PRUCinta Syariah
Asuransi jiwa syariah tradisional dengan masa perlindungan 20 tahun, bayar kontribusi 10 tahun, dan jaminan 100% pengembalian kontribusi jika sehat.
Perlindungan jiwa seumur hidup hingga usia 120 tahun dengan manfaat tunai berkala, bonus masa kepesertaan, dan kepastian warisan halal.
Dalam realitas masyarakat Indonesia, ada dua fase krusial dalam siklus kehidupan finansial yang kerap diabaikan atau salah diantisipasi: masa purnakarya (pensiun) dan distribusi harta warisan. Banyak profesional dan pengusaha yang sukses membangun karier cemerlang, namun saat memasuki usia 55-60 tahun mereka mengalami post-retirement syndrome karena hilangnya pendapatan aktif bulanan sementara biaya hidup terus melonjak.
Lebih memprihatinkan lagi, ketika seorang kepala keluarga berpulang ke hadirat Sang Pencipta, harta benda yang dikumpulkannya semasa hidup sering kali memicu konflik internal antar-keluarga. Aset properti atau rekening tabungan almarhum mendadak dibekukan oleh perbankan, membutuhkan penetapan fatwa waris pengadilan agama yang memakan waktu berbulan-bulan, serta dipotong biaya jasa pengacara dan notaris yang tidak sedikit. Akibatnya, alih-alih menjadi berkah, warisan justru meninggalkan beban likuiditas dan keretakan silaturahmi bagi anak cucu.
Menjawab kedua tantangan besar ini secara elegan dan berlandaskan prinsip syariah, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) menghadirkan PRUAnugerah Syariah. Produk asuransi jiwa tradisional dwiguna seumur hidup ini dirancang secara khusus untuk mewujudkan dua misi agung: menjamin ketersediaan Dana Usia Mapan (Dana Purnakarya Tunai) yang dinikmati peserta di hari tua, sekaligus mengunci kepastian Dana Warisan Berkah Bebas Sengketa bagi generasi penerus hingga usia 120 tahun.
Mayoritas produk asuransi berjangka (term life) membatasi masa perlindungan hanya hingga usia 65, 70, atau 80 tahun. Masalahnya, jika nasabah meninggal di atas batas usia tersebut, tidak ada santunan yang cair sepeser pun kepada ahli waris. PRUAnugerah Syariah mendobrak batas tersebut dengan memberikan jaminan perlindungan jiwa terpanjang di industri asuransi: aktif melindungi hingga tertanggung mencapai usia 120 tahun.
Dengan batas usia yang sedemikian panjang, kepastian pencairan santunan warisan dapat dikatakan mendekati 100%, memberikan jaminan mutlak bahwa jerih payah Anda akan diwariskan secara sempurna kepada anak cucu di masa mendatang.
PRUAnugerah Syariah mengerti bahwa kemampuan finansial seseorang berada pada puncaknya di usia produktif (usia 30 hingga 50 tahun). Oleh karena itu, nasabah diberikan kebebasan memilih periode pembayaran kontribusi terbatas (limited pay) yang singkat dan pasti:
Setelah periode bayar yang dipilih tuntas, Anda tidak perlu menyetorkan kontribusi lagi seumur hidup, namun seluruh manfaat pensiun dan warisan tetap berjalan aktif.
PRUAnugerah Syariah bukan sekadar asuransi kematian, melainkan instrumen tabungan hari tua yang sangat manis. Produk ini menyematkan fitur Manfaat Dana Usia Mapan, yaitu pencairan dana tunai berkala secara bertahap kepada pemegang polis saat memasuki usia pensiun:
Ketika tertanggung memasuki usia mapan (misalnya usia 60 tahun), Prudential Syariah mulai mencairkan dana tunai persentase tertentu dari total kontribusi yang telah disetorkan secara bertahap setiap tahun. Total Manfaat Dana Usia Mapan ini dapat mencapai hingga 100% dari seluruh akumulasi kontribusi yang pernah Anda setorkan. Anda dapat menikmati jerih payah dana ini untuk keliling dunia, menunaikan ibadah umrah berkali-kali, atau menikmati hobi purnakarya tanpa membebani keuangan anak cucu (memutus rantai sandwich generation).
Apabila tertanggung meninggal dunia sebelum mencapai usia 120 tahun karena sebab apa pun (alami, sakit kritis, komplikasi medis, atau usia lanjut), Prudential Syariah akan mencairkan 100% Santunan Asuransi Dasar secara utuh kepada penerima manfaat yang ditunjuk.
