Kamus Istilah Asuransi & Prudential
Pusat referensi terminologi asuransi jiwa, kesehatan, unit-link (PAYDI), syariah, hingga ketentuan klaim dan underwriting terlengkap dan mendalam.
Dana Pemegang Saham (Shareholders' Fund)
Akun modal terpisah yang menampung modal disetor para pemegang saham PT Prudential Sharia Life Assurance, pendapatan ujrah pengelolaan, dan hasil investasi modal perseroan yang digunakan untuk membiayai operasional perusahaan dan dana talangan Qardh.
Dana Tabarru' (Risk Fund Pool)
Kumpulan dana kebajikan milik bersama seluruh peserta asuransi syariah yang dialokasikan khusus dan terisolasi untuk membayar klaim santunan kesehatan, santunan jiwa, klaim reasuransi syariah, dan pembentukan cadangan aktuaria.
Dana Tabarru' Qardh Defisit & Mekanisme Pengembalian Talangan
Skema pembiayaan pinjaman kebajikan tanpa bunga (*Qardh*) yang secara hukum dan syariat wajib dikucurkan oleh pemegang saham PT Prudential Sharia Life Assurance dari Dana Pemegang Saham ke dalam wadah Dana Tabarru', apabila akumulasi pembayaran klaim musibah dan pencadangan teknis melampaui total saldo dana kebajikan peserta (mengalami defisit underwriting). Mekanisme ini menjamin kepastian bahwa 100% hak klaim santunan peserta syariah tetap terbayar lunas tanpa risiko gagal bayar.
Dewan Pengawas Syariah (DPS) & DSN-MUI
Badan independen yang bertugas mengawasi, mengarahkan, dan mengaudit seluruh operasional, klausul akad polis, penempatan investasi, dan tata kelola di PT Prudential Sharia Life Assurance agar senantiasa patuh pada prinsip syariat Islam dan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.