pertama (First Year Commission/FYC), komisi tahun lanjutan (Renewal Year Commission/RYC), bonus produksi, hingga royalti kepemimpinan (overriding commission). Seluruh komponen komisi ini merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan Berkesinambungan.

Fasilitas Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN 50%): Dasar dan Hakikat

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU PPh jo. UU HPP, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto (omzet komisi kotor) dalam satu tahun pajak kurang dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) berhak menghitung penghasilan neto fiskalnya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), dengan syarat tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan akuntansi penuh.

Berdasarkan Lampiran I PER-17/PJ/2015 untuk kode KLU 66221, persentase norma neto yang ditetapkan bagi agen dan broker asuransi di seluruh wilayah Indonesia (baik di 10 kota propinsi utama, ibu kota propinsi lainnya, maupun daerah kabupaten) adalah sebesar 50% (lima puluh persen). Penetapan angka 50% ini bukan sekadar insentif arbitrer, melainkan bentuk pengakuan fiskal objektif dari otoritas perpajakan bahwa dalam menjalankan profesinya, agen asuransi mengeluarkan biaya-biaya operasional riil (cost of doing business) yang signifikan untuk menghasilkan pendapatan tersebut. Biaya operasional ini mencakup:

  • Biaya mobilitas, transportasi harian, bahan bakar, jalan tol, dan tiket perjalanan dinas antar-kota.
  • Biaya representasi, jamuan makan prospek nasabah, dan pertemuan bisnis kemitraan agensi.
  • Biaya telekomunikasi data internet, perangkat lunak komunikasi, serta langganan aplikasi finansial.
  • Biaya pelatihan profesional, sertifikasi lisensi AAJI/AASI, keanggotaan Million Dollar Round Table (MDRT), dan literatur industri.
  • Pengeluaran upah asisten pribadi agensi (personal assistant) dan pengadaan materi promosi/merchandise edukasi nasabah.

Dengan berlakunya NPPN 50%, agen asuransi dibebaskan dari kewajiban menyusun neraca dan laporan laba rugi komersial yang diaudit akuntan publik. Agen hanya diwajibkan menyelenggarakan pencatatan sederhana mengenai peredaran bruto harian/bulanan yang didukung oleh bukti potong resmi dari perusahaan asuransi.

Peringatan Batas Waktu Kritis (Deadline 31 Maret): Pemanfaatan fasilitas NPPN 50% tidak berlaku secara otomatis. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU PPh jo. Pasal 2 PER-17/PJ/2015, Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui portal DJP Online paling lambat 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (paling lambat 31 Maret tahun pajak berjalan). Kelalaian menyampaikan notifikasi ini berakibat fatal: agen dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan penuh.

Mekanisme Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh 21) Berdasarkan UU HPP

Penghitungan pajak penghasilan terutang tahunan agen asuransi pengguna NPPN 50% dilakukan melalui tahapan hierarki matematis yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan nasional sebagai berikut:

  1. Penetapan Peredaran Bruto: Mengakumulasikan seluruh pendapatan komisi dan bonus yang diterima selama 1 tahun pajak (Januari hingga Desember).
  2. Penghitungan Penghasilan Neto: Mengalikan peredaran bruto dengan persentase norma:
    Penghasilan Neto = Peredaran Bruto x 50%
  3. Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Mengurangkan penghasilan neto dengan batasan PTKP berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan sedarah/semenda garis lurus pada awal tahun pajak (maksimal 3 tanggungan):
    Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto - PTKP
  4. Penerapan Lapisan Tarif Progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU HPP: Menghitung PPh terutang dengan menerapkan tarif berjenjang atas nilai PKP.

Struktur Tarif Progresif UU HPP No. 7/2021

UU HPP mereformasi lapisan tarif PPh Orang Pribadi untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berpihak pada keadilan ekonomi:

  • Lapisan I: Penghasilan Kena Pajak Rp 0 s/d Rp 60.000.000 dikenakan tarif 5%.
  • Lapisan II: Di atas Rp 60.000.000 s/d Rp 250.000.000 dikenakan tarif 15%.
  • Lapisan III: Di atas Rp 250.000.000 s/d Rp 500.000.000 dikenakan tarif 25%.
  • Lapisan IV: Di atas Rp 500.000.000 s/d Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif 30%.
  • Lapisan V: Di atas Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.

