PRUAnugerah Syariah
â Ikhtisar Manfaat Utama Program
- âĸ Masa perlindungan jiwa terpanjang di Indonesia hingga usia 120 tahun
- âĸ Manfaat pencairan Dana Usia Mapan sebagai tabungan pensiun tunai
- âĸ Santunan meninggal dunia bebas pajak waris dan bebas sengketa hukum
- âĸ Opsi penyaluran wakaf manfaat asuransi secara proporsional
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) versi resmi, brosur cetak terdaftar OJK, dan ketentuan polis yang diterbitkan penanggung.
Materi disarikan secara independen per Oktober 2026 untuk tujuan edukasi komparasi. Ketentuan mengikat sepenuhnya mengacu pada buku polis fisik Anda.
Seluruh proyeksi klaim (termasuk manfaat pengembalian kontribusi atau kelipatan santunan) memiliki masa tunggu serta gugur apabila terjadi pembatalan/penarikan sebelum jadwal jatuh tempo.
Konsultasi resmi wajib dilakukan oleh tenaga pemasar yang memegang lisensi aktif AAJI (konvensional) atau AASI (syariah) yang terdaftar sah.
1. Pengantar & Landasan Regulasi
Dalam siklus kehidupan finansial seorang kepala keluarga, terdapat dua impian besar yang kerap bertolak belakang: menikmati masa pensiun yang mandiri tanpa membebani anak (generasi sandwich) dan meninggalkan warisan yang bernilai besar dan berkah bagi generasi penerus. Sering kali para orang tua terpaksa mengorbankan salah satunya: menghabiskan seluruh tabungan untuk biaya hidup hari tua sehingga tidak ada warisan yang tersisa, atau hidup serba hemat di masa tua demi menyisihkan warisan bagi anak cucu. Menjawab paradoks tersebut, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) menghadirkan produk terobosan bernama PRUAnugerah Syariah (#AnugerahTerindah).
PRUAnugerah Syariah merupakan produk asuransi jiwa tradisional syariah inovatif pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan seumur hidup hingga usia 120 tahun, sekaligus melengkapinya dengan fitur istimewa Dana Usia Mapan yang dapat dicairkan tunai saat peserta memasuki usia pensiun tanpa membatalkan sisa perlindungan warisan keluarga. Produk ini dirancang dan dikelola secara amanah di bawah landasan regulasi yang kokoh:
- Diawasi dan terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memenuhi amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK No. 23/POJK.05/2015.
- Mendapatkan rekomendasi kepatuhan penuh dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) Prudential Syariah dan mengacu pada Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
- Mengadopsi ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Investasi Syariah, memungkinkan integrasi wakaf produktif secara resmi.
- Bebas Pajak Penghasilan (PPh) sesuai UU PPh Pasal 4 Ayat 3 Huruf d jo. UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), menjamin pencairan dana tunai 100% bersih tanpa potongan fiskal.
2. Tabel Spesifikasi & Parameter Teknis Produk
PRUAnugerah Syariah dirancang dengan kepastian kontrak tradisional murni (guaranteed traditional sharia), bebas dari fluktuasi indeks pasar modal. Berikut adalah spesifikasi teknis lengkap produk:
3. Matriks Manfaat Utama & Pertanggungan Lengkap
PRUAnugerah Syariah menawarkan formula perlindungan ganda yang mencakup manfaat hidup (living benefit) dan manfaat perlindungan warisan (legacy benefit):
4. Fitur Unggulan & Mekanisme Eksklusif
Keunggulan PRUAnugerah Syariah dibangun di atas empat inovasi struktural yang menjadikannya produk warisan syariah paling unggul di kelasnya:
A. Masa Perlindungan Rekor hingga Usia 120 Tahun
Sebagian besar produk whole life di pasar Indonesia membatasi usia pertanggungan hanya hingga 85, 90, atau 99 tahun. Dengan pesatnya kemajuan teknologi kedokteran dan peningkatan gaya hidup sehat, populasi lansia yang berumur panjang (centenarian / di atas 100 tahun) terus meningkat. PRUAnugerah Syariah memberikan ketenangan pikiran absolut dengan masa perlindungan terpanjang hingga usia 120 tahun. Polis tidak akan pernah kedaluwarsa prematur saat peserta masih hidup di usia lanjut.
