Koordinasi Manfaat (Coordination of Benefits - COB)
Definisi Ringkas
Mekanisme kerja sama penjaminan klaim antara dua atau lebih penanggung (contohnya BPJS Kesehatan atau asuransi kantor dengan Prudential) untuk bersama-sama membayar total tagihan rawat inap nasabah secara berjenjang tanpa melebihi total kerugian riil.
Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis
Prinsip Penggabungan Asuransi Berjenjang
Koordinasi Manfaat memastikan nasabah dapat mengoptimalkan seluruh kartu asuransi yang dimilikinya secara sah dan teratur.
Alur Kerja Koordinasi Manfaat dengan BPJS Kesehatan:
- Nasabah dirawat di rumah sakit menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan sebagai Penanggung Pertama (Primary Payer).
- BPJS Kesehatan membayar porsi biaya sesuai tarif standar INA-CBGs.
- Selisih biaya yang timbul akibat naik kelas kamar atau selisih obat yang tidak ditanggung BPJS dapat diajukan penggantiannya ke Prudential sebagai Penanggung Kedua (Secondary Payer) menggunakan sistem penjaminan klaim koordinasi manfaat.