Besaran Batasan PTKP (PMK 101/PMK.010/2016)

  • Wajib Pajak Orang Pribadi lajang (TK/0): Rp 54.000.000 / tahun.
  • Tambahan untuk Wajib Pajak yang telah menikah: Rp 4.500.000 / tahun.
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah/semenda dalam garis keturunan lurus (maksimal 3 orang): Rp 4.500.000 / orang / tahun.

Simulasi Numerik Komprehensif Kasus Riil

Untuk memahami penerapan formula di atas secara praktis dan mendalam, berikut disajikan simulasi numerik pada dua jenjang karier keagenan yang berbeda.

Kasus A: Agen Pratama (Financial Consultant Pemula)

Ibu Nadia adalah agen asuransi berlisensi penuh yang berstatus lajang tanpa tanggungan (TK/0). Pada tahun pajak 2025, total komisi bruto yang dicairkan oleh perusahaan asuransi ke rekening banknya tercatat sebesar Rp 200.000.000. Ibu Nadia telah menyampaikan notifikasi penggunaan NPPN 50% di DJP Online pada tanggal 15 Februari 2025.

Rincian langkah perhitungannya adalah:

  1. Peredaran Bruto: Rp 200.000.000
  2. Penghasilan Neto Fiskal (NPPN 50%): 50% x Rp 200.000.000 = Rp 100.000.000
  3. Pengurang PTKP (Status TK/0): Rp 54.000.000
  4. Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 100.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 46.000.000
  5. Perhitungan PPh Terutang (Pasal 17 Lapisan I): 5% x Rp 46.000.000 = Rp 2.300.000
Analisis Beban Pajak Riil (Effective Tax Rate):
Dengan total komisi bruto Rp 200.000.000, pajak penghasilan yang wajib dibayarkan Ibu Nadia ke kas negara hanyalah Rp 2.300.000 setahun (atau setara Rp 191.667 per bulan). Tarif Pajak Efektif (Effective Tax Rate / ETR) yang ditanggung Ibu Nadia hanya sebesar:
ETR = (Rp 2.300.000 / Rp 200.000.000) x 100% = 1,15%!

Kasus B: Agency Director / Leader Jaringan Senior

Bapak Roy adalah seorang Agency Director dengan jaringan ratusan tenaga pemasar. Status perpajakannya adalah menikah dengan dua anak kandung yang menjadi tanggungan penuh (K/2). Pada tahun pajak 2025, total akumulasi komisi pribadi (FYC/RYC) ditambah royalti kepemimpinan (overriding commission) mencapai Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Bapak Roy tepat waktu melaporkan penggunaan NPPN 50%.

Rincian langkah perhitungannya adalah:

  1. Peredaran Bruto: Rp 1.200.000.000
  2. Penghasilan Neto Fiskal (NPPN 50%): 50% x Rp 1.200.000.000 = Rp 600.000.000
  3. Pengurang PTKP (Status K/2):
    • Wajib Pajak Sendiri: Rp 54.000.000
    • Status Kawin: Rp 4.500.000
    • Tanggungan 2 Anak (2 x Rp 4.500.000): Rp 9.000.000
    • Total PTKP K/2: Rp 67.500.000
  4. Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 600.000.000 - Rp 67.500.000 = Rp 532.500.000
  5. Perhitungan PPh Terutang Berlapis (Pasal 17 ayat 1 huruf a UU HPP):
    • Lapisan 1 (Tarif 5%): 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
    • Lapisan 2 (Tarif 15%): 15% x (Rp 250.000.000 - Rp 60.000.000) = 15% x Rp 190.000.000 = Rp 28.500.000
    • Lapisan 3 (Tarif 25%): 25% x (Rp 500.000.000 - Rp 250.000.000) = 25% x Rp 250.000.000 = Rp 62.500.000
    • Lapisan 4 (Tarif 30%): 30% x (Rp 532.500.000 - Rp 500.000.000) = 30% x Rp 32.500.000 = Rp 9.750.000
  6. Total PPh Terutang Setahun: Rp 3.000.000 + Rp 28.500.000 + Rp 62.500.000 + Rp 9.750.000 = Rp 103.750.000
Analisis Beban Pajak Riil Agency Director:
Meskipun penghasilan bruto Bapak Roy mencapai Rp 1,2 Miliar per tahun dan menyentuh bracket tarif marginal 30%, tarif pajak efektif (ETR) yang sebenarnya dibayarkan hanya:
ETR = (Rp 103.750.000 / Rp 1.200.000.000) x 100% = 8,65%!