B. Fitur Dana Usia Mapan: Pensiun Mandiri Tanpa Menyentuh Warisan
Inilah keunggulan paling revolusioner dari PRUAnugerah Syariah. Nasabah tidak perlu menunggu wafat untuk merasakan nikmatnya berasuransi. Ketika peserta mencapai usia mapan (pilihan usia 60 tahun), Prudential Syariah akan mencairkan Manfaat Dana Usia Mapan tunai. Dana ini dapat digunakan nasabah untuk bekal beribadah Haji Plus, perjalanan keliling dunia, renovasi rumah masa tua, atau modal passive income pensiun. Yang luar biasa, pencairan dana ini TIDAK MEMBATALKAN sisa perlindungan warisan keluarga yang tetap berjalan aktif memproteksi anak cucu hingga usia 120 tahun.
C. Pembebasan Generasi Sandwich (Break the Sandwich Generation)
Dengan adanya Manfaat Dana Usia Mapan, orang tua memiliki dana mandiri di hari tua sehingga tidak bergantung pada keuangan anak-anak mereka. Di saat yang sama, orang tua mewariskan aset likuid bernilai miliaran rupiah bebas sengketa. Hal ini secara efektif memutus rantai generasi sandwich di Indonesia, memberikan lompatan kesejahteraan finansial bagi generasi berikutnya.
D. Penyaluran Wakaf Asuransi Proporsional hingga 95%
Sesuai Fatwa DSN-MUI No. 106/2016, nasabah dapat mengikrarkan wakaf hingga 95% dari total Santunan Asuransi untuk disalurkan ke lembaga Nazhir bereputasi nasional yang terdaftar di BWI. Wakaf asuransi ini menjadi bukti nyata cinta sejati seorang Muslim yang mendambakan rumah di surga dan pahala yang terus mengalir abadi.
5. Simulasi Ilustrasi Premi & Manfaat Riil
Mari kita telaah skenario riil perencanaan pensiun mapan dan warisan syariah berikut ini:
Profil Peserta: Bapak Faisal (Usia 30 tahun, Profesional Perbankan Syariah, Tidak Merokok).
Uang Pertanggungan Warisan: Rp 1.000.000.000 (1 Miliar Rupiah).
Masa Perlindungan: Seumur Hidup hingga Usia 120 Tahun.
Pilihan Masa Setor: 10 Tahun (Lunas di Usia 40 Tahun).
Setoran Kontribusi Tahunan: Rp 19.500.000 / tahun (setara ~Rp 1,62 Juta per bulan).
Total Kontribusi 10 Tahun: Rp 195.000.000.
Simulasi Keuntungan Komparatif: Hanya dengan total modal kontribusi Rp 195 Juta, Bapak Faisal mendapatkan pencairan tunai Rp 200 Juta di usia 60 tahun (seluruh modal kontribusi kembali 102% secara tunai untuk dinikmati saat pensiun!). Setelah menikmati uang pensiun tersebut, proteksi warisan Rp 1 Miliar tetap berdiri kokoh melindungi keluarga hingga usia 120 tahun. Total manfaat yang diberikan produk mencapai Rp 1,2 Miliar atau 615% dari total kontribusi yang disetor.
6. Ketentuan Underwriting, Masa Pembayaran & Pengecualian Polis
Untuk memastikan sustainabilitas Dana Tabarru' dan melindungi seluruh peserta dari risiko moral hazard, Prudential Syariah menerapkan panduan underwriting yang terukur:
A. Prosedur Underwriting & Evaluasi Kesehatan
- Guaranteed Issuance Offer / Non-Medical: Pengajuan polis dapat disetujui tanpa tes medis laboratorium untuk nasabah usia muda dan nilai pertanggungan standar, cukup dengan mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJS).
- Medical Examination: Pemeriksaan fisik, tes laboratorium darah, tes fungsi ginjal/hati, dan elektrokardiogram (EKG) diwajibkan bagi calon peserta dengan riwayat penyakit bawaan, indeks massa tubuh (BMI) ekstrem, atau pengajuan Santunan Asuransi bernilai sangat besar. Seluruh biaya medis ditanggung oleh Prudential Syariah di jaringan klinik laboratorium mitra.
B. Masa Leluasa & Fasilitas Pembayaran Premi Otomatis
- Grace Period (30 Hari): Diberikan kelonggaran pembayaran selama 30 hari kalender sejak tanggal jatuh tempo kontribusi. Perlindungan tabarru' tetap berlaku penuh selama masa ini.
- Automatic Premium Loan Syariah (Pinjaman Kontribusi Otomatis): Apabila kontribusi belum terbayar melewati masa leluasa dan polis telah memiliki Nilai Tunai yang mencukupi, sistem akan otomatis mengaktifkan pinjaman qardh untuk menjaga agar polis tidak lapse.
