Kamus Istilah Asuransi & Prudential

Pusat referensi terminologi asuransi jiwa, kesehatan, unit-link (PAYDI), syariah, hingga ketentuan klaim dan underwriting terlengkap dan mendalam.

Menampilkan hasil: â€ĸ Kategori: Asuransi Syariah â€ĸ Huruf "A" (7 istilah ditemukan)
Hapus Semua Filter
A Asuransi Syariah

Akad Ijarah dalam Asuransi Syariah (Akad Jasa Sewa Layanan)

Akad Ijarah dalam asuransi syariah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu manfaat barang atau penyediaan jasa layanan tertentu dalam jangka waktu yang disepakati dengan pembayaran kompensasi upah/sewa (*ujrah*) yang jelas, tanpa pemindahan hak kepemilikan aset tersebut. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 dan Fatwa DSN-MUI No. 112/DSN-MUI/IX/2017, akad ini diimplementasikan dalam ekosistem asuransi syariah untuk mengikat hubungan kerja sama antara perusahaan asuransi dengan penyedia jasa pihak ketiga, seperti jaringan rumah sakit rekanan, Administrator Pihak Ketiga (Third Party Administrator / TPA penjamin klaim), dan vendor teknologi informasi infrastruktur digital polis. Akad ini memastikan bahwa seluruh biaya penanganan operasional medis dan teknologi memiliki landasan kehalalan yang transparan dan bebas dari sengketa.

Definisi Dasar Pelajari
A Asuransi Syariah

Akad Mudharabah (Bagi Hasil Syariah)

Akad kemitraan usaha investasi di mana pemegang polis bertindak sebagai pemilik modal (Shahibul Mal) dan Prudential Syariah bertindak sebagai pengelola investasi profesional (Mudharib), di mana keuntungan riil dibagi berdasarkan nisbah persentase yang disepakati di awal.

Definisi Dasar Pelajari
A Asuransi Syariah

Akad Mudharabah Musyarakah (Bagi Hasil Kemitraan Modal & Pengelolaan)

Akad Mudharabah Musyarakah (atau Mudharabah Musytarakah) adalah akad perpaduan antara kemitraan bagi modal (*Musyarakah*) dan kemitraan bagi hasil pengelolaan (*Mudharabah*) yang digunakan oleh perusahaan asuransi syariah dalam mengelola investasi portofolio Dana Tabarru' maupun Dana Investasi Peserta (Unit Link Syariah). Diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 51/DSN-MUI/III/2006, akad ini memungkinkan Prudential Syariah tidak hanya bertindak sebagai pengelola murni (Mudharib) tetapi juga turut menyertakan modalnya sendiri (*Hishshah Syarikah*) ke dalam wadah investasi bersama. Keuntungan investasi dibagi secara proporsional sesuai porsi modal yang disertakan terlebih dahulu, kemudian porsi keuntungan milik dana peserta dibagi hasil kembali dengan perusahaan sesuai kesepakatan nisbah di awal kontrak.

Definisi Dasar Pelajari
A Asuransi Syariah

Akad Tabarru'

Akad hibah kebajikan tanpa motif komersial di mana para peserta asuransi syariah saling membantu menanggung risiko antar-peserta.

Definisi Dasar Pelajari
A Asuransi Syariah

Akad Tabarru' (Hibah Saling Menanggung)

Akad kebajikan nirlaba dalam bentuk hibah atau donasi sukarela yang disetorkan peserta ke dalam satu wadah rekening bersama (Dana Tabarru') dengan niat tulus saling menolong (ta'awun) dan membayarkan santunan jika ada peserta lain tertimpa musibah.

Definisi Dasar Pelajari
A Asuransi Syariah

Akad Wakalah bil Ujrah

Akad muamalah komersial di mana pemegang polis memberikan mandat kuasa kepada PT Prudential Sharia Life Assurance sebagai pengelola (wakil) untuk mengelola risiko dana tabarru dan administrasi kepesertaan dengan imbalan upah jasa (ujrah) yang disepakati transparan di awal polis.

Definisi Dasar Pelajari
A Asuransi Syariah

Akad Wakalah bil Ujrah fil Istitsmar (Kuasa Pengelolaan Investasi Syariah)

Akad muamalah komersial di mana pemegang polis (sebagai *Muwakkil* / pemilik modal) memberikan amanah dan mandat kuasa hukum penuh kepada PT Prudential Sharia Life Assurance dan manajer investasi yang ditunjuk (sebagai *Wakil* / pengelola) untuk menginvestasikan porsi kontribusi investasi peserta ke dalam instrumen keuangan yang halal, dengan imbalan upah jasa pengelolaan (*Ujrah Istitsmar*) yang persentasenya disepakati transparan di awal kontrak.

Definisi Dasar Pelajari