Tabel Komparatif: Agen Asuransi vs Karyawan Tetap vs Pengusaha UMKM PP 55/2022

Sering timbul kesalahpahaman di kalangan agen asuransi mengenai tarif pajak yang berlaku. Sebagian agen mempertanyakan mengapa mereka tidak diperbolehkan memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 jo. PP Nomor 55 Tahun 2022. Penjelasan yuridisnya tercantum secara tegas dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a PP 55/2022:

"Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini."

Pekerjaan bebas secara eksplisit mencakup tenaga ahli seperti dokter, notaris, akuntan, arsitek, pengacara, dan agen asuransi. Berikut adalah tabel komparasi mendalam perlakuan perpajakan antara ketiga jenis wajib pajak dengan asumsi peredaran bruto/penghasilan yang sama (Rp 200.000.000/tahun, status TK/0):

Geser tabel ke samping ←→
Parameter Komparasi Agen Asuransi (NPPN 50%) Karyawan Swasta Tetap Pengusaha Toko Retail (PP 55/2022)
Klasifikasi Pajak WPOP Pekerjaan Bebas (KLU 66221) Pegawai Tetap Penerima Upah WPOP Pelaku Usaha Dagang/Jasa UMKM
Dasar Hukum UU PPh jo. UU HPP, PER-17/PJ/2015, PMK 168/2023 UU PPh jo. UU HPP, PP 58/2023, PMK 168/2023 PP No. 55 Tahun 2022 Pasal 34 - 48
Metode Penghitungan Neto Norma 50% atas Peredaran Bruto Bruto dikurangi Biaya Jabatan (5%, maks Rp 6 jt) & Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tidak menghitung neto; langsung dari omzet bruto
Hak PTKP Mendapat Pengurang PTKP (Rp 54 jt s/d Rp 72 jt) Mendapat Pengurang PTKP (Rp 54 jt s/d Rp 72 jt) Fasilitas PTKP Omzet Bruto Rp 500 jt pertama bebas pajak
Tarif Pajak yang Berlaku Tarif Progresif Pasal 17 (5% s/d 35%) Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bulanan & Pasal 17 tahunan PPh Final 0,5% atas omzet di atas Rp 500 Juta
PPh Terutang (Bruto Rp 200 Juta, TK/0) Rp 2.300.000 Rp 10.500.000 (Asumsi biaya jabatan Rp 6 jt, neto Rp 194 jt, PKP Rp 140 jt) Rp 0 (Karena omzet tahunan di bawah batas Rp 500 Juta)
Formulir SPT Tahunan Formulir 1770 Formulir 1770 S atau 1770 SS Formulir 1770
Beban Administrasi Pencatatan omzet sederhana + lapor notifikasi norma tiap tahun Dihitung dan dipotong penuh oleh pemberi kerja (Form 1721-A1) Pencatatan omzet bulanan + setor PPh final bulanan

Dari tabel komparasi di atas, terlihat jelas bahwa meskipun agen asuransi tidak dapat menggunakan tarif UMKM 0,5%, fasilitas NPPN 50% memberikan efisiensi pajak yang jauh lebih unggul dibandingkan status karyawan tetap. Beban pajak agen dengan penghasilan Rp 200 Juta hanya Rp 2,3 Juta, sedangkan seorang karyawan dengan penghasilan gaji yang sama menanggung pajak sekitar Rp 10,5 Juta atau lebih dari 4,5 kali lipat lebih besar.

Jebakan Pajak (Common Pitfalls) dan Mitigasi Risiko Kepatuhan

Dalam praktik operasional di lapangan, terdapat beberapa kesalahan fatal yang sering dilakukan oleh agen asuransi yang berujung pada terbitnya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) disertai sanksi bunga denda:

1. Terlambat atau Lupa Menyampaikan Notifikasi NPPN

Banyak agen beranggapan keliru bahwa karena tahun lalu sudah menggunakan norma 50%, maka tahun berikutnya otomatis tetap memakai norma. Sesuai regulasi perpajakan, pemberitahuan penggunaan NPPN wajib disampaikan setiap tahun pajak paling lambat tanggal 31 Maret. Apabila agen melewati batas waktu ini, sistem DJP secara otomatis mengkategorikan wajib pajak sebagai pihak yang wajib menyelenggarakan pembukuan. Ketika agen tetap nekat mengisi SPT dengan norma tanpa bukti tanda terima notifikasi norma, fiskus pemeriksa pajak berhak menghitung penghasilan neto secara jabatan dan membatalkan diskon 50%, sehingga seluruh omzet bruto dikenakan tarif Pasal 17.

