K
Entri Kamus Asuransi Panduan Klaim

Koordinasi Manfaat (Coordination of Benefits - COB)

Definisi Ringkas

Mekanisme kerja sama penjaminan klaim antara dua atau lebih penanggung (contohnya BPJS Kesehatan atau asuransi kantor dengan Prudential) untuk bersama-sama membayar total tagihan rawat inap nasabah secara berjenjang tanpa melebihi total kerugian riil.

Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis

Prinsip Penggabungan Asuransi Berjenjang

Koordinasi Manfaat memastikan nasabah dapat mengoptimalkan seluruh kartu asuransi yang dimilikinya secara sah dan teratur.

Alur Kerja Koordinasi Manfaat dengan BPJS Kesehatan:

  1. Nasabah dirawat di rumah sakit menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan sebagai Penanggung Pertama (Primary Payer).
  2. BPJS Kesehatan membayar porsi biaya sesuai tarif standar INA-CBGs.
  3. Selisih biaya yang timbul akibat naik kelas kamar atau selisih obat yang tidak ditanggung BPJS dapat diajukan penggantiannya ke Prudential sebagai Penanggung Kedua (Secondary Payer) menggunakan sistem penjaminan klaim koordinasi manfaat.
← Kembali ke Daftar Istilah
Penerapan Teknis & Hak Klaim

Panduan Terkait "Koordinasi Manfaat (Coordination of Benefits - COB)"

Semua Panduan Panduan Klaim →
Literasi Hak Nasabah

Butuh Penjelasan Klausul Polis Anda?

Klausul asuransi seringkali memiliki terminologi teknis yang membutuhkan telaah mendalam. Tim konsultan kami siap membantu membedah isi buku polis Anda secara independen.

Buka Tanya Jawab Klaim →

Istilah Terkait Lainnya di kategori Panduan Klaim

Bedah Rekonstruksi Wajah & Gigi Akibat Kecelakaan (Accidental Facial & Dental Reconstruction Surgery)
Manfaat asuransi kesehatan yang menanggung biaya tindakan bedah plastik rekonstruksi wajah dan pembedahan gigi untuk memulihkan struktur anatomi wajah, rahang, dan gigi asli yang mengalami kerusakan parah atau fraktur akibat benturan fisik dalam peristiwa kecelakaan mendadak. Di Prudential Indonesia, manfaat ini memastikan nasabah yang mengalami trauma maksilofasial mendapatkan restorasi fungsi pengunyahan, pernapasan, dan penampilan wajah tanpa terhalang klausul pengecualian kosmetik umum.
Coordination of Benefit (CoB)
Mekanisme koordinasi klaim antara dua atau lebih penjamin (seperti BPJS Kesehatan dan asuransi komersial) untuk mencegah pembayaran klaim ganda melebihi tagihan aktual.
Deductible (Risiko Sendiri)
Sejumlah nominal biaya medis awal tertentu yang telah disepakati dalam polis yang wajib ditanggung dan dibayar sendiri oleh pemegang polis sebelum Prudential mulai membayarkan sisa biaya perawatan yang dijamin.
Excess Claim (Biaya Selisih Tagihan)
Selisih lebih antara total tagihan rumah sakit dengan jumlah biaya yang dapat disetujui dan dibayar oleh Prudential, yang menjadi kewajiban finansial pribadi pemegang polis dan wajib dilunasi sebelum pasien pulang.
Initial LOG vs Final LOG
Initial LOG adalah surat jaminan awal saat admisi rawat inap untuk konfirmasi keaktifan polis dan hak kamar. Final LOG adalah surat jaminan akhir kepulangan yang merinci total biaya yang disetujui dibayar Prudential dan biaya selisih (excess) yang wajib dilunasi pasien.
Jaringan Rumah Sakit Luar Negeri Rekanan
Jaringan fasilitas kesehatan internasional di negara-negara tujuan wisata medis (seperti Singapura, Malaysia, Thailand) yang terikat perjanjian bilateral langsung dengan Prudential Indonesia melalui administrator pihak ketiga global. Jaringan ini memungkinkan nasabah memperoleh fasilitas penjaminan pembayaran non-tunai (*cashless*), tarif paket medis khusus, dan kemudahan proses admisi rawat inap tanpa harus membayar talangan awal ratusan juta rupiah.