Kamus Istilah Asuransi & Prudential
Pusat referensi terminologi asuransi jiwa, kesehatan, unit-link (PAYDI), syariah, hingga ketentuan klaim dan underwriting terlengkap dan mendalam.
Pemisahan Dana Asuransi Syariah (Fund Segregation)
Kewajiban regulasi dan syariat yang mewajibkan perusahaan asuransi syariah memisahkan secara ketat rekening bank, pembukuan keuangan, dan portofolio aset antara Dana Tabarru', Dana Investasi Peserta, dan Dana Modal Pemegang Saham.
Pihak Yang Ditunjuk (Beneficiary & Hibah Wasiat Syariah)
Pihak yang dicantumkan secara resmi oleh pemegang polis dalam kontrak asuransi syariah untuk menerima Santunan Asuransi Jiwa, yang berkedudukan sah secara fiqh Islam sebagai penerima akad Hibah Wasiat bersyarat bebas sengketa boedel waris.
Prinsip Ta'awun (Tolong Menolong)
Nilai etika fundamental asuransi syariah di mana para peserta berikrar untuk saling memikul beban risiko dan tolong-menolong dalam menghadapi musibah finansial sakit kritis, kecelakaan, atau kematian.
PRUAnugerah Syariah
Produk asuransi jiwa tradisional syariah yang memberikan perlindungan seumur hidup hingga usia 120 tahun dengan Santunan Asuransi hingga miliaran rupiah, manfaat bebas kontribusi, dan fitur wakaf manfaat asuransi terintegrasi.
PRUCerah Syariah (Dana Pendidikan Anak)
Solusi asuransi jiwa pendidikan tradisional syariah pertama di Indonesia yang memberikan kepastian tersedianya dana pendidikan tinggi anak berupa penarikan dana bertahap saat kuliah, ditambah manfaat bebas kontribusi jika orang tua wafat, cacat, atau terkena penyakit kritis.
PRUCinta Syariah
Produk asuransi jiwa tradisional syariah dengan masa perlindungan 20 tahun yang memberikan santunan meninggal dunia, santunan kecelakaan berlipat ganda hingga 300% (400% di periode mudik Idulfitri), serta pengembalian 100% total kontribusi di akhir masa kontrak jika tidak ada klaim.
PRUHeritage Syariah (Warisan Berkah)
Asuransi jiwa syariah tradisional yang fokus pada persiapan Dana Warisan (Estate Planning) berkah bernilai optimal dan bebas sengketa hukum, dengan masa bayar singkat 5 atau 10 tahun untuk perlindungan jiwa seumur hidup hingga usia 99 tahun.
PRUSolusi Sehat Plus Pro Syariah
Asuransi kesehatan syariah murni komprehensif dengan sistem pembayaran sesuai tagihan (as charged), jaminan kamar privat 1 tempat tidur, limit tahunan hingga puluhan miliar rupiah, dan limit cadangan PRUSolusi Sehat Limit Booster.
Purifikasi Pendapatan Non-Halal (Sharia Purification / Tashfiyah / Dana Kebajikan Sosial)
Purifikasi Pendapatan Non-Halal (*Tashfiyah*) adalah proses identifikasi, penyisihan, dan pengeluaran setiap komponen pendapatan atau harta yang diperoleh perusahaan asuransi syariah dari sumber yang tidak memenuhi prinsip syariah (seperti jasa giro bank konvensional sebelum dipindahkan, denda keterlambatan pembayaran nasabah/ta'zir, atau dividen saham yang keluar dari Daftar Efek Syariah). Berpedoman pada Fatwa DSN-MUI No. 123/DSN-MUI/XI/2018 dan standar akuntansi PSAK 109/PSAK 408 (atau IFRS 17 Syariah), dana hasil purifikasi ini diklasifikasikan sebagai Dana Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan (TBDSP) dan diharamkan masuk ke Dana Tabarru' maupun Dana Pemegang Saham. Seluruh dana tersebut wajib dialokasikan secara transparan ke rekening khusus Dana Kebajikan Sosial untuk disalurkan demi kepentingan umum, pemberdayaan kaum dhuafa, dan fasilitas kemaslahatan umat.