Istimewanya, santunan tunai ini masih ditambah dengan seluruh akumulasi Nilai Tunai yang tersisa pada rekening polis pada saat terjadinya musibah, sehingga total dana segar yang diterima keluarga menjadi sangat maksimal.
Kematian mendadak akibat kecelakaan fisik sering kali menghantam stabilitas ekonomi keluarga secara mendalam tanpa ada kesempatan persiapan. Mengantisipasi risiko fatal ini, PRUAnugerah Syariah memberikan proteksi ekstra:
Jika tertanggung wafat akibat kecelakaan sebelum mencapai usia 70 tahun, total santunan tunai yang dibayarkan kepada ahli waris melonjak menjadi 300% Santunan Asuransi Dasar (100% Santunan Dasar ditambah 200% Santunan Tambahan Kecelakaan). Jika Santunan Dasar Anda bernilai Rp 1 Miliar, maka keluarga akan menerima dana tunai sebesar Rp 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah) cair seketika.
Bagaimana jika di tengah masa pembayaran kontribusi (misal di tahun ke-3), pencari nafkah utama mengalami musibah Cacat Total Tetap (TPD) atau sakit kritis yang membuatnya kehilangan kemampuan bekerja? PRUAnugerah Syariah dilengkapi dengan klausul pembebasan kontribusi (waiver):
Seluruh sisa setoran kontribusi di masa depan otomatis dibebaskan dan diambil alih oleh sistem proteksi. Polis tidak akan lapse, dan seluruh hak Manfaat Dana Usia Mapan serta Santunan Warisan tetap berjalan 100% utuh seolah-olah Anda tetap menyetor tepat waktu.
Salah satu keunggulan hukum terbesar dari asuransi jiwa syariah dibandingkan aset waris fisik (seperti tanah, rumah, atau ruko) terletak pada kepastian likuiditas dan privasi distribusinya:
Bagi orang tua Muslim yang bijak, meninggalkan warisan harta duniawi kepada anak cucu harus disempurnakan dengan investasi bekal akhirat bagi diri sendiri. PRUAnugerah Syariah mengintegrasikan klausul Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa berlandaskan Fatwa DSN-MUI No. 106/2016:
Pemegang polis dapat mengalokasikan hingga maksimal 45% dari total Santunan Asuransi untuk diwakafkan atas nama pribadi ke Lembaga Nazhir resmi mitra Badan Wakaf Indonesia (BWI), seperti Dompet Dhuafa, BAZNAS, atau Rumah Zakat. Dana wakaf ini disalurkan untuk membangun fasilitas publik yang produktif (seperti rumah sakit dhuafa, pesantren tahfidz, atau sumur air bersih), mencetak pahala amal jariyah yang terus mengalir abadi bagi almarhum di alam barzakh.
"PRUAnugerah Syariah adalah anugerah terindah bagi keluarga. Anda menikmati kebahagiaan pensiun mandiri di hari tua, anak cucu menerima warisan berkah tanpa sengketa, dan diri Anda membawa bekal pahala wakaf yang kekal abadi di sisi Allah SWT."
Untuk melihat secara transparan bagaimana aliran dana pensiun dan santunan warisan bekerja secara nyata, mari kita pelajari studi kasus aktuaria berikut:
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI dan konsensus fukaha muamalah kontemporer, dana santunan asuransi jiwa syariah bersumber dari Rekening Tabarru' yang dicairkan atas dasar hibah kebajikan kepada nama pihak yang ditunjuk di dalam polis (designated beneficiary). Oleh karena itu, penerima manfaat yang tertera berhak menerima uang tunai tersebut secara langsung tanpa harus melalui penetapan faraidh di pengadilan. Kendati demikian, apabila pemegang polis menghendaki agar ahli waris membagi dana tersebut sesuai nisbah faraidh, pemegang polis dapat mencantumkan seluruh ahli waris sah beserta persentase faraidhnya di dalam form penerima manfaat sejak awal.
Jadwal pembayaran Manfaat Dana Usia Mapan disesuaikan dengan paket usia pensiun yang dipilih saat pembukaan polis (umumnya dimulai pada usia ulang tahun tertanggung ke-60 atau ke-65 tahun). Pembayaran dilakukan secara tahunan otomatis langsung ke rekening bank nasabah yang terdaftar.
Keluarga tidak perlu khawatir. Terjadinya musibah kematian tidak membatalkan hak warisan. Meskipun nasabah telah mencairkan sebagian Manfaat Dana Usia Mapan, keluarga ahli waris tetap berhak menerima 100% Santunan Asuransi Dasar (Uang Pertanggungan) secara penuh tanpa dipotong oleh uang pensiun yang sudah sempat dinikmati oleh almarhum semasa hidup.