2. Inkonsistensi Rekonsiliasi Bukti Potong Formulir 1721-VI

Setiap bulan, perusahaan asuransi memotong PPh 21 atas komisi agen berdasarkan ketentuan PMK 168/2023 dengan menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Tidak Final (Formulir 1721-VI). Masalah kerap muncul saat agen mengabaikan rekonsiliasi antara total komisi kotor di slip portal keagenan (seperti PRUForce) dengan total nilai bruto di formulir 1721-VI. Agen wajib memastikan seluruh lembar bukti potong dari masa Januari hingga Desember diinput secara akurat ke dalam Lampiran II Formulir 1770 agar seluruh pajak yang telah dipotong bulanan dapat diklaim penuh sebagai kredit pajak pengurang.

3. Mengabaikan Pelaporan Harta dan Aset Akumulatif

DJP saat ini mengoperasikan sistem terintegrasi yang menghimpun data keuangan dari berbagai lembaga (ILAP - Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain), termasuk data kepemilikan kendaraan bermotor dari Samsat, transaksi properti dari BPN, dan saldo rekening bank di atas Rp 1 Miliar. Kesalahan umum para agen sukses adalah tidak mencantumkan aset-aset yang dibeli dari hasil komisi (rumah, apartemen, mobil, logam mulia, dan portofolio reksa dana) ke dalam Daftar Harta Akhir Tahun (Lampiran IV Formulir 1770). Pertambahan harta yang tidak dilaporkan atau tidak sebanding dengan profil penghasilan yang dilaporkan di SPT menjadi pemicu utama pemeriksaan pajak.

Action Checklist Tahunan bagi Konsultan Finansial Profesional

Agar seluruh aktivitas profesi keagenan terlindungi dari risiko hukum dan sanksi fiskal, setiap konsultan asuransi wajib mematuhi matriks kepatuhan berikut:

  1. Bulan Januari – Maret:
    • Login ke portal djponline.pajak.go.id. Masuk ke menu Layanan > Info KSWP, pilih tab Pemberitahuan Penggunaan NPPN, pilih tahun pajak berjalan, dan klik kirim. Unduh dan arsipkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
    • Unduh rekapitulasi Bukti Potong Formulir 1721-VI dari portal keagenan penanggung untuk seluruh transaksi masa pajak tahun sebelumnya.
  2. Bulan Maret (Sebelum 31 Maret):
    • Unduh formulir e-Form 1770 (file PDF resmi DJP).
    • Input omzet komisi bruto pada Lampiran I Bagian B dengan kode KLU 66221 dan persentase tarif 50%.
    • Input seluruh kredit pajak Bukti Potong 1721-VI pada Lampiran II.
    • Perbarui data kepemilikan aset dan utang pada Lampiran IV per posisi 31 Desember.
    • Submit SPT Tahunan, dapatkan BPE, dan simpan seluruh dokumen pendukung minimal selama 5 (lima) tahun sesuai ketentuan daluwarsa penetapan pajak.

Dengan kepatuhan pajak yang terencana dan pemahaman mendalam atas regulasi NPPN 50%, agen asuransi dapat memaksimalkan efisiensi finansial secara legal, menjaga reputasi profesional, serta berkontribusi nyata bagi pembangunan nasional dengan rasa tenang dan aman.

Pertanyaan Kritis Terkait

Jenjang kemitraan transparan dan meritokratis: mulai dari Financial Consultant (FC), Associate Agency Director (AAD), hingga Agency Director (AD) dengan sistem royalti bisnis yang dapat diwariskan serta potensi penghasilan tanpa batas.
Ya, seluruh agen asuransi berlisensi wajib lulus ujian profesi resmi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) untuk produk konvensional atau Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) untuk produk syariah sesuai ketetapan OJK.

