K
Entri Kamus Asuransi Panduan Klaim

Klaim Cashless vs Reimbursement

Definisi Ringkas

Cashless adalah metode penjaminan klaim rawat inap non-tunai di rumah sakit rekanan di mana tagihan dibayar langsung oleh Prudential ke rumah sakit. Reimbursement adalah metode pembayaran di muka oleh nasabah lalu mengajukan klaim penggantian biaya disertai kuitansi asli dan rekam medis.

Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis

Perbandingan Prosedur Dua Jalur Klaim Medis

1. Metode Penjaminan Non-Tunai (Cashless):

  • Pasien cukup menunjukkan kartu kepesertaan fisik atau e-Card di loket admisi rumah sakit rekanan PRUMedical Network.
  • Rumah sakit meminta Surat Jaminan Awal (Initial LOG) ke Prudential.
  • Selama rawat inap, seluruh biaya yang memenuhi syarat polis dijamin langsung tanpa nasabah harus mengeluarkan uang muka deposit besar.
  • Saat pulang, nasabah hanya membayar biaya non-medis atau kelebihan plafon (excess claim) jika ada.

2. Metode Penggantian (Reimbursement):

  • Digunakan saat perawatan di faskes non-rekanan atau perawatan pra dan pasca rawat inap.
  • Nasabah membayar lunas tagihan RS dengan uang pribadi / kartu kredit.
  • Nasabah mengunggah foto formulir klaim, resume medis asli dokter, dan kuitansi pembayaran rinci melalui menu e-Claim di aplikasi PRUServices maksimal 30–60 hari pasca perawatan.
← Kembali ke Daftar Istilah
Penerapan Teknis & Hak Klaim

Panduan Terkait "Klaim Cashless vs Reimbursement"

Semua Panduan Panduan Klaim →
Literasi Hak Nasabah

Butuh Penjelasan Klausul Polis Anda?

Klausul asuransi seringkali memiliki terminologi teknis yang membutuhkan telaah mendalam. Tim konsultan kami siap membantu membedah isi buku polis Anda secara independen.

Buka Tanya Jawab Klaim →

Istilah Terkait Lainnya di kategori Panduan Klaim

Bedah Rekonstruksi Wajah & Gigi Akibat Kecelakaan (Accidental Facial & Dental Reconstruction Surgery)
Manfaat asuransi kesehatan yang menanggung biaya tindakan bedah plastik rekonstruksi wajah dan pembedahan gigi untuk memulihkan struktur anatomi wajah, rahang, dan gigi asli yang mengalami kerusakan parah atau fraktur akibat benturan fisik dalam peristiwa kecelakaan mendadak. Di Prudential Indonesia, manfaat ini memastikan nasabah yang mengalami trauma maksilofasial mendapatkan restorasi fungsi pengunyahan, pernapasan, dan penampilan wajah tanpa terhalang klausul pengecualian kosmetik umum.
Coordination of Benefit (CoB)
Mekanisme koordinasi klaim antara dua atau lebih penjamin (seperti BPJS Kesehatan dan asuransi komersial) untuk mencegah pembayaran klaim ganda melebihi tagihan aktual.
Deductible (Risiko Sendiri)
Sejumlah nominal biaya medis awal tertentu yang telah disepakati dalam polis yang wajib ditanggung dan dibayar sendiri oleh pemegang polis sebelum Prudential mulai membayarkan sisa biaya perawatan yang dijamin.
Excess Claim (Biaya Selisih Tagihan)
Selisih lebih antara total tagihan rumah sakit dengan jumlah biaya yang dapat disetujui dan dibayar oleh Prudential, yang menjadi kewajiban finansial pribadi pemegang polis dan wajib dilunasi sebelum pasien pulang.
Initial LOG vs Final LOG
Initial LOG adalah surat jaminan awal saat admisi rawat inap untuk konfirmasi keaktifan polis dan hak kamar. Final LOG adalah surat jaminan akhir kepulangan yang merinci total biaya yang disetujui dibayar Prudential dan biaya selisih (excess) yang wajib dilunasi pasien.
Jaringan Rumah Sakit Luar Negeri Rekanan
Jaringan fasilitas kesehatan internasional di negara-negara tujuan wisata medis (seperti Singapura, Malaysia, Thailand) yang terikat perjanjian bilateral langsung dengan Prudential Indonesia melalui administrator pihak ketiga global. Jaringan ini memungkinkan nasabah memperoleh fasilitas penjaminan pembayaran non-tunai (*cashless*), tarif paket medis khusus, dan kemudahan proses admisi rawat inap tanpa harus membayar talangan awal ratusan juta rupiah.