Prudential Syariah menerapkan batasan Non-Medical Limit (bebas tes medis) yang sangat longgar untuk produk PRUAnugerah Syariah hingga nominal tertentu tergantung pada usia masuk tertanggung. Apabila Santunan Asuransi yang diajukan melampaui batas non-medis, proses pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan secara nyaman dan gratis di jaringan rumah sakit dan laboratorium rekanan resmi Prudential di seluruh kota besar Indonesia.
Batas usia 120 tahun dirancang oleh para aktuaris untuk memberikan kepastian psikologis dan finansial seumur hidup yang paripurna (ultimate whole life guarantee). Dalam tabel mortalitas aktuaria modern, usia 120 tahun dianggap sebagai batas biologis maksimal harapan hidup manusia, sehingga memastikan bahwa polis ini hampir pasti akan mencairkan manfaat santunan kematian atau manfaat jatuh tempo bagi keluarga pemegang polis.
PRUAnugerah Syariah memberikan jawaban komprehensif bagi Anda yang ingin menjadi pahlawan bagi diri sendiri di hari tua sekaligus pahlawan bagi generasi penerus di masa depan. Melalui kepastian Manfaat Dana Usia Mapan, perlindungan hingga usia 120 tahun, serta kemudahan wakaf jariyah, Anda telah menunaikan seluruh amanah pengelolaan harta secara paripurna.
Jangan biarkan masa pensiun Anda penuh kekhawatiran dan jangan biarkan kepergian Anda meninggalkan sengketa. Amankan masa depan purnakarya dan abadikan cinta Anda kepada keluarga bersama PRUAnugerah Syariah hari ini.
Asuransi jiwa syariah tradisional dengan masa perlindungan 20 tahun, bayar kontribusi 10 tahun, dan jaminan 100% pengembalian kontribusi jika sehat.
Akad muamalah komersial di mana pemegang polis memberikan mandat kuasa kepada PT Prudential Sharia Life Assurance sebagai pengelola (wakil) untuk mengelola risiko dana tabarru dan administrasi kepesertaan dengan imbalan upah jasa (ujrah) yang disepakati transparan di awal polis.
Akad kebajikan nirlaba dalam bentuk hibah atau donasi sukarela yang disetorkan peserta ke dalam satu wadah rekening bersama (Dana Tabarru') dengan niat tulus saling menolong (ta'awun) dan membayarkan santunan jika ada peserta lain tertimpa musibah.
Materi disusun berdasarkan rujukan dokumen publik dan literatur regulasi berikut untuk tujuan edukasi umum:
PT Prudential Sharia Life Assurance, Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Syariah, 2026.
Dokumen resmi pengelolaan dana tabarru, wakaf polis, dan sertifikasi kesesuaian syariah DSN-MUI.
Pelajari struktur manfaat, ketentuan underwriting, dan transparansi perlindungan dari ragam program proteksi pilihan.
Asuransi jiwa syariah tradisional dengan masa perlindungan 20 tahun, bayar kontribusi 10 tahun, dan jaminan 100% pengembalian kontribusi jika sehat.
Solusi warisan berkah dan dana usia mapan dengan perlindungan jiwa syariah yang terus berjalan aktif hingga usia 120 tahun.
Asuransi penyakit kritis syariah murni dengan akad tabarru yang melindungi 60 kondisi kritis dan fitur wakaf manfaat asuransi.
PAYDI berbasis prinsip syariah dengan transparansi akad wakalah bil ujrah dan tabarru serta penempatan portofolio pada efek syariah OJK.
Solusi perlindungan warisan syariah tradisional berdenominasi IDR dan USD untuk kepastian distribusi harta keluarga dan kelangsungan bisnis.
Asuransi jiwa syariah pendidikan anak dengan kepastian dana penarikan tunai berkala bulanan saat anak menempuh jenjang perguruan tinggi.
Apa jaminan bahwa klaim nasabah syariah tetap dibayar jika terjadi bencana wabah besar? Pahami kewajiban hukum pinjaman kebajikan tanpa bunga.
Nilai universal keadilan, transparansi biaya ujrah, etika investasi sosial, dan bagi hasil surplus yang menarik bagi seluruh kalangan.
Bagaimana memastikan uang kontribusi Anda dikelola 100% halal? Menelusuri proses audit berlapis DPS bersertifikasi MUI pada pasar modal syariah.