Istilah Polis Terkait

PRUForce (Aplikasi Produktivitas & Manajemen Portofolio Agen Digital)

PRUForce adalah aplikasi super (*super app*) terintegrasi berbasis iOS dan Android yang didesain secara khusus untuk seluruh konsultan finansial dan leader keagenan Prudential Indonesia serta Prudential Syariah. Aplikasi ini mendigitalkan seluruh siklus kerja keagenan, mulai dari pemantauan prospek calon nasabah (PRULeads), personal branding (PRUFliks), pelacakan target KPI produksi (API/NBP), administrasi registrasi ujian lisensi AAJI/AASI, hingga pemantauan status polis dan klaim nasabah secara real-time. Dengan arsitektur keamanan korporasi dan sinkronisasi komputasi awan terenkripsi, PRUForce meningkatkan mobilitas, akuntabilitas tata kelola keagenan, dan efisiensi waktu operasional agensi.

PRUFast (Platform Penjualan & Pengajuan Polis Paperless Digital)

PRUFast adalah platform *Point-of-Sale* (POS) digital nirkertas milik Prudential yang memfasilitasi pembuatan ilustrasi manfaat asuransi, pengisian Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ/SPPAJ), verifikasi identitas e-KYC biometrik, hingga tanda tangan digital dalam satu alur kerja terpadu. Sistem ini terintegrasi langsung dengan mesin *automated underwriting* kantor pusat, memungkinkan pemrosesan polis lurus tanpa hambatan (*Straight-Through Processing* / STP) dalam hitungan menit untuk calon nasabah berisiko standar. PRUFast mengeliminasi risiko cacat formulir fisik, meniadakan penggunaan kertas dokumen, dan memastikan kepatuhan atas transparansi pemasaran OJK.

Sumber Rujukan & Regulasi

Materi disusun berdasarkan rujukan dokumen publik dan literatur regulasi berikut untuk tujuan edukasi umum:

  1. 1
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Rujukan Aktif

    OJK, Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).

    Regulator resmi industri jasa keuangan Indonesia yang mengatur perlindungan konsumen, permodalan RBC, dan tata kelola PAYDI.

  2. 2
    Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Rujukan Aktif

    AAJI, Pedoman Kode Etik Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa dan Standar Pelayanan Nasabah, 2025.

    Asosiasi resmi industri asuransi jiwa di Indonesia pengawas kompetensi agen berlisensi dan pelaporan kinerja industri nasional.

Tag Terkait: #PPh 21 #Pajak Agen Asuransi #Norma NPPN 50% #UU HPP #Pajak Penghasilan
Solusi & Perlindungan Terkait

Solusi Perlindungan & Produk Asuransi Pilihan

Pelajari struktur manfaat, ketentuan underwriting, dan transparansi perlindungan dari ragam program proteksi pilihan.

Lihat Semua Program →
Asuransi Kesehatan Produk Asuransi Dasar
PRU-WELL-MED

PRUWell Medical

Asuransi kesehatan murni komprehensif dengan sistem penggantian sesuai tagihan (as-charged) dan reward diskon premi hingga 20% bagi nasabah sehat.

Premi Mulai
Rp 450.000
Detail Program →
Penyakit Kritis Produk Asuransi Dasar
PRU-PCB88

PRUCritical Benefit 88

Asuransi penyakit kritis tradisional dengan perlindungan 60 kondisi kritis dan jaminan uang premi kembali 100% jika sehat hingga usia 88 tahun.

Premi Mulai
Rp 600.000
Detail Program →
Asuransi Jiwa Produk Asuransi Dasar
PRU-WARIS

PRUWarisan

Asuransi jiwa tradisional whole life dengan kepastian Uang Pertanggungan warisan utuh hingga usia 99 tahun dan masa bayar pasti.

Premi Mulai
Rp 500.000
Detail Program →
Asuransi Syariah Produk Asuransi Dasar
PRU-CINTA-SYR

PRUCinta Syariah

Asuransi jiwa syariah tradisional dengan masa perlindungan 20 tahun, bayar kontribusi 10 tahun, dan jaminan 100% pengembalian kontribusi jika sehat.

Premi Mulai
Rp 400.000
Detail Program →
Investasi & PAYDI Produk Asuransi Dasar
PRU-NEXTGEN

PRULink NextGen

Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) generasi baru yang sepenuhnya mematuhi Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022.

Premi Mulai
Rp 750.000
Detail Program →
Asuransi Kesehatan Produk Asuransi Dasar
PRU-WORKS-GRP

PRUWorks

Solusi asuransi kesehatan dan jiwa kumpulan komprehensif bagi perusahaan berskala UKM hingga korporasi dengan fleksibilitas pilihan paket.

Premi Mulai
Rp 3.000.000
Detail Program →

Panduan Terkait di Kategori Ini