C. Batasan & Pengecualian Polis
Santunan Asuransi Meninggal Dunia tidak dapat dicairkan apabila kematian diakibatkan secara langsung maupun tidak langsung oleh:
- Bunuh diri atau percobaan bunuh diri dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Mulai Kepesertaan atau Tanggal Pemulihan Polis terakhir.
- Tindakan pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan secara sadar dan sengaja oleh Peserta Yang Diasuransikan atau Penerima Manfaat.
- Hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Perang, invasi militer, perang saudara, permusuhan bersenjata, atau terorisme aktif.
7. Prosedur Klaim Warisan & Pencairan Dana Usia Mapan
Layanan klaim PRUAnugerah Syariah dirancang dengan alur administratif yang cepat dan transparan:
Alur 1: Pencairan Manfaat Dana Usia Mapan (Klaim Hidup)
- Prudential Syariah mengirimkan surat pemberitahuan pencairan Dana Usia Mapan ke alamat email dan aplikasi PRUServices nasabah 30 hari sebelum peserta mencapai usia 60 tahun.
- Pemegang Polis cukup mengonfirmasi nomor rekening bank tujuan melalui portal PRUServices atau mengisi Formulir Konfirmasi Pencairan Dana Usia Mapan.
- Dana Usia Mapan langsung ditransfer secara otomatis ke rekening Pemegang Polis tepat pada ulang tahun polis saat peserta berusia mapan (SLA: 3-5 hari kerja).
Alur 2: Pencairan Santunan Warisan Meninggal Dunia (Klaim Duka Cita)
- Penerima manfaat menghubungi Financial Consultant atau Customer Care di 1500085.
- Menyerahkan berkas persyaratan wajib: Buku Polis Asli, Formulir Klaim Kematian, Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Rumah Sakit, Akta Kematian Disdukcapil, Formulir Surat Keterangan Dokter, serta identitas resmi (KTP dan KK) ahli waris.
- Proses verifikasi dan asesmen klaim oleh Tim Klaim Syariah.
- Santunan Asuransi 100% ditransfer ke rekening bank ahli waris dalam tempo 7 hingga 14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan valid.
8. Tanya Jawab (FAQ) Seputar PRUAnugerah Syariah
1. Mengapa PRUAnugerah Syariah memberikan masa perlindungan hingga usia 120 tahun?
Data global menunjukkan tren peningkatan angka harapan hidup seiring kemajuan medis. Masa proteksi hingga usia 120 tahun memastikan nasabah memiliki kepastian perlindungan yang tidak akan pernah berakhir lebih awal dari usia hidupnya, sehingga Uang Pertanggungan warisan dijamin 100% cair kepada generasi anak dan cucu tanpa risiko polis kedaluwarsa.
2. Apakah pencairan Dana Usia Mapan di usia 60 tahun mengurangi Uang Pertanggungan warisan?
Tidak. Ini adalah keunggulan utama PRUAnugerah Syariah. Manfaat Dana Usia Mapan merupakan hak hidup terpisah yang diberikan kepada Pemegang Polis untuk bekal pensiun bahagia, sementara Santunan Asuransi Warisan sebesar 100% tetap utuh melindungi Tertanggung hingga usia 120 tahun.
3. Jika peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia mapan (misal usia 50 tahun), apa yang didapatkan ahli waris?
Jika peserta berpulang sebelum usia mapan, Penerima Manfaat yang ditunjuk berhak menerima 100% Santunan Asuransi Meninggal Dunia penuh ditambah seluruh Saldo Nilai Tunai Terjamin yang telah terbentuk hingga saat itu. Setelah santunan dibayarkan, kontrak asuransi berakhir secara sempurna.
4. Bisakah penerima manfaat dana santunan dialihkan kepada lembaga pondok pesantren atau panti asuhan?
Sangat bisa. Melalui fitur Wakaf Polis Asuransi Syariah, Pemegang Polis dapat menetapkan lembaga filantropi Islam, panti asuhan, atau pondok pesantren yang terdaftar resmi di Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai penerima porsi wakaf manfaat asuransi (hingga 95% dari santunan).
5. Apakah kontribusi pada PRUAnugerah Syariah flat atau naik bertahap seiring bertambahnya usia?
Kontribusi PRUAnugerah Syariah bersifat pasti dan flat (garansi tidak naik) sepanjang masa pembayaran yang dipilih (5, 10, atau 15 tahun). Setelah masa setor selesai, peserta tidak perlu menyetorkan dana sepeser pun lagi seumur hidup, sementara seluruh manfaat proteksi dan dana pensiun tetap aktif bekerja hingga usia 120 tahun.
Dokumen Ringkasan Informasi Produk Resmi
Unduh dokumen resmi (PDF) langsung dari server Prudential Indonesia / Shariah.